+ -

Pages

Jumat, 05 Agustus 2011

[daarut-tauhiid] Fw: Pengertian Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf

 

-----Original Message-----
From: kemas eddy firdaus <kemasef@yahoo.com>

Mungkin banyak dari kita yang belum
memahami bahkan mengetahui tentang zakat, infaq dan shadaqah. berikut ini
sedikit artikel tentang masalah tersebut.

PENGERTIAN ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH,DAN WAQAF

Makna Zakat
     
Secara Bahasa (lughat), berarti : tumbuh; berkembang dan berkah (HR.
At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan:
هِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا
وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاَتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ وَاللّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَ
"Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan (maksudnya: zakat itu membersihkan
mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda) dan
mensucikan mereka (maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam
hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka) dan berdoalah untuk
mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan
Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At Taubah 103)
    Sedangkan istilah zakat berarti derma yang telah ditetapkan
jenis, jumlah, dan waktu suatu kekayaan atau harta yang wajib diserahkan; dan
pendayagunaannya pun ditentukan pula, yaitu dari umat Islam untuk umat Islam.
Makna Infaq
    Pengertian infaq adalah
lebih luas dan lebih umum dibanding dengan zakat. Tidak ditentukan jenisnya,
jumlahnya dan waktunya suatu kekayaan atau harta harus didermakan. Allah
memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menetukan jenis harta, berapa jumlah
yang yang sebaiknya diserahkan.
Makna Shadaqah
    Adapun Shadaqoh
mempunyai makna yang lebih luas lagi dibanding infaq. Shadaqah ialah segala
bentuk nilai kebajikan yang tidak terikat oleh jumlah, waktu dan juga yang
tidak terbatas pada materi tetapi juga dapat dalam bentuk non materi, misalnya
menyingkirkan rintangan di jalan, menuntun orang yang buta, memberikan senyuman
dan wajah yang manis kepada saudaranya, menyalurkan syahwatnya pada istri dsb.
Dan shadaqoh adalah ungkapan kejujuran (shiddiq) iman seseorang.
Makna Waqaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari
perkataan Arab "Waqf" yang berarti "al-Habs". Ia merupakan kata yang berbentuk
masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti,
atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah,
binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu
(Ibnu Manzhur: 9/359).
Sebagai satu istilah dalam syariah
Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-'ain)
untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa'ah) (al-Jurjani:
328).
Hukum  Zakat
Zakat sifatnya wajib bagi setiap
muslim yang hartanya telah memenuhi syarat tertentu sedangkan infaq atau
shadaqah adalah sunnah. Dengan demikian ibadah wajib harus lebih dahulu setelah
sunnah.
Ancaman bagi yang meninggalkannya
"..Dan orang-orang yang menyimpan
emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah
kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari
dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi
mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka:
"Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS At Taubah
: 34-35)
Orang yang berhak menerima Zakat
Orang yang berhak menerima zakat
fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an ada delapan Golongan. "Sesungguhnya
sedekah – sedekah (zakat) itu hanya untuk orang – orang Fakir, Miskin, Pengurus
zakat (amil),orang – orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk
memerdekakan budak – budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang
berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir
(orang  yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah" (Q.S.
At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut
imam syafi'i sebagai berikut :
1. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
2. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
3. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
4. Muallaf, adalah
1. Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
2. Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
3. Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang – orangkafir dibawah pengaruhnya.
4. Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang – orang yang anti zakat.
5. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
6. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
7. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
8. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
 
 
 
SYARAT-SYARAT WAJIB UNTUK
MENGELUARKAN ZAKAT
Islam;Zakat hanya diwajibkan bagi orang
Islam saja.
Merdeka;Hamba sahaya tidak wajib
mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya.
Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat
merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan
zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap
ada.
Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya
milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang
bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang
Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut
dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari
menurut tanggalan mashehi.
cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu
harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal)
menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas
dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham,
perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
 
Jenis zakat
1. Zakat Maal (harta kekayaan)
2. Zakat Fitri
Zakat yang wajib dikeluarkan oelh
setiap muslim atas nama dirinya dan yang dibawah tanggung jawabnya (istri, anak
besar/kecil, pembantu, dsb) pada setiap hari Idul Fitri, bila pada dirinya ada
kelabihan makanan untuk hari tersebut dan malamnya.
Adapun jumlah zakat yang dikeluarkan
adalah bahan makanan pokok, sejumalh satu sho' untuk setiap jiwa.
 
Adab Menunaikan Zakat
•  Menyembunyikan dalam
mengeluarkannya
•  Tidak dengan
caramembanggakan diri atau menyakiti orang yang menerima.
•  Menyegerakan untuk
mengeluarkannya, bila dating saatnya.
•  Menganggap kecil dengan apa
yang telah dikeluarkan.
 
Rukun Wakaf

Rukun Wakaf Ada empat rukun yang mesti dipenuhi dalam berwakaf. Pertama, orang
yang berwakaf (al-waqif). Kedua, benda yang diwakafkan (al-mauquf). Ketiga,
orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf 'alaihi). Keempat, lafadz atau
ikrar wakaf (sighah).

Syarat-Syarat Wakaf
1. Syarat-syarat orang yang berwakaf (al-waqif)Syarat-syarat al-waqif ada empat, pertama orang yang berwakaf ini mestilah memiliki secara penuh harta itu, artinya dia merdeka untuk mewakafkan harta itu kepada sesiapa yang ia kehendaki. Kedua dia mestilah orang yang berakal, tak sah wakaf orang bodoh, orang gila, atau orang yang sedang mabuk. Ketiga dia mestilah baligh. Dan keempat dia mestilah orang yang mampu bertindak secara hukum (rasyid). Implikasinya orang bodoh, orang yang sedang muflis dan orang lemah ingatan tidak sah mewakafkan hartanya.
2. Syarat-syarat harta yang diwakafkan (al-mauquf)Harta yang diwakafkan itu tidak sah dipindahmilikkan, kecuali apabila ia memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan oleh ah; pertama barang yang diwakafkan itu mestilah barang yang berharga Kedua, harta yang diwakafkan itu mestilah diketahui kadarnya. Jadi apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), maka pengalihan milik pada ketika itu tidak sah. Ketiga, harta yang diwakafkan itu pasti dimiliki oleh orang yang berwakaf (wakif). Keempat, harta itu mestilah berdiri sendiri, tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan) atau disebut juga dengan istilah (ghaira shai').
3. Syarat-syarat orang yang menerima manfaat wakaf (al-mauquf alaih) Dari segi klasifikasinya orang yang menerima wakaf ini ada dua macam, pertama tertentu (mu'ayyan) dan tidak tertentu (ghaira mu'ayyan). Yang dimasudkan dengan tertentu ialah, jelas orang yang menerima wakaf itu, apakah seorang, dua orang atau satu kumpulan yang semuanya tertentu dan tidak boleh dirubah. Sedangkan yang tidak tentu maksudnya tempat berwakaf itu tidak ditentukan secara terperinci, umpamanya seseorang sesorang untuk orang fakir, miskin, tempat ibadah, dll. Persyaratan bagi orang yang menerima wakaf tertentu ini (al-mawquf mu'ayyan) bahwa ia mestilah orang yang boleh untuk memiliki harta (ahlan li al-tamlik), Maka orang muslim, merdeka dan kafir zimmi yang memenuhi syarat ini boleh memiliki harta wakaf. Adapun orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah menerima wakaf. Syarat-syarat yang berkaitan dengan ghaira mu'ayyan; pertama ialah bahwa yang akan
menerima wakaf itu mestilah dapat menjadikan wakaf itu untuk kebaikan yang dengannya dapat mendekatkan diri kepada Allah. Dan wakaf ini hanya ditujukan untuk kepentingan Islam saja.
4. Syarat-syarat Shigah Berkaitan dengan isi ucapan (sighah) perlu ada beberapa syarat. Pertama, ucapan itu mestilah mengandungi kata-kata yang menunjukKan kekalnya (ta'bid). Tidak sah wakaf kalau ucapan dengan batas waktu tertentu. Kedua, ucapan itu dapat direalisasikan segera (tanjiz), tanpa disangkutkan atau digantungkan kepada syarat tertentu. Ketiga, ucapan itu bersifat pasti. Keempat, ucapan itu tidak diikuti oleh syarat yang membatalkan. Apabila semua persyaratan diatas dapat terpenuhi maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf adalah sah. Pewakaf tidak dapat lagi menarik balik pemilikan harta itu telah berpindah kepada Allah dan penguasaan harta tersebut adalah orang yang menerima wakaf secara umum ia dianggap pemiliknya tapi bersifat ghaira tammah.
 
Macam-Macam Shadaqah

 
1. Tasbih, Tahlil dan Tahmid
2. Amar Ma'ruf Nahi Mungkar
3. Hubungan Intim Suami Istri
4. Bekerja dan memberi nafkah pada sanak keluarganya 
5. Membantu urusan orang lain
6. Mengishlah dua orang yang berselisih
7. Berlomba-lomba dalam amalan sehari-hari
8. Berwajah manis atau memberikan
senyuman
9. Menjenguk orang sakit
 
PERAN DAN FUNGSI ZAKAT, INFAQ,
SHADAQAH,
DAN WAQAF
Tujuan
1. Menyucikan harta dan jiwa muzaki.
2. Mengangkat derajat fakir miskin.
3. Membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnusabil, dan mustahiq lainnya.
4. Membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia
pada umumnya.
5. Menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta.
6. Menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati
orang-orang miskin.
7. Menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat agar
tidak ada kesenjangan di antara keduanya.
8. Mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang, terutama bagi
yang memiliki harta.
9. Mendidik manusia untuk berdisiplin menunaikan kewajiban dan menyerahkan hak
orang lain padanya.
10. Zakat merupakan manifestasi syukur atas Nikmat Allah.
Fungsi Zakat, Infaq dan Shadaqah
Bagi yang mengeluarkan

Pertama, manifestasi rasa syukur atas limpahan ni'mat Allah swt yang tak
terhitung jumlahnya (Q.S. 14:34), baik lahir maupun batin (Q.S. 31:20), berupa
ni'mat iman dan islam (Q.S. 3:164), penglihatan, pendengaran, dan akal pikiran
(Q.S. 16:78), istr-istri yang menyenangkan (Q.S. 30:21), rizqi buah-buahan
(Q.S. 2:21), dll.

Kedua, Pembebas dari kebinasaan (Q.S. 2:195), ketakutan dan kesedihan
(Q.S. 2:274).

Ketiga, Pembersih harta, penyuci dan penenang jiwa (Q.S. 9:103).

Keempat, Peneguh kedudukan di muka bumi (Q.S. 22:41).

Kelima, Pelipat ganda rizqi (Q.S. 2:261, 265; 30:39).
Bagi Yang Menerima

Pertama, pemberdayaan dari kemiskinan. DR. KH. Didin Hafidhuddin, MS
dalam bukunya "Panduan Praktis Tentang ZIS" mengemukakan hadits
riwayat Imam Al-Ashbahani bahwa Rasulullah saw bersabda: "Sesungguhnya
Allaw swt telah mewajibkan atas orang kaya suatu kewajiban zakat yang dapat menanggulangi
kemiskinan. Tidak mungkin terjadi fakir menderita kelaparan atau kekurangan
sandang kecuali dikarenakan kebakhilan orang kaya muslim.

Ingatlah, Allah swt akan melakukan perhitungan yang teliti dan meminta
pertanggungjawaban mereka lalu menyiksa mereka dengan siksaan yang pedih".

Kedua, perwujudan kasih-sayang dan tolong-menolong sesama muslim, antara
yang kaya (punya kelebihan harta) dan yang miskin (kekurangan harta), sebagai
bukti persaudaraan antar mu'min (Q.S. 49:10;9:71).

Bagi Masyarakat Umum

ZIS merupakan realisasi kepedulian sosial, yang akan mencegah atau minimal
mengurangi terjadinya penumpukan atau konglomerasi dan perputaran harta di
kalangan orang-orang kaya saja (Q.S. 59:7). Dengan demikian, ZIS akan
memperkecil kesenjangan sosial dan mencegah munculnya penyakit hati akibat
kecemburuan sosial.

Insya Allah, bila ZIS suatu negeri benar-benar dikelola dengan profesional dan
transparan maka negeri tersebut akan hidup aman-tenteram, sebagai indikasi
dibukanya pintu barokah dari langit dan bumi (Q.S. 7:96) dan negeri tersebut
menjadi Baldatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghafuurun.
 
INTERELASI ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH,
DAN WAQAF
 
Antara zakat, infak, dan shadaqah
memiliki pengertian tersendiri dalam bahasan kitab-kitab fiqh. Zakat yaitu
kewajiban atas sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu dan untuk kelompok
tertentu.

Infak memiliki arti lebih luas dari zakat, yaitu mengeluarkan atau menafkahkan
uang. Infak ada yang wajib, sunnah dan mubah. Infak wajib di antaranya adalah
zakat, kafarat, infak untuk keluarga dan sebagainya. Infak sunnah adalah infak
yang sangat dianjurkan untuk melaksanakannya namun tidak menjadi kewajiban,
seperti infak untuk dakwah, pembangunan masjid dan sebagainya. Sedangkan infak
mubah adalah infak yang tidak masuk dalam kategori wajib dan sunnah, serta
tidak ada anjuran secara tekstual ayat maupun hadits, diantaranya seperti infak
untuk mengajak makan-makan dan sebagainya.

Shadaqah lebih luas dari sekedar zakat maupun infak. Karena shadaqah tidak
hanya berarti mengeluarkan atau mendermakan harta. Namun shadaqah mencakup
segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah hadits digambarkan, "Memberikan
senyuman kepada saudaramu adalah shadaqah."

Makna shadaqah yang terdapat dalam hadits di atas adalah mengacu pada makna
shadaqah di atas. Bahkan secara tersirat shadaqah yang dimaksudkan dalam hadits
adalah segala macam bentuk kebaikan yang dilakukan oleh setiap muslim dalam
rangka mencari keridhaan Allah swt. Baik dalam bentuk ibadah atau perbuatan
yang secara lahiriyah terlihat sebagai bentuk taqarrub kepada Allah swt.,
maupun dalam bentuk aktivitas yang secara lahiriyah tidak tampak seperti
bertaqarrub kepada Allah, seperti hubungan intim suami istri, bekerja, dsb.
Semua aktivitas ini bernilai ibadah di sisi Allah swt.

 
Artikel ini adalah makalah tentang:
ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH,DAN WAQAF
 
Disusun oleh :
 
IRSYAD ASMARANDHI
PATRA PAMINDO
M. AKBAR FAHLEVI
ARGA ARKADIA
 
11/8/2010

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___
5 Daarut Tauhiid: [daarut-tauhiid] Fw: Pengertian Zakat, Infaq, Sadaqah dan Wakaf   -----Original Message----- From: kemas eddy firdaus < kemasef@yahoo.com > Mungkin banyak dari k...
< >