+ -

Pages

Senin, 21 Februari 2011

Re: [daarut-tauhiid] [tanya] Cincin Kawin dalam Islam

Saya coba sanpaikan informasi...semoga bisa menjadi jelas masalahnya...

Cincin kawin merupakan bagian dari budaya, bukan bagian dari syarat rukun
pernikahan menurut syariat.
Cincin kawin berfungsi sebagai ciri yang menunjukkan seseorang telah menikah
dan karenanya harus dijaga etika pernikahannya, termasuk tidak dijadikan
target "perkenalan". Fungsi ini sesuai dengan ketentuan syariat dalam
menjaga kemaslahatan (kebaikan) pernikahan.

Dengan demikian, cincin kawin tidak berkaitan dengan sah dan tidaknya
pernikahan, namun bagian dari sitem budaya yang menjaga kemaslahatan
pernikahan.
Jadi, cincin kawin tidak wajib namun dianjurkan, karena kaidah fiqh Islam
menentukan bahwa "al'adah muhakkamah (ketentuan adat/budaya yang tidak
bertentangan dengan syariat dipandang sebagai ketentuan hukum)". Al-Quran
menyampaikan "wa'mur bil 'urfi (perintahkanlah untuk mengerjakan kebaikan
yang dikenal). "Urfi = kebiasaan / adat / tradisi.

Pria yang mengenakan saat pernikahan saja kemudian melepaskannya tidak
memenuhi fungsi dari cincin kawin tersebut, dengan demikian tidak tepat.
Yang lebih baik adalah menggunakan cincin kawin terus. Berkaitan dengan
emasnya, cincin kawin pria bisa diganti dengan benda lain, seprti perak.
Agar nampak sama, maka yg wanita emas putih yang pria perak. Pria memang
tidak diperkenankan menggunakan emas, termasuk tidak ada keringan walau
dipakai saat pernikahan (saat pernikahan puntidak diperkenankan dipakai
pria).

Bila ingin mengganti cincin kawin diperkenankan selama fungsinya sebagai
ciri pernikahan tetap dijaga.

Keyakinan bahwa cincin itu sebagai ukuran kejadian baik dan buruk tidak
benar menurut ajaran Islam.

Semoga bermanfaat.


Pada 14 Februari 2011 13:55, Dyah <dyah0lestari@yahoo.com> menulis:

>
>
> Assalamu'alaikum,
>
> Mohon pencerahannya, bagaimana hukumnya dalam Islam mengenai cincin kawin ?
>
> Apakah cincin kawin itu memang diwajibkan, sunnah atau sekedar budaya
> warisan
> orang tua kita ya ?
>
> Banyak pria yang memakai cincin kawin hanya pada saat prosesi setelah akad
> nikah, lalu setelah acara pernikahan selesai, cincin kawin tersebut dilepas
> dan
> disimpan karena keyakinan bahwa pria tidak boleh memakai perhiasan emas.
>
> Jika demikian dengan pria, apakah berlaku sama dengan wanita ? apakah jika
> karena suatu dan lain hal sang istri tidak memakai cincin kawinnya, menjadi
>
> suatu masalah ?
>
> Bagaimana jika setelah beberapa tahun menikah, lalu sang istri ingin
> mengganti
> cincin kawinnya dengan yang lebih indah karena menganggap cincin kawin itu
> hanya
> sebagai perhiasan dan simbol status pernikahan saja ? toh sang suami juga
> tidak
> mengenakannya...
>
> Apakah termasuk syirik, apabila mempercayai jika tidak memakai cincin
> kawin,
> atau malah menggantinya dengan cincin yg lebih baik, maka akan terjadi
> sesuatu
> yg buruk, seperti diwanti2 oleh para sesepuh ?
>
> Terimakasih apabila ada yg berkenan memberi pencerahan beserta dalilnya.
>
> Wassalam,
> ^_^ Dyah
>
> [Non-text portions of this message have been removed]
>
>
>

--
Muhammad Yajid Kalam
Kompleks Megabrata
Jln. Mega Bakti No. 26 Bandung
Tlp. 022 – 7563540
HP : 08121493175
E-mail : yajidkalam@yahoo.com
yajidkalam@gmail.com
http://tafakkurcinta.blogspot.com


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

5 Daarut Tauhiid: Re: [daarut-tauhiid] [tanya] Cincin Kawin dalam Islam Saya coba sanpaikan informasi...semoga bisa menjadi jelas masalahnya... Cincin kawin merupakan bagian dari budaya, bukan bagian dari syarat ...
< >