+ -

Pages

Jumat, 30 September 2011

[daarut-tauhiid] Cara Cepat Mendapatkan Jodoh

 

Cara Cepat Mendapatkan Jodoh

By: M. Agus Syafii

Cara cepat untuk mendapatkan jodoh adalah dengan memperbaiki diri. Jodoh kita sudah ditakdirkan oleh Allah, ia tidak kemana-mana dan akan datang tiba waktunya namun penghalang untuk datangnya jodoh adalah seringkali kita memandang remeh kemaksiatan yang kita lakukan, maka mohon ampunlah pada Allah agar Allah berkenan menghilangkan penghalang itu dan berkenan menyegerakan jodoh anda. Sahabatku, Jangan putus asa, tetaplah berikhitiar menjemput jodoh anda & memohon kpd Allah agar diberikan jodoh yg terbaik.

Memperbaiki diri dengan meningkatkan kualitas sholat, puasa dan shodaqoh merupakan upaya lahir dan batin meletakkan diri pada titik terendah berserah diri hanya kepada Allah, memohon apa yang terbaik dari sisiNya sekaligus memohon ampun bila ada perbuatan yang tanpa kita sadari bahwa diri kita melakukan kemaksiatan sekecil apapun sehingga Allah menghilangkan segala penghalang dan rintangan kita bertemu dengan jodoh. Jangan berkecil hati, tetaplah semangat dan optimis bahwa Allah menyegerakan jodoh untuk anda.

Wassalam,
M. Agus Syafii
--
ONE DAY VOLUNTEER: Kami dari Rumah Amalia mengajak teman-teman bergabung menjadi relawan untuk seksi acara & seksi sibuk pada kegiatan "Hari Nan Fitri Bersama Amalia" (HANIF), Ahad, 23 Oktober 2011 Jam 9.sd 12 siang di Rumah Amalia atau bila berkenan berpartisipasi Paket sembako, baju baru untuk anak2, konsumsi, peralatan sekolah. Kirimkan ke Rumah Amalia Jl. Subagyo IV blok ii, No. 24 Komplek Peruri, Ciledug, Tangerang 15151. Dukungan & partisipasi anda sangat berarti bagi kami. Info: agussyafii@yahoo.com atau SMS 087 8777 12 431, http://agussyafii.blogspot.com

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___
5 Daarut Tauhiid: September 2011   Cara Cepat Mendapatkan Jodoh By: M. Agus Syafii Cara cepat untuk mendapatkan jodoh adalah dengan mem...

[daarut-tauhiid] Radiasi dalam Rokok Diketahui Sejak 1959 Tapi Disembunyikan...!

 

INNA LILLAAHI WA INNA ILAIHI RAAJIUUN ...!

Sayang ya kalo negeri muslim masih terus melindungi industri rokok dengan
aneka ragam alasan dan HAM ...!

:(

2011/9/30 Koran Digital <korandigital@gmail.com>

Jumat, 30/09/2011 12:01 WIB
Radiasi dalam Rokok Diketahui Sejak 1959 Tapi Disembunyikan

AN Uyung Pramudiarja - detikHealth

Los Angeles, Selain nikotin dan ratusan racun berbahaya lainnya, rokok juga
mengandung unsur radioaktif yang disebut sebagai ion alfa. Keberadaan unsur
berbahaya ini diklaim sudah diketahui oleh industri rokok, namun
disembunyikan selama 42 tahun.

Klaim mengejutkan ini disampaikan oleh para peneliti dari University of
California di Los Angeles dan dipublikasikan di jurnal Nicotine and Tobacco
Research. Para peneliti mengungkap hal itu setelah mempelajari
dokumen-dokumen rahasia dari industri rokok sejak tahun 1998.

Salah satu dokumen menyebutkan, adanya bahan radioaktif dalam rokok sudah
diketahui 5 tahun lebih awal daripada yang diduga selama ini. Pada awal
1960-an, industri rokok diam-diam sudah melakukan investigasi mendalam
terkait kemungkinan adanya unsur radiasi.

"Industri rokok sudah menyadari adanya unsur radioaktif dalam rokok sejak
1959. Mereka tahu itu memicu kanker, tetapi menyembunyikan fakta itu
bertahun-tahun," ungkap Hrayr S Karagueuzian, profesor kardiologi yang
memimpin penelitian itu seperti dikutip dari Indiavision, Jumat (30/9/2011).

Tak hanya itu, dokumen tersebut juga menunjukkan bahwa selama itu industri
rokok berusaha mengaburkan fakta tentang radiasi asap rokok dan bahayanya
bagi kesehatan. Hasil-hasil penyelidikan tentang ion alfa yang berbahaya
tidak boleh dipublikasikan.

Unsur radioaktif dalam rokok, seperti ditulis detikHealth sebelumnya,
berasal dari mineral alami di dalam tanah maupun penggunaan pupuk. Salah
satu unsur yang melepaskan ion alfa adalah polonium, yang tingkat radiasinya
disebut-sebut 7 kali lebih besar dari sinar X.

Efek radiasi pada asap rokok bisa terakumulasi, kemudian dalam jangka
panjang akan memicu kerusakan paru-paru atau bahkan kanker. Bukan hanya
perokok aktif saja yang bisa terkena dampaknya, perokok pasif atau bahkan
third hand smoker juga terancam kesehatannya.

http://us.detikhealth.com/**read/2011/09/30/120158/**
1733898/763/radiasi-dalam-**rokok-diketahui-sejak-1959-**

api-disembunyikan?l991101755<http://us.detikhealth.com/read/2011/09/30/120158/1\
33898/763/radiasi-dalam-rokok-diketahui-sejak-1959-tapi-disembunyikan?l99110175\
>

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___
5 Daarut Tauhiid: September 2011   INNA LILLAAHI WA INNA ILAIHI RAAJIUUN ...! Sayang ya kalo negeri muslim masih terus melindungi industr...

[daarut-tauhiid] 835 Pemuda Palestina telah Ditahan Karena Melempar Batu

 

Tweet Selasa, 19/07/2011

Selama lima tahun terakhir, militer Israel telah menahan dan mengadili lebih dari 800 pemuda Palestina dan anak-anak karena melemparkan batu ke arah tentara Israel, serta memenjarakan sebagian besar dari mereka, sebuah kelompok HAM mengatakan dalam sebuah laporan yang dirilis Senin kemarin (18/7).

Berdasarkan pada statistik militer dan laporan wawancara setebal 70-halaman, kelompok HAM Israel B'Tselem mencatat ada sekitar 835 anak-anak yang dituduh melempar batu dari tahun 2005 sampai awal 2011, termasuk 34 anak-anak yang masih berusia 13 tahun atau lebih muda dari itu.

B'Tselem mengutip sebuah kasus seorang anak berusia 8 tahun yang ditangkap di Tepi Barat pada bulan Februari lalu.

Tentara akhirnya membebaskan anak tersebut setelah menyadari dia bukan anak yang mereka cari karena mereka mencari saudara anak tersebut yang masih berusia 9 tahun. Tentara Israel kemudian memborgol bocah yang masih berusia 9 tahun tersebut, ditutup matanya dan membawanya ke pusat penahanan di mana ia diinterogasi dan ditahan selama lima jam, menurut laporan tersebut. Pasukan Israel merilis anak itu setelah dinyatakan anak tersebut masih di bawah umur.

Juru bicara militer Letnan Col. Avital Leibovich mengatakan sekitar 160 warga sipil dan tentara terluka dalam serangan kekerasan yang dilakukan oleh anak-anak Palestina selama periode itu. Kantornya menambahkan bahwa 10 terluka oleh lemparan bebatuan.

B'Tselem mengakui bahwa sementara pemerintah Israel berusaha menegakkan hukum, mereka mengatakan serangan malam, menutup mata, interogasi dan penolakan akses ke pengacara untuk anak-anak selama berjam-jam, merupakan tindakan yang sering tidak proporsional dilakukan militer Israel melawan aksi kekerasan.

"Pihak berwenang perlu menegakkan hukum, tetapi mereka harus melakukannya dengan cara yang benar yang sesuai untuk tingkat kriminal yang dilakukan," kata penulis laporan itu, Naama Baumgarten-Sharon.

Leibovich sendiri mengatakan bahwa anak-anak yang ditahan militer dengan tindakan yang sensitivitas dan penangkapan mereka adalah respon yang dibenarkan untuk melakukan kekerasan.

Laporan B'Tselem mencatat situasi untuk tahanan anak membaik setelah Israel mendirikan pengadilan militer khusus remajas, namun mengatakan anak-anak Palestina ditolak hak-hak dasarnya seperti yang diberikan kepada anak-anak Israel. (fq/ap)

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___
5 Daarut Tauhiid: September 2011   Tweet Selasa, 19/07/2011 Selama lima tahun terakhir, militer Israel telah menahan dan mengadili lebih ...

[daarut-tauhiid] Bejat, Tentara Israel Mencoba Perkosa Remaja Palestina Selama Interogasi

 

Tweet Senin, 08/08/2011

Tentara Israel mencoba untuk memperkosa remaja yang sedang diinterogasi di Etzion, sumber mengungkapkan hari Minggu kemarin (7/8).

Saudara korban Ammar Jabir, 26 tahun, dari Al-Khalil, mengatakan bahwa ia ditangkap pada tanggal 25 Juli bersama saudaranya Mahmoud, dan selama penangkapan ia dipukuli oleh tentara di pusat penahanan Kiryat Arba, sebelum ia dipindahkan ke Etzion.

Dia menambahkan bahwa tentara Israel melakukan tindakan kejam dan mencoba memperkosa saudaranya Mahmoud dengan menempatkan dia dalam ruang yang terisolasi, sehingga menyebabkan dia bentrok dengan tentara.

Secara terpisah, sumber dari kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa Yousef Abdul-Aziz, 27 tahun, seorang tahanan di penjara Israel telah mengajukan keluhan terhadap seorang petugas di penjara Megiddo, karena telah memotret dia dengan telanjang selama penggeledahan saat ia ditahan di penjara Shata.

Dalam kesaksian untuk pengacaranya, Abdul-Aziz mengatakan "fenomena" sipir penjara memotret tahanan serta memaksa mereka telanjang selama pemeriksaan mulai marak akhir-akhir ini di penjara-penjara Israel.

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___
5 Daarut Tauhiid: September 2011   Tweet Senin, 08/08/2011 Tentara Israel mencoba untuk memperkosa remaja yang sedang diinterogasi di Etz...

[daarut-tauhiid] Dalam Dua Hari, Sebuah TV Swasta Melakukan Dua Ketidakadilan Dalam Pemberitaan Terorisme

fyi
http://www.eramuslim.com/**berita/tahukah-anda/dalam-dua-**
hari-tvone-melakukan-dua-**ketidakadilan-dalam-**pemberitaan-terorisme.htm
<http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/dalam-dua-hari-tvone-melakukan-dua-ketidakadilan-dalam-pemberitaan-terorisme.htm>
Dalam Dua Hari, TvOne Melakukan Dua Ketidakadilan Dalam Pemberitaan
Terorisme

Kamis, 29/09/2011 11:03 WIB | Arsip | Cetak
Mengabarkan atau Mengaburkan?

Hal yang penting dalam sisi jurnalisme adalah mengabarkan sebuah kebenaran.
Jurnalisme harus menjadi garda terdepan untuk berpihak kepada fakta demi
kepentingan bersama. Namun apa yang dilakukan pada TvOne jauh dari upaya
itu.

Dalam Acara Apa Kabar Malam Indonesia, rabu (28/9), terlihat pembawa acara
Grace Natalie mencoba menutup-nutupi keterlibatan intelijen dalam kasus
Solo. Saat Musthofa B. Nahrawardaya dari Indonesian Crime Analysis Forum
(ICAF) mengatakan bahwa tiap kelompok muslim sudah dipepet intelijen dan
menengarai kuatnya inflitrasi intel dalam kejadian Solo, wajah Grace berubah
sinis. Ia seakan tidak ingin analisa Musthofa mencuat lebih jauh. Pembahasan
intelijen sepertinya menjadi tabu untuk diungkapkan.

Entah kenapa, setelah Musthofa mengungkit hal tersebut, tidak berapa lama
pihak TvOne langsung menayangkan iklan. Saya melihat ada upaya untuk
menjauhkan masyarakat dari pikiran keterlibatan intelijen dalam kasus bom di
Indonesia.

Sebenarnya ini bukan sekali saja terjadi. Kisah Grace yang kerap menyudutkan
umat muslim setidaknya memiliki rekam jejak dalam pengembaraan
jurnalismenya. Dalam tulisan, Antara Gaza, Grace, TV One dan Karni Ilyas di
situs Muslimdaily dikisahkan bahwa Grace pernah melakukan penggiringan opini
dalam berita kasus terorisme Palembang. Grace, yang "meninjau" lokasi
pesantren yang dituduh menjadi sarang dan tempat latihan tersangka teroris
Palembang, melengkapi laporannya dengan ilustrasi bahwa pesantren itu "aneh"
karena hanya memiliki sepuluh santri.

Kalau saja Grace seorang Muslim, atau rajin mengamati pesantren-pesantren
kecil di pedesaan, niscaya ia akan menemukan pesantren (rintisan tentu saja)
yang hanya memiliki lima, empat, tiga atau bahkan satu santri saja.
Keheranan seorang Grace yang bukan Muslim dan tidak memahami dunia pesantren
memang wajar. Namun komentar bodohnya bahwa hal itu "aneh" memberi bobot
bagi penggiringan opini bahwa pesantren adalah sarang teroris.

Sudah selesaikan disini? Ternyata belum. Kasus ketidakberpihakan TvOne untuk
mengungkap fakta apa adanya pada rabu malam kemarin, kembali dilakukan dalam
Acara Apa Kabar Indonesia Pagi, kamis pagi (29/9). Kali ini aktornya adalah
pembawa acara kenamaan, Indy Rahmawati. "Luka" ini bermula ketika salah
seorang perwakilan dari Gerakan Anti Maksiat, bertanya mengapa momentum
peledakan bom di Indonesia yang selalu bersamaan dengan kasus yang menimpa
SBY. Rasanya ketika pucuk pimpinan Negara ini diterpa masalah maka tiba-tiba
muncullah teror bom yang melanda Indonesia. "Ini kok selalu berbarengan,"
tanyanya melihat ada keganjilan dalam drama ini.

Sebagai seorang jurnalis, seharusnya Indy bisa mengulik lebih jauh pandangan
seorang narasumber. Sebuah fakta yang penting pagi kepentingan umat harus
dikedepankan ketimbang ego dirinya. Itupun, jika dia memiliki insting
jurnalis. Namun apa yang dilakukannya jauh dari harapan itu. Indy justru
mematahkan dugaan kuat tersebut tanpa ada penjelasan lebih jauh. "Ah…itu
dugaan saja, pak". Ya ucapan itu mengalir tanpa terbersit niat untuk
menggali informasi mendalam.
Jurnalisme Tumpul?

Jurnalisme Tumpul?

Tapi bayangkan, ketika para alumni Afghan beserta Sri Yunanto dari BNPT
(kita tentu faham maksudnya apa) gantian menjadi narasumber, Indy terlihat
leluasa mencari tahu. "Kok bisa sih gak ikut-ikut jadi teroris di
Indonesia," "Apa saja yang dipelajari di Afghan?" "Ada berapa mantan Afghan
di Indonesia?", serta sederatan pertanyaan lainnya tidak putus-putus.

Menariknya masih dalam acara Apa Kabar Indonesia pagi tadi, petikan dialog
antara Grace Natalie, Direktur BNPT Petrus Golose, dan Musthofa B.
Nahrawardaya dari ICAF, kembali diputar. Tentu umat berharap analisa
Musthofa mengenai inflitrasi intelijen dalam kasus Solo bisa kembali
ditayangkan. Namun, harapan tinggal harapan. Kembali, TVOne tidak berihak
kepada keberimbangan berita. Dua kali potongan acara tersebut ditayangkan,
dua kali pula ucapan Petrus yang diulas. Tapi tidak untuk statemen Musthofa.
Padahal ucapan Petrus hanya dugaan keterkaitan JAT pada ledakan Solo, yang
notabene sudah dibantah Sonhadi dari JAT Media Centre di media.
Pertanyaannya adalah mengapa fihak TvOne tidak menyertakan ucapan Musthofa
dalam satu tayangan lainnya? Ini ganjil. Sangat ganjil. Apalagi dilakukan
sebuah jurnalisme yang katanya sebagai media besar di Indonesia.

Lalu pertanyaannya kemudian, apakah kejadian ini murni disengaja atau tidak?
Saya sendiri sampai sekarang tidak mempercayai diktum bahwa sebuah
jurnalisme adalah media obyektif dalam mengabarkan pemberitaan, karena
sejatinya tiap media memiliki kepentingan masing-masing. Tinggal kita
bertanya pada diri masing-masing apakah kita berada dalam kepentingan Dajjal
atau barisan umat muslim? allahua'lam.

"Siapapun yang mempercayai peristiwa-peristiwa menurut media massa kafir,
mustahil bisa mengetahui masalah yang sebenarnya." (Syekh Ahmad Thompson,
Dajjal Antichrist). (pz)


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

5 Daarut Tauhiid: September 2011 fyi http://www.eramuslim.com/**berita/tahukah-anda/dalam-dua-** hari-tvone-melakukan-dua-**ketidakadilan-dalam-**pemberitaan-terorisme.htm &...

[daarut-tauhiid] HaditsWeb 5.0 - Versi Terbaru

 

HaditsWeb 5.0 - Versi Terbaru

Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sebelumnya saya mohon izin kepada Owner dan Moderator milis daarut-tauhiid yang saya hormati, dalam hal mengirimkan informasi ini, semoga berkenan dan bermanfaat untuk kita semua. Terima kasih.

Alhamdulillah, dengan memohon karunia dan ridho Ilahi, saya hendak menyampaikan informasi bahwa telah disusun HaditsWeb 5.0 (versi terbaru), dimana pada versi ini text Qur'an sudah menggunakan teks Qur'an yang lebih baik tampilannya, baik dari segi rendering maupun dari tanda bacanya, dan penggunaan tanda baca untuk panjang pendeknya ayat sudah disertakan pula. Jenis font sudah menggunakan openquran, dan tidak lagi menggunakan jenis font Traditional Arabic. Insya Allah lebih mudah untuk dibaca. Bagi yang sudah menggunakan HaditsWeb versi sebelumnya, dimohon untuk menghapusnya, dan install ulang menggunakan HaditsWeb versi terbaru ini.

Untuk download HaditsWeb 5.0 versi CHM, silahkan download pada salah satu link sbb:

- http://www.datafilehost.com/download-e3bb8204.html
- http://www.enterupload.com/kwypzc4t9n45/HaditsWeb5.0.exe.html
- http://www.sendspace.com/file/osde0q
- http://www.4shared.com/file/EjHzMGxb/HaditsWeb.html
- http://www.mediafire.com/?4k05491ne6mpp5r

Untuk download HaditsWeb 5.0 versi HTML, silahkan download pada salah satu link sbb:

- http://www.datafilehost.com/download-299100e4.html
- http://www.enterupload.com/lx187lbmvqin/HaditsWeb_Standard_Version_HTML.zip.html
- http://www.sendspace.com/file/y9o03n
- http://www.4shared.com/file/BT-KHvkq/HaditsWeb_Standard_Version_HTM.html
- http://www.mediafire.com/?by8s3q7d59k12dg

Khusus versi HTML ini dapat dijalankan di Microsoft Windows, Linux, Apple Mac, HP (Hand Phone), SmartPhone, BlackBerry, iPhone, iPad, PC Tablet, dan PC Pocket lainnya.

Petunjuk Penggunaan khusus untuk HaditsWeb versi HTML:

1. Buatlah folder baru dengan nama HaditsWeb di dalam memori card atau harddisk di Microsoft Windows, Linux, Apple Mac, HP (Hand Phone), SmartPhone, BlackBerry, iPhone, iPad, PC Tablet, atau PC Pocket Anda. Untuk HP, Anda akan memerlukan bantuan PC. Silahkan gunakan card reader, blue tooth, ataupun kabel konektor HP ke PC, untuk mengakes memori card di HP Anda. Ket: Nama folder tidak harus HaditsWeb, boleh menggunakan nama yang lain.

2. Extract (pindahkah atau keluarkan) seluruh file di dalam file zip yang sudah Anda download tsb ke folder baru tersebut.

3. Untuk HP, pastikan Anda menyimpannya disuatu folder yang bisa diakses oleh aplikasi Web Browser di HP Anda. Untuk pengetesan, silahkan buka File Manager / File Explorer di HP Anda, kemudian cobalah buka file index.htm yang terdapat di folder (root utama) HaditsWeb tersebut. File index.htm ini adalah halaman utama atau menu utama HaditsWeb.

4. Bilamana file index.htm dapat terbuka dengan sempurna, maka buatlah suatu shortcut atau bookmark untuk file index.htm tersebut, sehingga memudahkan Anda untuk mengakses HaditsWeb ini secara offline.

5. Untuk membuka menu Pembacaan Al-Qur'an Metode DIH, pastikan aplikasi Web Browser di Microsoft Windows, Linux, Apple Mac, HP (Hand Phone), SmartPhone, BlackBerry, iPhone, iPad, PC Tablet, ataupun PC Pocket yang Anda gunakan tersebut sudah mendukung penggunaan Adobe Flash Player, yang bisa didownload di: http://get.adobe.com/flashplayer .

Untuk download software-software lainnya, silahkan kunjungi:
http://trendmuslim.com/index.php?main_page=page&id=16

Bilamana sahabat-sahabat mengalami kesulitan dalam hal download HaditsWeb, untuk kemudahan mengakses HaditsWeb secara offline, silahkan pesan HaditsWeb Full Version. Pada HaditsWeb Full Version ini, terdapat 7 DVD, dimana dalam masing-masing DVD terdapat file-file yang diperlukan untuk installasi HaditsWeb berikut dengan file-file MP3 nya untuk seluruh qori (18 qori), sehingga kita tidak perlu download lagi. Untuk pemesanan, bisa kunjungi link berikut:
http://opi.110mb.com/haditsweb/pemesanan_haditsweb.htm

Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pengguna HaditsWeb selama ini, semoga berkenan, bermanfaat dan barokah untuk kita semua, terima kasih.

Wassalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Sofyan Efendi.
Email: SofyanEfendi@gmail.com
http://trendmuslim.com/
http://opi.110mb.com/

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___
5 Daarut Tauhiid: September 2011   HaditsWeb 5.0 - Versi Terbaru Assalaamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Sebelumnya saya moho...

[daarut-tauhiid] Rizki Yang Menenteramkan Hati

 

Rizki Yang Menenteramkan Hati

By: M. Agus Syafii

Kehidupan selama berumah tangga selalu saja menghadapi masalah. Diawal pernikahan dengan pekerjaan yang tetap gaji cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga sementara istri juga bekerja. Guncangan hebat itu terjadi, ia kehilangan pekerjaan justru disaat istrinya tengah mengandung. Sampai istri juga harus berhenti bekerja ditengah hamil tua. Ditengah himpitan hidup yang begitu menekan kuat, ia mencoba untuk merintis usaha. Sekalipun omzetnya tidak besar sudah mendapatkan order. Setelah beberapa bulan usahanya berjalan namun  yang dirasakan penghasilannya tidak berkah, selalu habis begitu saja. Sang istri mengingatkan agar tidak terlalu mencintai dunia sehingga melupakan ibadah sholat dan shodaqoh. Peringatan istri membuat hatinya bergetar, membuat bulu kuduknya merinding, teringat hampir saja dirinya tertipu, nyaris usahanya gulung tikar. "Astaghfirullah al adzim" tuturnya lirih.

Dengan tekadnya yang mantap, bersama istri mengunjungi Rumah Amalia, ia dan istri untuk berbagi sebagai rasa cinta dan meraih keridhaan Allah. Sesampai di rumah istrinya tersenyum dan mengatakan, "Makasih ya Mas, aku bahagia Mas sudah mau menjalankan sholat dan menunaikan shodaqoh,"  Wajah istrinya terlihat bahagia, ia merakasan ketenangan yang luar biasa dalam kepasrahan. Sejak itu ia berjanji bahwa hidupnya tidak akan pernah menyia-nyiakan istri dan anak-anaknya serta hidup lebih berguna bagi orang lain. Ditengah kebahagiaan itu terdengar dering hapenya. Suara diujung hapenya mengabarkan penawaran diterima bahkan barang yang belum dikirim, biaya transaksi pembelian sudah ditransfer, dengan spontan ia bersama istrinya sujud syukur kepada Allah.

Dari kehilangan pekerjaan, usahanya yang hampir gulung tikar, istrinya jatuh sakit hampir saja membuat dirinya terpuruk dan kini telah menemukan jalan kebahagiaan bersama istri dan anak-anaknya. "Saya dulu, hidup terlalu mengejar dunia. Apapun rizki yang saya terima tidak pernah disyukuri sehingga rizki itu menjadi tidak berkah. Tidak pernah sholat, apa lagi bershodaqoh yang saya anggap hanyalah perbuatan sia-sia." ucapnya. "Sekarang, Masya Allah..saya menemukan keberkahan pada rizki yang saya terima. Sekalipun penghasilan banyak dan pengeluaran juga banyak tapi anak-anak saya sehat, istrinya makin sayang ama suami dan anak-anak dan yang paling penting membuat kami sekeluarga semakin dengan kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala." Itulah kebahagiaan yang dirasakan olehnya pengasilan yang berkah dan keluarga bahagia.

Wassalam,
M. Agus Syafii
--

ONE DAY VOLUNTEER: Kami dari Rumah Amalia mengajak teman-teman bergabung menjadi relawan untuk seksi acara & seksi sibuk pada kegiatan "Hari Nan Fitri Bersama Amalia" (HANIF), Ahad, 23 Oktober 2011 Jam 9.sd 12 siang di Rumah Amalia atau bila berkenan berpartisipasi Paket sembako, baju baru untuk anak2, konsumsi, peralatan sekolah. Kirimkan ke Rumah Amalia Jl. Subagyo IV blok ii, No. 24 Komplek Peruri, Ciledug, Tangerang 15151. Dukungan & partisipasi anda sangat berarti bagi kami. Info: agussyafii@yahoo.com atau SMS 087 8777 12 431, http://agussyafii.blogspot.com

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.

.

__,_._,___
5 Daarut Tauhiid: September 2011   Rizki Yang Menenteramkan Hati By: M. Agus Syafii Kehidupan selama berumah tangga selalu saja menghad...

[daarut-tauhiid] Re : Jihad Menurut Islam

Wa alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,

Sekedar tambahan saja…

Imam Syafi'i berkata: Allah berfirman, "Tidaklah Aku menciptakan jin dan
manusia, selain supaya mereka beribadah kepada-Ku." (Qs. Adz Dzariyaat (51):
56) Allah menciptakan makhluk untuk beribadah kepada-Nya, kemudian Dia
menerangkan bahwa yang terbaik dari makhluk-Nya adalah para nabi-Nya. Maka
Allah berfirman, "Manusia itu adalah umat yang satu (setelah timbul
perselisihan), maka Allah mengutus para nabi sebagai pemberi kabar gembira
dan pemberi peringatan...." (Qs. Al Baqarah (2):213) Allah menciptakan
nabi-Nya sebagai orang-orang pilihan-Nya dari hamba-hamba-Nya yang lain
dengan suatu amanat dan bukti-bukti kepada mereka.

Imam Syafi'i berkata: Allah *Subhanahu wa Ta'ala* memilih Muhammad *shallallahu
alaihi wassallam* sebagai sebaik-baik keturunan Ibrahim *alaihissalam*.
Allah berfirman kepada umat Nabi Muhammad, "Kamu adalah umat yang terbaik
yang dilahirkan untuk kepentingan manusia... " (Qs. Ali 'Imraan (3): 110)
Maka, keutamaan mereka adalah karena mereka menjadi umatnya Nabi Muhammad,
bukan dari umat nabi-nabi yang lain. Allah mengakhiri risalah kenabian
dengan Nabi Muhammad sebagaimana firman Allah, "Muhammad itu sekali-kali
bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia Rasulullah
dan penutup nabi-nabi..." (Qs. Al Ahzaab (33): 40)

*Permulaan turunnya Al Qur'an kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi
Wasallam*

Imam Syafi'i berkata: Yang pertama diturunkan Allah kepada RasulNya adalah,
"Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang Menciptakan." (Qs. Al Alaq (96)
: 1)

Imam Syafi'i berkata: Ketika Allah *Subhanallahu wa Ta'ala* mengutus Nabi
Muhammad, Dia menurunkan apa-apa yang diwajibkan oleh Allah kepadanya
sebagaimana yang dikehendaki, yang tidak ada seorang pun dapat menolak
hukum-Nya. Kemudian, Dia sertakan dari masing-masing itu kewajiban demi
kewajiban.

Imam Syafi'i berkata: Yang pertama diturunkan kepadanya adalah, "Bacalah
dengan (menyebut) nama Tuhanmu Yang menciptakan. " (Qs. Al 'Alaq (96): 1)
Kemudian dikatakan, malaikat Jibril *alaihissalam* datang kepada Nabi
Muhammad -dengan membawa periritah- dari Allah untuk memberi tahu manusia
akan turunnya wahyu kepadanya, kemudian Nabi menyeru mereka untuk beriman
kepada-Nya, maka turunlah ayat, "Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan
kepadamu dari Tuhanmu Dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan
itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah melihara kamu dari
(gangguan) manusia.... "(Qs. Al Maa'idah (5): 67)

Imam Syaf'i berkata. Allah *Subhanahu wa Ta'ala* juga menurunkan ayat untuk
menguatkan hati Nabi ketika beliau mengalami sesak dada karena perbuatan
orang-orang yang menyakitkan, "Dan Kami sungguh-sungguh mengetahui bahwa
dadamu menjadi sempit disebabkan apa yang mereka ucapkan, maka bertasbihlah
dengan memuji Tuhanmu ... "(Qs. Al Hijr (15): 97-98)

*Izin untuk berhijrah*

Imam Syafi'i berkata: Kaum muslimin di Makkah dalam keadaan lemah pada saat
mereka belum diizinkan untuk berhijrah dari Makkah. Kemudian Allah
mengizinkan mereka untuk berhijrah. Allah menciptakan bagi mereka jalan
keluar. Allah berfirman, "Barangsiapa berhijrah (berpindah) di jalan Allah,
niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki
yang banyak "(Qs. An-Nisaa' (4): 100) Lalu Rasulullah memerintahkan mereka
untuk berhijrah ke negeri Habasyah. Setelah itu, mayoritas penduduk Madinah
masuk Islam. Rasulullah memerintahkan sekelompok (umat Islam) untuk
berhijrah kepada mereka dan tidaklah haram (dilarang) bagi orang yang masih
tinggal, yang tidak berhijrah ke negeri Madinah.

Imam Syafi'i berkata : Kemudian Allah mengizinkan Rasul-Nya untuk berhijrah
ke Madinah. Setelah itu, Allah mengizinkan mereka untuk melakukan jihad dan
mewajibkan mereka berhijrah dari negeri kaum musyrik.

*Permulaan izin berperang*

Imam Syafi'i berkata: Allah mengizinkan salah satu dari dua jihad kepada
mereka, dengan melakukan hijrah sebelum diizinkan untuk berperang melawan
kaum musyrik. Setelah itu, diizinkan bagi mereka untuk memulai berperang
dengan orang-orang musyrik. Allah berfirman, "Telah diizinkan (berperang)
bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya.
Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Yaitu)
orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang
benar...(Qs. Al-Hajj (22) : 39-40)

Setelah itu Allah membolehkan mereka berperang, maka Allah berfirman, "Dan
perangilah dijalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah
kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang melampaui batas. Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai
mereka...(Qs. Al Baqarah (2): 190-191)

*Diwajibkan berhijrah*

Imam Syafiii berkata: Ketika Allah mewajibkan jihad kepada Rasul-Nya, maka
beliau langsung berjihad melawan orang-orang musyrik, dan beliau juga
bersikap keras kepada penduduk Makkah. Setelah melihat banyaknya orang yang
masuk agama Allah, penduduk Makkah pun bersikap keras kepada siapa saja yang
masuk agama Islam dan menguji orang-orang yang tetap mempertahankan
agamanya.

Maka, Allah memberi kelonggaran kepda siapa saja yang tidak sanggup
berhijrah dari orang-orang yang terkena ujian itu. Allah berfirman, "Kecuali
orang yang dipaksa kafir, sedangkan hati mereka tetap dalam keimanan .... (Qs.
An-Nahl (16): 106)

Allah berfirman mengenai seorang laki-laki dari mereka yang meninggal dunia
dalam keadaan mengundurkan diri dari hijrah, maka sesungguhnya mereka itu
tidaklah berhijrah, "Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam
keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, 'Dalam
keadaan bagaimana kamu ini?'" (Qs. An-Nisaa' (4): 97) Kemudian Allah
menjelaskan alasan bagi orang-orang yang lemah, "Kecuali mereka yang
tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu
berdaya upaya dan tidak mengetahi jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah -
mudahan Allah memaafkannya

Dan Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun. Barangsiapa berhijrah jalan
Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan
rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah
kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke
tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan
adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(Qs. An-Nisaa' (4): 98-100)

Imam Syafi'i berkata: Sunnah Rasulullah menunjukkan bahwa kewajiban hijrah
adalah pada orang yang menyanggupi dan mampu untuk melaksanakan hijrah.

* *

*Asal kewajiban jihad*

Imam Syafi'i berkata: Allah berfirman, "Diwajibkan atas kamu berperang,
padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu
membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu
menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu " (Qs. Al Baqarah (2): 216)
Allah berfirman pula, "Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan
atau berat dan berjuanglah dengan harta dan dirimu & jalan Allah. " (Qs.
At-Taubah (9): 41)

*Orang yang tidak wajib berjihad*

Imam Syafi'i berkata: Tidak diwajibkan keluar untuk berjihad bagi budak atau
wanita yang dewasa. Tidak juga atas orang merdeka yang belum dewasa, karena
Allah berfirman, "Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan atau
berat dan berjuanglah…. (Qs. At-Taubah (9): 41) Allah berfirman kepada
Nabi-Nya *shallallahu alaihi wasallam*, "Hai Nabi, kobarkanlah semangat para
mukmin itu untuk berperang. " (Qs. Al Anfal (8):65) Ayat ini ditujukan untuk
kaum laki-laki, bukan untuk kaum wanita, karena wanita itu disebut dengan
"mukminat". Allah berfirman-ketika memerintah untuk minta izin- dengan
firman-Nya, "Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh, maka
hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka....
"(Qs. An-Nuur (24): 59) Maka, ketahuilah bahwa yang diwajibkan untuk meminta
izin itu adalah mereka yang sudah baligh. Ini sekaligus menunjukkan bahwa
kewajiban suatu amal perbuatan adalah untuk mereka yang baligh.

*Orang yang berhalangan (meninggalkan jihad) karena alasan lemah, sakit dan
lumpuh*

Imam Syafi'i berkata: Allah *Subhanallahu wa Ta'ala* berfirman mengenai
jihad, "Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang
lemah, atas orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak
memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas
kepada Allah dan Rasul-Nya .... .. (Qs. At-Taubah (9): 91) Allah berfirman
pula, "Tidak ada halangan bagi orang buta tidak (pula) bagi orang pincang,
tidak (pula) orang sakit... " (Qs. An-Nuur (24): 61)

Imam Syafi'i berkata: Allah berfirman, "Dan tiada (pula dosa) atas
orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka
kendaraan, lalu kamu berkata, 'Aku tidak memperoleh kendaraan untuk
membawamu, lalu mereka kembali sedang mata mereka bercucuran air mata karena
kesedihan .... (Qs. At-Taubah (9): 92)

*Halangan perang*

Imam Syafi'i berkata: Apabila orang itu berbadan sehat, kuat dan dapat
mencukupi dirinya serta orang yang ditinggalkan di rumahnya (keluarga yang
menjadi tanggungannya), maka dia masuk dalam golongan orang-orang yang
diwajibkan untuk berjihad, jika ia tidak mempunyai utang dan tidak mempunyai
ibu-bapak atau salah seorang dari keduanya yang melarangnya. Apabila ia
mempunyai utang, maka ia tidak wajib berperang, bagaimanapun keadaannya
kecuali dengan izin orang yang mengutangi.

Imam Syafi'i berkata: Kategori utang itu umum, baik kepada seorang muslim
atau orang kafir. Apabila ia diperintahkan supaya menaati ibu bapaknya atau
salah, seorang dari keduanya untuk meninggalkan peperangan, maka jelaslah
bahwa ia tidak diperintahkan untuk menaati keduanya atau salah seorang dari
keduanya, kecuali orang yang ditaati itu adalah mukmin.

Imam Syafi'i berkata: Siapapun dari keduanya yang masuk Islam, maka menjadi
kewajiban anak untuk tidak berperang kecuali dengan izinnya. Kecuali apabila
anak itu tahu bahwa kedua orang tuanya mempunyai sisi kemunafikan, maka ia
tidak boleh menaati mereka yang membutuhkannya untuk tidak berperang.
Apabila seseorang berperang dan salah satu ibu bapaknya atau keduanya itu
musyrik, lalu salah seorang atau keduanya masuk Islam, kemudian orang tuanya
itu menyuruhnya kembali, maka ia harus kembali.

*Halangan yang baru*

Imam Syafi'i berkata: Bagi seseorang apabila diizinkan oleh ibu bapaknya
untuk berperang, lalu ia berperang, namun ia diminta kembali (pulang) oleh
keduanya, maka ia harus kembali kecuali ada halangan yang baru. Halangan itu
seperti yang telah saya jelaskan; yaitu ketakutan di jalan atau karena
penyakit yang menyebabkan ia tidak bisa kembali, kekurangan biaya sehingga
ia tidak sanggup kembali, atau karena kendaraannya hilang yang menjadikan ia
tidak sanggup kembali tidak diperbolehkan berperang dengan menggunakan biaya
dari harta seseorang. Apabila ia berperang dengan biaya itu, maka ia harus
pulang dan mengembalikannya. Namun, bisa jadi dengan kepulangannya itu akan
menyebabkan kebinasaan bagi kaum muslimin, atau dengan keluamya dari
peperangan akan menambah ketakutan bagi kaum muslimin.

Imam Syafi'i berkata: Saya melihat bahwa pincang (cacat kaki) jika dianggap
sebagai kekurangan dalam berjalan walaupun ia mampu untuk berjalan layaknya
orang yang sehat tetapi mereka menganggapnya sebagai sebuah halangan, maka
hanya Allah-lah yang Maha Mengetahui. Sama juga apabila ia tidak bisa
berjalan tanpa hewan kendaraannya atau akan hilang nafkahnya, maka ia keluar
dari kewajiban berjihad dan penguasa tidak boleh menahannya selain pada satu
hal (kendaraan), yaitu jika orang yang keluar berjihad itu sedikit
jumlahnya. Penguasa harus memberikan -apa yang dibutuhkan- mereka (termasuk
si pincang) hingga ia menjadi bagian pasukan perang. Jika ia melakukan itu
(tidak mau ikut berperang), maka penguasa berhak untuk menahannya, dan orang
tersebut tidak boleh menolak untuk mengambil -apa yang diberikan- dari
penguasa.

*Berubahnya keadaan orang yang tidak wajib berjihad*

Imam Syafi'i berkata: Apabila seseorang tidak, diwajibkan berjihad, atau ia
termasuk orang yang wajib berjihad, lalu ia keluar dari jihad itu karena
sesuatu hal, baik karena dirinya sendiri atau karena hartanya, kemudian
alasan itu hilang atau tidak relevan lagi, maka ia (harus) kembali menjadi
orang yang diwajibkan berjihad. Seperti orang yang buta, lalu penglihatannya
sehat kembali; seorang yang pincang, lalu ia sembuh dari pincangnya; orang
yang sakit, lalu hilang sakitnya; orang yang tidak menemukan (bekal), lalu
ia menemukan (bekal), anak kecil yang kemudian menjadi dewasa; seorang budak
atau seorang kafir, kemudian ia masuk Islam. Maka, semuanya masuk kategori
orang-orang yang diwajibkan berjihad.

*Hadimya orang yang tidak wajib berperang*

Imam Syafi'i berkata: Orang yang tidak berdosa apabila meninggalkan perang
itu ada dua macam:

*Pertama*, orang merdeka yang dewasa namun berhalangan.

*Kedua*, orang yang tidak wajib berjihad; yaitu budak, atau orang yang belum
dewasa dari kaum laki-laki yang merdeka dan kaum perempuan. Tetapi tidaklah
haram hagi kedua jenis orang tadi untuk hadir dalam peperangan bersama imam.

Imam Syafi'i berkata: Apabila orang yang tidak diwajibkan berjihad hadir
dalam peperangan, baik orang itu kuat atau lemah, maka ia dapat diberi
bagian dari *ghanimah*. (harta rampasan perang) Sebagaimana Rasulullah
memberi *ghanimah* kepada kaum wanita, dan ia diqiyaskan (dianalogikan)
kepada kaum wanita itu. Sebuah hadits dari Nabi *shallallahu alaihi
wassallam* menjelaskan tentang budak dan anak-anak. Tetapi bagian mereka
tidak sama dengan bagian orang yang merdeka atau mendekati bagian itu,
sebagian mereka dilebihkan atas sebagian yang lain. Apabila hadir dalam
peperangan seorang laki-laki dewasa yang merdeka, padahal ia memiliki
halangan untuk hadir dalam berperang karena lumpuh atau lemah, dengan sebab
sakit atau miskin yang dimaafkan, maka diberikan kepadanya bagian
*ghanimah*bagi seorang laki-laki yang sempuma.

*Orang yang tidak boleh berperang bersama imam dengan alasan apapun*

Imam Syafi'i berkata: Tidak boleh bagi imam membiarkan orang-orang munafik
ikut berperang bersamanya. Jika mereka berperang bersamanya, maka ia tidak
boleh memberi mereka bagian (ghanimah). Ia tidak boleh memberi
*ghanimah*itu sedikitpun, karena orang itu termasuk orang yang
dilarang oleh Allah
untuk berperang bersama kaum muslimin.

Imam Syafi'i berkata: Perintah ini turun kepada Rasulullah agar beliau tidak
keluar dengan mereka untuk selama-lamanya. Jika Allah mengharamkan
Rasulullah untuk keluar bersama mereka, maka mereka tidak diberikan bagian
sedikitpun apabila menghadiri peperangan.

Imam Syafi'i berkata: Apabila seorang musyrik berperang bersama kaum
muslimin dan orang itu dalam peperangan ditaati oleh orang Islam atau orang
musyrik, dan pada orang kafir itu terdapat petunjuk-petunjuk tentang
kekalahan (kaum muslimin) serta ada keinginan mereka agar umat Islam kalah
dan cerai-berai, maka imam tidak boleh berperang bersama orang itu. Jika ia
berperang juga, maka tidak diberikan *ghanimah* kepadanya sedikitpun.

Jika ada dari kaum musyrikin yang mempunyai sifat kebalikan dari sifat itu,
yang bermanfaat bagi kaum muslimin dengan menunjukkan kelemahan-kelemahan
musuh atau menunjukkan jalan, atau memberi nasihat kepada kaum muslimin,
maka tidak apa-apa baginya ikut berperang. Saya Iebih menyukai untuk tidak
memberikan harta *fai'* sedikitpun kepadanya Yang diberikan kepadanya hanya
ongkos dari harta yang tidak ada pemiliknya, dan itu bukan dari bagian Nabi.

Imam Syafi'i berkata: Kaum wanita musyrik dan anak-anak mereka adalah sama
seperti kaum lelaki mereka, tidak diharamkan bagi mereka untuk menghadiri
peperangan.

* *

*Bagaimana Anda mengutamakan jihad*

Imam Syafi'i berkata: Allah *Tabaraka wa Ta'ala* berfiman, "Diwajiban atas
kalian berperang, podahal perang itu adalah sesuatu yang kalian benci ... ..
(Qs. Al Baqarah (2): 216) Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya menunjukkan bahwa
wajibnya jihad itu sesungguhnya ditujukan kepada orang yang mempunyai
kemampuan untuk melaksanakannya, hingga berkumpul dua hal:

*Pertama*, berada di depan musuh yang menakutkan kaum muslimin dan ia dapat
mencegahnya.

*Kedua*, bagi kaum muslimin agar berjihad dan dari mereka ada yang mempunyai
kemampuan sehingga para penyembah berhala masuk Islam atau hingga. Ahli
Kitab membayar *jizyah* (pajak). Jika dari kaum muslimin ada yang mempunyai
kemampuan untuk itu, maka orang yang tidak ikut tidak berdosa meninggalkan
jihad.

Imam Syafi'i berkata: Allah menjelaskan dalam firman-Nya tentang orang yang
berangkat ke medan perang, "Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa
ringan ataupun merasa berat .... "(Qs. At-Taubah (9): 41) Firman-Nya
pula, "Tidak
sepatutnya bagi orang-orang yang mukmin itu pergi semuanya (ke medan
perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka
beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama ...
..(Qs. At-Taubah (9): 122)

Imam Syafi'i berkata: Rasulullah *shallallahu alaihi wassalam* tidak
berperang dalam beberapa peperangan, tetapi yang saya tahu hanya beberapa
orang yang tidak turut bersama beliau. Beliau berperang pada perang Badar,
yang tidak turut bersama beliau hanya beberapa orang yang dikenal. Seperti
itu juga pada tahun pembebasan (Makkah).

*Pencabangan kewajiban berjihad*

Imam Syafi'i berkata: Allah berfirman, "Perangilah orang-orang kafir yang
ada di sekitar kamu itu...." (Qs. At-Taubah (9): 123) Maka, Allah mewajibkan
jihad terhadap orang-orang musyrikin dan Dia menjelaskan tentang orang-orang
yang dimulai untuk diperangi. Allah memberitahukan bahwa mereka adalah
orang-orang musyrik yang ada di sekitar kaum muslimin. Sangat logis jika
Allah mewajibkan untuk berjihad melawan mereka yang negaranya paling dekat
dengan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin telah kuat untuk berjihad
terhadap mereka yang berdekatan negaranya, maka kaum muslimin akan lebih
kuat lagi untuk menghadapi orang-orang yang lebih dekat dengan mereka; dan
orang yang setelah mereka mengikuti jalan kaum muslimin sebelumnya, sehingga
mereka *masuk Islam* atau *membayar jizyah jika mereka adalah Ahli Kitab*.

Apabila keadaan musuh berbeda, sebagian ada yang Iebih mendatangkan bencana
atau lebih menakutkan dari sebagian yang lain, maka hendaklah imam memulai
dari musuh yang lebih menakutkan atau yang lebih mendatangkan bencana itu.
Tidak apa-apa ia melakukan hal itu, walaupun negaranya lebih jauh -insya
Allah - Ini termasuk kategori terpaksa.

Imam Syafi'i berkata: Jika kaum muslimin telah memiliki kekuatan, saya
tidak melihat bahwa tidak datang suatu tahun kecuali imam telah mempunyai
tentara, atau ia mengadakan penyerangan ke negeri-negeri kaum musyrikin dari
semua arah yang berada di sekitar kaum muslimin. Sedikitnya dalam satu tahun
ada satu peperangan, sehingga jihad tidak kosong pada tahun tersebut kecuali
ada halangan. Jika ia berperang pada tahun berikutnya, maka ia dapat
berperang dengan negeri yang lain. Kemudian setelahnya memerangi orang yang
bencananya ditakuti, atau orang yang mengharap kemenangan kaum muslimin atas
negerinya, maka itu adalah peperangan yang berikutnya.

*Larangan lari dari medan pertempuran*

Syafi'i berkata: Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, apabila
kamu bertemu dengan orang-orang kafir yang sedang menyerangmu, maka
janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)." (Qs. Al Anfaal (8): 15)

Apabila kaum muslimin berperang, atau mereka mau dan bersiap untuk
berperang, lalu mereka mendapatkan kelemahan, maka haram bagi mereka untuk
mundur dari musuh kecuali apabila hendak bergabung dengan kelompok muslim
lainnya. Apabila seseorang yang mempunyai halangan —baik ia lemah atau
sakit— ikut dalam peperangan, maka saya takut itu dapat melemahkan
orang-orang yang berperang, karena mereka itu telah diberi alasan untuk
tidak ikut perang. Tetapi jika mereka melibatkan diri dalam perang itu, maka
mereka dianggap sebagai orang yang berperang.

Jika seorang budak telah diizinkan oleh tuannya untuk ikut perang, maka ia
seperti orang merdeka. lzin dari tuannya itu menjadikannya tidak boleh lari
dari barisan perang. Begitu juga sebaliknya, jika yang ikut berperang itu
budak yang tidak diizinkan oleh tuannya, maka tidaklah berdosa baginya untuk
mundur dari medan perang, karena ia tidak wajib untuk ikut perang.

Jika orang yang terganggu akalnya mengikuti peperangan bukan karena mabuk
dari minuman keras, maka tidaklah berdosa baginya untuk mundur dari medan
perang. Apabila yang hadir dalam perang adalah orang yang belum dewasa, maka
tidak mengapa juga ia tidak mengikuti perang, karena ia termasuk orang yang
tidak dikenakan *had* (hukum badan yang ditetapkan Allah).

Syafi'i berkata: Membelot dari peperangan itu banyak terjadi pada setiap
peperangan dan bisa terjadi kapan saja. Jika seseorang menggabungkan diri
pada suatu kelompok di manapun kelompok itu berada; baik di negeri musuh
atau di negeri Islam, maka ia berdosa jika mundur dari peperangan itu, bagi
yang tidak berniat pada salah satu dari dua hal itu.

Ibnu Umar berkata,"Kami diutus oleh Rasulullah dalam satu pasukan, kemudian
kami bertemu dengan musuh. Di antara kami ada orang-orang yang berpaling
mencari jalan lain hingga kami datang di Madinah dan membuka pintunya. Kami
mengatakan,'Wahai Rasulullah, kami ini orang-orang yang lari!' Rasulullah
menjawab, `Kalian orang yang kembali berperang sesudah kalah, dan aku adalah
kelompok kalian. "' (HR. Tirmidzi, 24, pmbahasan tentang jihad, 106, bab
"Mundur dari pertempuran, hadits no 2629)

*Memenangkan dien Nabi atas dien-dien lain*

Imam Syafi'i berkata: Allah berfirman,"Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya
(dengan membawa) petunjuk (Al Qur'an) dan *dien* (aturan-aturan hidup) yang
benar untuk dimenangkan-Nyo atas segala *dien*, walaupun orang-orang musyrik
tidak menyukai." (Qs. At-Taubah (9): 33)

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah *shallallahu alaihi wasallam* bersabda,

"Apabila Kisra (kerajaan Persi) itu binasa, maka tidak ada Kisra lagi
setelahnya; dan apabila kaisar (raja Romawi) binasa, maka tidak ada lagi
kaisar sesudahnya. Demi Dzat yang jiwaku berada di genggaman-Nya,
sesungguhnya engkau akan menafkahkan harta benda keduanya dijalan Allah."
(HR. Bukhari, pembahasan tentang fardhunya seperlima bagian, bab "Sabda Nabi
tentang Dihalalkannya *Ghanimah*"*, *HR. Muslim, 52, bab "Fitnah dan
Tanda-Tanda Kiamat", bab "Kiamat Tidak Terjadi hingga Seseorang Melewati
Kuburan Orang Lain dan Mengharap untuk Menempati kuburan itu karena
kesusahannya", hadits no. 75)

Imam Syafi'i berkata: Allah telah memenangkan *dien*-Nya, dimana Dia
menngutus Rasul-Nya untuk membawa *dien* itu atas *dien-dien* yang lain.
Allah menjelaskan bagi orang yang mendengamya bahwa *dien* itu benar, dan *
dien* yang menentangnya adalah batil.

*Asal muasal pengambilan jizyah darinya*

Imam Syafi'i berkata: Allah telah mengutus Rasul-Nya di Makkah, yaitu
negeri kaumnya, sedangkan kaumnya itu orang-orang yang *ummi* (tidak dapat
membaca). Allah berfirman, "Dia-lah yang mengutus kepada kaum yang buta
huruf seorang Rasul di antara mereka, yang membacakan ayat-ayat-Nya kepada
mereka ... "(Qs. Al Jumu'ah (62):2) Lalu Allah mewajibkan untuk
memeranginya, "Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya *
dien* (aturan hidup) itu semata-mata untuk Allah .... .. (Qs. Al Anfaal(8):
39)

Dari Ibnu Syihab bahwa Umar bin Khaththab mengatakan: Rasulullah *shallallahu
alaihi wasallam* bersabda, "Aku diperintahkan memerangi manusia hingga
mereka mengucapkan 'Laa ilaaha illallah', Maka apabila mereka sudah
mengucapkannya. niscaya mereka sudah memelihara dariku darah dan harta benda
mereka, selain dengan haknya dan penghitungan mereka itu kepada Allah. " (HR
Al Bukhari, pembahasan tentang iman, bab "Jika Mereka Bertaubat dan
Mendirikan Shalat". Pembahasan tentang zakat, bab "Wajibnya Zakat";
pembahasan tentang jihad, bab "Doa Nabi untuk Islam, Meminta Taubat Orang
yang Murtad". Dan bab "Membunuh Orang yang Tidak Mau Menerima Kewajiban *Al
I'thisham*, bab "Mengikuti Sunnah Rasul"; HR. Muslim, bab "Perintah untuk
Memerangi Manusia hingga Mereka mengucapkan *La Illaaha Illallah*, dan
Keutamaan Abu Bakar; HR. Abu Daud, pembahasan tentang jihad, bab "Memerangi
Kaum Musyrik"; HR. Tirmidzi, pembahasan tentang iman, bab "Perintah
Memerangi Manusia hingga Mengatakan *La Illaaha Illallah*; HR An-Nasa'i,
pembahasan tentang pengharaman darah, bab "Pengharaman Darah")­

Imam Syafi'i berkata: Allah menurunkan kepada Rasul-Nya kewajiban untuk
memerangi kaum musyrikin dari kalangan Ahli Kitab. Allah berfirman, "Perangilah
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari
kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan
Rasul-Nya ... .. (Qs. At-Taubah (9): 29) Allah membedakan antara memerangi
para penyembah berhala dengan Ahli Kitab. Allah mewajibkan untuk memerangi
penyembah berhala hingga mereka masuk Islam, dan Allah mewajibkan untuk
memerangi Ahli Kitab hingga mereka membayar *jizyah* (pajak) atau mereka
masuk Islam.

Imam Syafi'i berkata, "Rasulullah *shallallahu alaihi wasallam* bersabda,
"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia, hingga mereka mengucapkan: *laa
ilaaha i1lallah*."

Tetapi, itu untuk para penyembah berhala. Sedangkan yang diperintahkan Allah
untuk diterima *jizyah*-nya adalah Ahli Kitab.

*Tambahan sebagai Ahli Kitab*

Imam Syafi'i berkata: Kabilah-kabilah Arab itu berpindah-pindah dari satu
negeri ke negeri yang lain sebelum diutus Rasul-Nya, Muhammad *shallallahu
alaihi wasallam*. Mereka itu beragama Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani).
Sebagian orang Ahli Kitab mendekati orang Arab dari penduduk Yaman, sehingga
sebagian penduduk Yaman memeluk *dien* Ahli Kitab.

Rasulullah mengambil *jizyah* dari kafir *dzimmi* penduduk Yaman dan
penduduk Najran. Ini menunjukkan bahwa *jizyah* itu diambil karena *dien*.
Ahli Kitab yang dikenal secara umum adalah mereka yang memegang Taurat dan
Injil. Allah juga menurunkan kitab-kitab selain Taurat, Injil dan Al Furqan
(Al Qur'an). Allah berfirman, "Ataukah belum diberitakan kepadanya apa yang
ada dalam lembaran-lembaran Musa? Dan lembaran-lembaran Ibrahim yong selalu
menyempurnakan janji? " (Qs. An-Najm (53): 36-37) Allah berfirman pula, "Dan
sesungguhnya Al Quran itu benar-benar (tersebut) dalam kitab-kitab orang
yang dahulu." (Qs. Asy-Syu'ara' (26): 196)

Imam Syafi'i berkata: Dari Nashr bin Ashim, berkata Farwah bin Nufail Al
Asyja'i tentang dasar diambilnya *jizyah* dari orang Majusi, dan mereka itu
bukan Ahli Kitab. Lalu Al Mustaurid berdiri sambil memegang leher Farwah dan
berkata, "Hai musuh Allah! Engkau tikam Abu Bakar dan Amirul Mukminin, yakni
Ali. Mereka itu telah mengambiI *jizyah* dari orang-orang Majusi." Al
Mustaurid dan Farwah bin Naufal pergi ke istana.

Kemudian Ali datang kepada keduanya dan berkata, "Berdirilah di situ!" Maka,
keduanya berdiri pada bagian istana yang teduh. Maka Ali berkata, "Saya yang
lebih mengetahui tentang orang Majusi. Mereka itu mempunyai ilmu dan kitab
yang dipelajari. Raja mereka adalah seorang yang suka mabuk, raja itu telah
menyetubuhi anak perempuan dan saudara perempuannya. Hal itu diketahui oleh
sebagian penduduk kerajaan. Maka setelah ia sadar dari mabuknya, ia takut
penduduknya akan menegakkan hukuman *had* (hukuman badan –dalam Islam, bagi
pezina yang sudah kawin : hukum rajam) atas dirinya dan tentu ia menolak hal
itu. Maka, dipanggillah penduduk kerajaannya. Ketika mereka datang, ia
berkata, 'Apakah kalian tahu *dien* yang lebih baik dari *dien* Adam? Adam
telah menikahkan anaknya yang laki-laki dengan anaknya yang perempuan, dan
aku menganut *dien* Adam. Apakah kalian tidak suka akan *dien*nya? Maka
ikutilah *dien *Adam itu dan perangi mereka yang menyalahinya." Maka orang
yang menentangnya itu dibunuh, mereka ditawan bersama kitabnya. Lalu kitab
itu diambil dari tengah-tengah mereka, maka hilanglah ilmu yang ada di dalam
dada mereka. Mereka itu adalah Ahli Kitab. Rasulullah, Abu Bakar dan Umar
mengambil *jizyah *dari mereka.

*Pembagian: orang yang diambil jizyah darinya*

lmam Syafi'i berkata: Setiap orang yang memeluk *dien* –seperti *dien* yang
dianut oleh bapak-bapaknya atau ia memeluk *dien* sendiri, atau *dien* Ahli
Kitab dari kitab manapun sebelum turunnya Al Qur'an, maka ia bukan dari
golongan penyembah berhala. Jika orang itu memberikan *jizyah* kepada imam
dan tunduk kepadanya, maka hendaknya imam menerima *jizyah* itu, baik ia
orang Arab atau orang non Arab ('ajam).

Setiap orang yang masuk ke tempat umat muslim dan ia tidak menganut agama
Ahli Kitab, maka imam tidak perlu mengambil *jizyah* darinya. Imam harus
memeranginya hingga mereka masuk Islam, seperti ia memerangi para penyembah
berhala hingga mereka masuk lslam.

*Yang dibebaskan membayar jizyah*

lmam Syafi'i berkata: Allah berfirman, "Perangilah orang-orang yang tidak
beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak
mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tidak memeluk
*dien* dengan *dien* yang benar (*dien* Allah), (yaitu orang-orang) yang
diberikan Al Kitab kepada mereka sampai mereka membayar *jizyah* dengan
patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk (Qs. At-Taubah (9): 29)

Pada ayat tadi telah dijelaskan bahwa mereka, yang diwajibkan oleh Allah
untuk diperangi sehingga memberikan *jizyah*, adalah orang yang telah
terbukti dewasa dan mereka meninggalkan agama Allah. Mereka tetap pada apa
yang mereka dapati (ikuti) dari bapak-bapaknya, dari Ahli Kitab.

lmam Syafi'i berkata: Dijelaskan oleh Rasulullah seperti makna dalam *
Kitabullah*, bahwa Rasulullah mengambil *jizyah* dari orang-orang yang sudah
bermimpi (tanda baligh), bukan dari yang belum dewasa dan tidak juga dari
kaum wanita. Rasulullah memerintahkan untuk tidak membunuh kaum wanita *ahlul
harb* (orang-orang yang boleh diperangi). *Jizyah* tidak diambil dari
laki-laki yang belum *baligh*, perempuan dan dari orang yang terganggu
akalnya, dari sisi bahwa ia tidak menganut *dien*. Juga tidak ada
*jizyah*bagi budak, karena ia tidak mempunyai harta yang dapat
diberikan. Tetapi
orang yang terganggu akalnya beberapa hari, kemudian ia sembuh, atau ia gila
kemudian waras, maka *jizyah* boleh diambil *darinya*, karena mereka
termasuk orang-orang yang diwajibkan *jizyah* ketika dalam keadaan sembuh.

Apabila diadakan perdamaian dengan mereka, dengan syarat bahwa anak-anak dan
kaum perempuan mereka akan membayar *jizyah* —selain yang dikenakan pada
dirinya sendiri— dari harta kaum lelakinya, maka hal itu adalah boleh.
Apabila mereka mensyaratkan membayar *jizyah* dari harta kaum wanita atau
anak-anak kecil mereka, maka mereka tidak boleh melakukan itu. Apabila
wanita itu berkata, "Saya membayar *jizyah* sesudah mengetahuinya", maka
dapat diterima *jizjyah* darinya. Apabila wanita itu tidak mau memberinya
padahal ia telah mensyaratkan akan memberinya, maka *jizyah*nya tidak
diharuskan dengan syarat itu selama dia menetap di negerinya.

Demikian juga jika wanita itu berniaga dengan hartanya, maka ia tidak harus
membayar *jizyah* kecuali dengan kehendaknya sendiri, tetapi ia dilarang
masuk ke negeri Hijaz. Jika ia mengatakan, "Saya akan masuk Hijaz untuk
sesuatu yang diambil dari saya", dan ia telah mengharuskan dirinya atas
sesuatu itu, maka itu dibolehkan, karena ia tidak boleh memasuki Hijaz.

*Orang yang tunduk dengan jizyah*

Imam Syafi'i berkata: Allah berfirman,"Sampai mereka membayar *jizyah *dengan
patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (Qs. At-Taubah (9): 29)

Imam Syafi'i berkata: Arti tunduk adalah, berlaku pada mereka hukum Islam.

Imam Syafi'i berkata: Apabila imam mempunyai pengetahuan; baik tentang suatu
kampung sebelum ia menawan penduduknya atau sebelum ia menundukkan
penduduknya dengan penundukkan yang nyata, dan jika ia belum menawan mereka
atau penawanannya itu bagian dari penundukkan mereka tetapi imam tidak
memerangi mereka karena dekatnya atau karena jumlah yang sedikit, atau
karena mereka banyak dan imam adalah orang kuat, lalu mereka menawarkan imam
untuk membayar *jizyah* kepadanya dengan syarat bahwa hukum Islam
diberlakukan untuk mereka, maka imam harus menerima *jizyah* itu. Apabila
mereka meminta untuk tidak diterapkan hukum Islam, maka imam tidak boleh
menerimanya. Imam harus memerangi mereka hingga mereka masuk Islam, atau
membayar *jizyah* dan mereka dalam keadaan tunduk.

*Memberikan* *jizyah* setelah ditawan

Imam Syafi'i berkata: Jika imam menawan suatu kaum dari Ahli Kitab, termasuk
para wanita dan anak-anak mereka, lalu mereka meminta untuk dilepaskan,
anak-anak serta kaum perempuan mereka dikeluarkan dengan membayar *jizyah*,
maka imam tidak boleh melakukannya terhadap para wanita, anak-anak mereka
dan apa yang terbanyak dari anak-cucu dan harta benda mereka. Apabila mereka
meminta kepadanya untuk menerima *jizyah* saat itu, maka imam tidak boleh
menerimanya, karena mereka telah menjadi harta rampasan atau harta *fai.' * Ia
berhak untuk membunuh, membebaskan atau dibayar dengan tebusan. Allah telah
membolehkan pembebasan dan penebusan mereka. Allah berfirman, "Apabila kamu,
bertemu dengan orang-orang kafir, maka pancunglah batang leher mereka.
Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka dan
sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai
perang berhenti .... " (Qs. Muhammad (47): 4)

Imam Syafi'i berkata: Apabila imam menawan mayoritas laki-laki dari suatu
kaum dan juga wanita-wanita dan anak-anak serta harta benda mereka, dan dari
mereka masih ada yang tersisa (tidak ditawan) karena mereka bertahan pada
suatu tempat atau karena lari, maka ia boleh memberikan pilihan kepada
mereka yang bertahan antara membayar *jizyah* atau harta benda dan kaum
wanita mereka, jika tidak ada yang lebih menjaga dari itu. Apabila imam
telah memberikan kesempatan kepada mereka secara mutlak, maka imam tidak
perlu menepatinya dan ia harus membagikan apa yang dijaga oleh mereka.
Mereka diberi pilihan antara membayar *jizyah* atau diri mereka.

*Memberikan jizyah atas penduduk suatu negeri dan memasukinya*

* *

Imam Syafi'i berkata: Allah berfirman, "Sesungguhnya orang-orang musyrik itu
najis .... .. (Qs. At-Taubah (9): 28)

Imam Syafi'i berkata: Sampai kepada saya bahwa Rasulullah *shallallahu
alaihi wasallam* bersabda, "Tidak sepatutnya bagi seorang muslim membayar
upeti. Dan, tidaklah bagi orang musyrik memasuki tanah Haram."

Apabila seseorang yang akan diambil *jizyahnya* meminta untuk diberi dan
diperlakukan hukum serta dibolehkan baginya memasuki tanah Haram dengan
sebab tertentu, maka imam tidak boleh menerimanya. Imam tidak boleh
membiarkan orang musyrik menginjakkan kakinya di tanah Haram dengan alasan
apapun, baik ia seorang tabib atau pembuat bangunan atau yang lainnya,
karena Allah mengharamkan orang-orang musyrik masuk ke Masjidil Haram.

Apabila imam diminta oleh orang yang darinya diambil *jizyah*, agar orang
itu mendapatkan hukum yang membolehkannya tinggal di Hijaz, maka hal itu
tidak diperbolehkan. Hijaz itu adalah Makkah, Madinah dan Yamamah.

Imam Syafi'i berkata: tidak boleh seorang kafir *dzimmi *membuat rumah di
tanah Hijaz. Tidak diadakan perdamaian untuk masuk ke tanah Hijaz selain
untuk orang yang singgah, itupun apabila diadakan perdamaian seperti itu.

Imam Syafi'i berkata: Apabila mereka diizinkan untuk memasuki Hijaz, lalu
harta atau sesuatu milik mereka hilang di Hijaz karena adanya kesibukan,
maka dapat dikatakan kepada mereka, "Tunjuklah wakil kamu di Hijaz, siapa
saja yang kamu kehendaki dari orang-orang Islam, dan keluarlah!" Mereka
tidak boleh bermukim di Hijaz lebih dari tiga malam. Sedangkan di Makkah,
tidak boleh seorang pun dari mereka memasuki tanah Haram untuk
selama-lamanya dengan alasan apapun, baik mempunyai harta atau tidak.
Apabila imam lengah sehingga salah seorang dari mereka masuk Makkah, lalu
orang itu sakit, maka ia harus dikeluarkan dalam keadaan sakit. Atau apabila
ia meninggal dunia, maka ia harus dikeluarkan dan tidak dikuburkan di sana.
Apabila dari mereka ada yang meninggal dunia selain di Makkah, maka ia dapat
dikuburkan di tempat ia meninggal dunia. Atau apabila ia sakit yang tidak
dapat dibawa (dipindahkan), maka ia boleh tinggal hingga kuat untuk dibawa,
lalu bawalah ia keluar.

*Berapa (kadar) jizyah itu?*

Imam Syafi'i berkata: Allah berfirman, "Sampai mereka memberikan
*jizyah*dengan patuh... "
(Qs. At-Taubah (9): 29) *Jizyah* itu mungkin sedikit dan banyak.

Imam Syafi'i berkata: Rasulullah *shallallahu alaihi wasallam* mengambil *
jizyah* dari penduduk Yaman sebesar 1 Dinar setiap tahunnya atau diambil
dari nilai kain-kain, dan beliau mengambil dari kaum Nasrani Makkah 1 Dinar
untuk setiap orangnya.

Imam Syafi'i berkata: Saya bertanya kepada sejumlah orang kafir
*dzimmi*dari penduduk Yaman yang terpencar di wilayah-wilayah Yaman,
semua
menetapkan kepada saya (tidak ada perbedaan dalam perkataan mereka) bahwa
Mu'adz mengambil sebesar 1 Dinar dari setiap orang dewasa diantara mereka.
Mereka menamakan orang baligh dengan istilah *Al Halim* (yang sudah
bermimpi). Mereka mengatakan tentang surat Nabi kepada Mu'adz, "Bahwa pada
setiap *al halim* itu 1 Dinar."

Imam Syafi'i berkata: Apabila orang yang boleh diambil *jizyah*-nya
menyerukan untuk membayar *jizyah*, maka orang itu hendaknya mengeluarkan 1
Dinar untuk dirinya setiap tahun dan imam harus menerimanya. Orang yang
membayar 1 Dinar itu, baik orang kaya atau orang susah, maka terimalah. Jika
membayar kurang dari itu, maka imam harus menolaknya. Uang 1 Dinar adalah
angka paling sedikit yang harus diterima dari *ahludzimmah*. Jika penguasa
mengadakan perdamaian dengan seseorang dari orang yang boleh diambil *jizyah
*-nya, dengan jumlah yang kurang dari 1 Dinar atau dengan dikurangi
*jizyah*orang miskin dari pemeluk agamanya, atau agar mereka dinafkahi
dari Baitul
Mal, maka perjanjian damai itu batal.

Imam Syafi'i berkata: Apabila imam mengambil *jizyah* dari harta seseorang
untuk dua tahun, kemudian terbukti bahwa orang itu meninggal dunia sebelum
dua tahun, maka imam hendaknya mengembalikan bagian yang ia tidak berhak
atas bagian itu.

*Negeri yang Memerangi*

Imam Syafi'i berkata: Jika imam dapat menguasai negeri-negeri *ahlul
harb*dan mengusir penduduknya dari negeri itu, atau menguasai beberapa
negeri
berikut penduduknya, dan tidak ada di antara negeri-negeri yang didudukinya
dan negeri Islam itu seorang musyrikpun, atau ada di antara kedua negeri itu
orang-orang musyrik dan mereka tidak dapat melawan orang-orang muslim yang
berperang, maka imam dapat memaksa orang yang masih tinggal, yang terkepung
dan menentangnya. Jika orang-orang itu tidak terkepung —dan mereka dari
pihak musuh— meminta kepada imam untuk membiarkan harta mereka dan imam
boleh mengambil dari harta itu sedikit atau banyak, maka imam tidak boleh
melakukan hal itu, karena tempat mereka sudah menjadi negeri muslimin dan
milik umat muslim. Ia tidak boleh melakukan itu tetapi harus membagikannya
di antara kaum muslimin yang lebih menonjol, sebagaimana yang dilakukan
Rasulullah di daerah Khaibar.

Imam Syafi'i berkata: Begitu juga setiap negeri yang telah dikalahkan, harta
benda kaum musyrikin itu sedikit atau banyak, baik bunga, tanah atau rumah
dan yang lainnya, itu tidak ada bedanya, karena itu adalah
*ghanimah*(rampasan perang) yang harus dibagi lima. Rasulullah telah
menjelaskan bahwa
empat perlimanya bagi orang yang ikut dalam pertempuran dengan memakai
pasukan berkuda atau kendaraan unta.

Imam Syafi'i berkata: Setiap apa yang saya jelaskan itu adalah wajib
dibagikan. Apabila imam meninggalkannya dan tidak membaginya, maka tolaklah
keputusan imam pada harta tersebut, karena ia telah menyalahi Kitabullah dan
Sunnah. Apabila ada yang bertanya, "Di mana disebutkan di dalam Kitabullah?"
Maka dapat dijawab bahwa Allah berfirman, "Ketahuilah, sesungguhnya apa saja
yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima
untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan
ibnu sabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan
kepada hamba Kami (Muhammad) di hari furqan, yaitu di hari bertemunya dua
pasukan. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu " (Qs. Al Anfaal (8): 41)

Imam Syafi'i berkata: Jika imam dapat menguasai banyak negeri dengan (cara)
peperangan, lalu harta rampasan dibagikan menjadi lima bagian, dan mereka
yang berhak mendapat empat perlima meminta agar hak mereka tidak dibagikan
dan memberikanya dengan sukarela, maka imam boleh menerimanya, jika mereka
memberikan kepadanya dan ia mempergunakannya di tempat yang dilihatnya
patut.

Jika mereka membiarkan harta tersebut sebagai harta wakaf kaum muslimin,
maka imam tidak boleh menerima dari yang berhak atau yang tidak berhak.
Sebagaimana –yang pernah terjadi pada- Nabi SAW ketika melihat kebaikan hati
tawanannya dari kaum Hawazin di daerah Hunain, maka beliau mengembalikan
kepada mereka (orang-orang yang baik hatinya). Namun lain halnya dengan
mereka yang tidak baik hati, beliau tidak memaksakannya untuk mengambil
apapun yang ada di dalam tangannya.

*Negeri orang yang mengadakan perdamaian*

Imam Syafi'i berkata: Apabila imam memerangi suatu kaum dan belum memperoleh
kemenangan atas mereka, sehingga mereka mengusulkan perdamaian kepada imam
dengan tanah mereka atau sesuatu yang akan mereka berikan kepada imam dari
tanah mereka, dan pemberian mereka itu lebih banyak dari *jizyah* atau
sepadan dengan *jizyah*, dan apabila mereka memberikan yang demikian itu
serta berlaku hukum kepada mereka, maka imam harus menerima tawaran
mereka. Imam
tidak boleh menerima dari mereka selain bahwa hukum itu berlaku atas mereka.

Apabila imam sudah menerima tawaran mereka, maka ia harus membuat perjanjian
tertulis antara dirinya dan mereka,dengan persyaratan yang jelas di antara
mereka. Isi surat itu akan dilaksanakan oleh orang yang datang kemudian.
Tanah tersebut adalah milik mereka yang mengadakan perdamaian.

Apabila mereka itu mengadakan perdamaian dengan kaum muslimin dan bahwa kaum
muslimin mempunyai hak atas sesuatu dari tanah tersebut maka kaum muslimin
boleh bersekutu dengan mereka pada tanah itu, dengan apa yang mereka lakukan
dalam perdamaian tersebut. Jika mereka mengadakan perdamaian dengan kaum
musyikin bahwa seluruh tanahnya itu untuk kaum musyrikin, maka tidak mengapa
bagi imam melakukan perdamaian dengan kaum musyrikin. Kaum muslimin boleh
menetapkan atas kaum musyrikin itu uang *kharaj* (uang hasil tanah) yang
diketahui atau sesuatu yang disebutkan yang mereka tanggung pada harta benda
mereka seperti *jizyah*, atau sesuatu yang disebutkan, yang akan dilakukan
pada setiap tanaman dari tanah itu, sekian dari gandum atau lainnya.

*Pernikahan orang yang diambil jizyah darinya dan memakan sembelihannya*

Imam Syafi'i berkata: Hukum Allah kepada kaum musyrikin itu ada dua macam:
ditetapkannya hukum bahwa para penyembah berhala itu diperangi hingga mereka
masuk Islam, dan Ahli Kitab diperangi hingga mereka membayar *jizyah* atau
masuk Islam. Allah menghalalkan wanita Ahli Kitab dan makanan mereka.

Imam Syafi'i berkata: Saya tidak mengetahui ada orang yang berbeda pendapat
tentang larangan mengawini wanita Majusi dan tidak memakan sembelihan
mereka. Hukum terhadap Ahli Kitab itu ada dua: sebagian dari mereka ada
yang boleh dikawini (wanitanya) dan dimakan sembelihannya, sebagian mereka
ada yang tidak boleh dikawini (wanitanya) dan dimakan sembelihannya.

Allah menyebutkan nikmat-Nya kepada kaum bani Israil sebelum Islam -yang
disebutkan bukan- dari bani Israil dan bukan pada makna bahwa bani Israil
dapat dikawini karena mereka bukan Ahli Kitab. Nenek moyang mereka bukan
Ahli Kitab dan bukan dari nasab bani Israil. Allah tidak membolehkan
mengawini wanita Arab dan '*ajam* (non Arab) yang bukan bani Israil, yang
telah menganut *dien* Yahudi dan Nasrani.

Imam Syafi'i berkata: Bani Israil yang menganut agama Yahudi dan Nasrani,
maka wanitanya boleh dikawini dan sembelihannya juga boleh dimakan. Barangsiapa
menganut agama bani Israil padahal ia bukan dari bani Israil, maka wanitanya
tidak boleh dikawini dan sembelihannya juga tidak boleh dimakan.

Imam Syafi'i berkata: Jika ada orang Shabi'un dan Samira yang berasal dari
bani Israil dan mereka beragama Yahudi dan Nasrani, maka wanitanya boleh
dinikahi dan sembelihannya dihalalkan. Jika mereka berbeda dengan orang
Yahudi dan Nasrani pada cabang agama mereka, maka tidak boleh dimakan
sembelihan mereka dan tidak boleh dikawini wanita mereka. (Shabi'un, nama
suatu golongan yang dikatakan mengikuti syariat para nabi zaman dahulu. Ada
juga yang mengatakan bahwa Shabi'un adalah kaum penyembah bintang dan
dewa-dewa. Samira, nama satu suku dari bangsa Israil. Ada pula yang
mengatakan bahwa Samiri adalah orang Mesir yang turut bersama Musa. Samiri
itu membuat anak lembu emas dari perhiasan yang dahulu dipinjamkan oleh
orang Israil kepada orang Mesir, sebelum mereka berangkat meninggalkan Mesir
-penerj)

Imam Syafi'i berkata: Wanita Yahudi yang murtad dan menjadi wanita Nasrani
atau dari wanita Nasrani menjadi wanita Yahudi, atau dari kaum lelaki
mereka, maka tidak ditetapkan *jizyah* atas mereka; siapa yang murtad dari
agama asal bapak-bapaknya tidak boleh dikawini.

*Penggantian agama orang-orang yang kena jizyah*

* *

Imam Syafi'i berkata: Seseorang yang menganut *dien* Ahli Kitab,
*jizyah*mereka tidak diterima kecuali nenek moyangnya atau dia sendiri
telah
menganut *dien* itu sebelum turunnya Al Qur'an, dan *jizyah* itu diterima
dari orang yang tetap pada diennya dan *dien* nenek moyangnya sebelum turun
Al Qur'an. Mereka tetap pada *dien* -* dien* yang karenanya diambil *jizyah*.
Apabila orang Yahudi mengganti diennya dengan *dien* Nasrani atau Majusi,
atau orang Nasrani mengganti diennya dengan *dien* Majusi, atau salah
seorang dari mereka berpindah dari diennya menjadi bukan diennya yang kafir,
maka orang itu tidak dibunuh, karena yang dibunuh itu adalah orang yang
menggantikan *dien* yang benar, yaitu *dien* Islam ke *dien* yang lain.

Dikatakan bahwa, "Apabila Anda kembali kepada *dien* Anda, niscaya kami
ambil *jizyah* itu dari Anda; dan apabila Anda mengganti *dien* namun bukan
dengan *dien* Islam, maka kami tinggalkan kepada Anda dan kami buang Anda
dari darul Islam, karena darul Islam itu tidak menjadi tempat bermukim orang
yang tidak menganut *dien* Islam atau orang yang mengadakan perjanjian
dengan orang Islam. Kami tidak boleh mengambil *jizyah* dari Anda, karena
Anda bukan penganut *dien* yang bukan darinya diambil *jizyah* itu pertama
kalinya."

Apabila orang itu mempunyai harta di tanah Hijaz, maka dikatakan kepadanya
supaya hartanya itu diwakilkan kepada orang lain. la tidak dibiarkan
bermukim kecuali hanya tiga hari. Jika hartanya bukan di tanah Hijaz, maka
ia tidak boleh dibiarkan bermukim di darul Islam, selain sekedar untuk
mengumpulkan hartanya. Jika ia melambat-lambatkan harga menjadi lebih dari
tiga hari, maka ia tidak ditangguhkan untuk keluar dari negeri Islam lebih
dari empat bulan. Allah berFirman, "(Inilah pernyataan) pemutusan
perhubungan dari Allah dmi RasulNya (yang dihadapkan) kepada orang-orang
musyrikin yang kamu (kaum muslimin) telah mengadakan perjanjian (dengan
mereka)." (QS. At-Taubah (9): 1) Rabi membacanya hingga, "Dan sesungguhnya
Allah menghinakan orang kafir. "(QS. At-Taubah (9): 2) Lalu Rasulullah
memberi waktu kepada mereka menurut yang diberikan Allah, yaitu selama empat
bulan.

*Pelaksanaan nadzar dan janji, serta pembatalannya*

Imam Syafi'i berkata: Pelaksanaan nadzar dan janji adalah dengan sumpah atau
tidak dengan sumpah. Allah berfirman,"Hai orang-orang yang beriman penuhilah
akad-akad itu (janji-janji itu)." (Qs. Al Maa'idah (5): 1) Firman Allah
pula, "Mereka menunaikan nadzar dan takut akan suatu hari yang adzabnya
merata di mana-mana." (Qs. Al lnsaan (76): 7)

Imam Syafi'i berkata: Allah menginginkan agar setiap nadzar dan janji itu
dilaksanakan, jika di dalam janji itu ada bentuk ketaatan kepada Allah dan
pada nadzarnya itu tidak ada kemaksiatan. Jika seseorang bertanya, "Apa
dalil atas penjelasan Anda, perintah itu seluruhnya mutlak? Dari mana
seseorang boleh membatalkan perjanjiannya?" Maka katakan kepadanya. "Dari
Kitab Allah dan Sunnah Nubi." Rasulullah mengadakan perjanjian damai dengan
kaum Quraisy di Hudaibiyah, bahwa beliau mengembalikan siapa yang datang
dari orang-orang Quraisy. Lalu Allah menurunkan ayat mengenai seorang wanita
dari mereka yang datang kepada Nabi, dan wanita itu sudah masuk Islam, "Hai
orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka
Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka.... " (Qs. Al Mumtahanah
(60): 10)

Allah mewajibkan untuk tidak mengembalikan wanita itu kepada mereka. Mereka
telah memberikan sesuatu dan yang datang dari mereka dikembalikan, sementara
wanita itu adalah golongan mereka. Kemudian kaum wanita itu ditahan oleh
Rasulullah dengan perintah Allah, lalu beliau mengadakan perjanjian dengan
suatu kelompok dari kaum musyrikin, maka Allah menurunkan ayat, "(Inilah
pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya (yang dihadapkan)
kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kaum muslimin) telah mengadakan
perjanjian (dengan mereka). "(Qs. At-Taubah(9): 1) Allah menurunkan pula
ayat,"Bagaimana bisa ada perjanjian (aman) dari sisi Allah dan Rasul-Nya
dengan orang-orang musyrikin, kecuali orang-orang yang kamu telah mengadakan
perjanjian (dengan mereka) di dekat Masjidil Haram.... " (Qs. At-Taubah (9):
7)

Imam Syafi'i berkata: Allah berfirman mengenai sumpah, "Allah tidak
menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksudkan (untuk
bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja itu, maka kafarat nya (melanggar) sumpah itu ialah memberi makan
sepuluh orang miskin... "(Qs. Al Maa' idah (5): 89)

Rasulullah *shallallahu alahi wasallam* bersabda,

"Barangsiapa bersumpah dengan sesuatu sumpah, lalu ia melakukan yang lain
lebih baik dari sumpah itu, maka hemdakah ia mengerjakan yang lebih baik dan
memberi kafarat atas sumpahnya. " (HR. Muslim, 37, pembahasan tentang
sumpah. Bab 'Disunnahkan Bagi yang Bersumpah…hadits no 12)

Semua ini menunjukkan bahwa sesungguhnya dilaksanakannya setiap perjanjian
nadzar dan janji itu bagi seorang muslim dan orang musyrik, jika nadzar itu
dimubahkan (dibolehkan) dan tidak ada kemaksiatan kepada Allah. Jika
terdapat kemaksiatan kepadanya, maka ketaatan kepada Allahlah yang
membatalkannya, apabila itu telah berlalu. Dan, tidak sepatutnya seorang
imam mengadakan perjanjian seperti itu.

*Pembatalan janji*

Imam Syafi'i berkata: Allah berfirman, "Dan jika kamu khawatir akan
(terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah
perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. " (Qs. Al Anfaal (8): 58)

Imam Syafi'i berkata: Apabila datang petunjuk (bukti) bahwa (orang-orang)
yang membuat perjanjian damai itu tidak akan memenuhi semua yang dibuat
dalam perjanjian itu, maka imam dapat mengembalikan perjanjian itu kepada
mereka; dan siapa yang saya katakan bahwa boleh baginya mengembalikan
perjanjian itu kepada orang tersebut, maka ia harus mengantarkan orang itu
ke tempat yang aman. Kemudian ia (imam) boleh memeranginya, sebagaimana ia
memerangi orang yang tidak ada perjanjian damai dengan orang tersebut

Imam Syafi'i berkata: Jika imam berkata, "Saya takut pengkhianatan datang
dari suatu golongan", namun ia tidak mempunyai petunjuk akan adanya
penghianatan mereka dari berita dan juga penglihatan mereka, maka tidak
boleh baginya membatalkan perjanjian mereka apabila perjanjian itu sah.

*Pembatalan janji*

Imam Syafi'i berkata: Apabila imam mengadakan perdamaian dengan suatu kaum
dalam suatu masa, atau ia mengambil *jizyah* dari suatu kaum, dan apabila di
antara orang yang mengadakan perjanjian damai dan *jizyah* ada seorang
lelaki atau beberapa orang lelaki yang kami tidak mengharuskan kepadanya
untuk membayar *jizyah*, kemudian kami mengetahui bahwa orang yang masih
tersisa dari mereka itu sudah mengakui dan menyetujuinya, maka tidak boleh
bagi seorang muslim mengambil kepunyaan mereka, baik berupa harta atau
darah.

Apabila dibatalkan oleh mereka yang mengadakan perdamaian terhadap diri
mereka, atau oleh suatu kelompok dari mereka yang paling menonjol dan mereka
tidak berselisih dengan orang yang membatalkan, baik dengan *perkataan* atau
*perbuatan* yang nyata sebelum mereka datang kepada imam, atau mereka
mengasingkan diri dari negeri mereka dan mengirim berita kepada imam bahwa
mereka tetap di atas perjanjian damai, atau orang-orang yang membatalkan itu
keluar untuk memerangi kaum muslimin atau *ahludzimmah* yang ada di antara
kaum muslimin, mereka membantu orang-orang berperang atau membantu orang
yang memerangi kaum muslimin, maka boleh bagi imam untuk memerangi mereka.

Apabila imam sudah berbuat demikian dan di antara mereka belum ada yang
keluar kepada imam, di luar dari apa yang telah dilakukan oleh orang-orang,
maka imam boleh membunuh mereka yang berperang, menawan anak-cucunya dan
merampas harta benda mereka di mana pun mereka berada, baik di
tengah-tengah negeri Islam atau di negeri musuh.

Begitulah yang dilakukan Rasulullah terhadap bani Quraizhah. Teman mereka
mengadakan perjanjian damai dengan mereka dan membatalkan perjanjian dengan
Rasulullah. Beliau tidak memisahkan dengan teman-teman mereka. Rasulullah
pergi menuju ke tempat mereka, ke tanah perkampungan mereka yang berada di
tangan Rasulullah, di tepi kota Madinah. Rasulullah membunuh mereka yang
berperang, menawan anak-cucu mereka dan merampas harta benda mereka. Tidak
semua dari mereka bersekutu dalam memberi pertolongan kepada Rasulullah dan
para sahabat beliau, tetapi semuanya mendapatkan bagiannya. Mereka yang
menyalahi janji itu tidak banyak, hanya beberapa orang. Yang demikian itu
dapat memelihara darah mereka dan menjaga harta benda mereka.

Apabila satu orang dari mereka membatalkan perjanjian, lalu ia berperang,
maka boleh bagi imam memerangi kelompok mereka, sebagaimana ia memerangi
mereka sebelum ada perjanjian. Ada tiga orang dari kaum Quraisy yang telah
memberi pertolongan kepada bani Khuza'ah dan mereka itu dalam ikatan
perjanjian dengan Rasulullah. Ketiga orang itu ikut dalam peperangan
melakukan kaum muslimin, maka Rasulullah memerangi kaum Quraisy pada tahun
pembebasan Makkah disebabkan tiga orang itu telah melanggar perjanjian damai
yang telah dibuat.

*Apa yang dilakukan oleh orang-orang yang membatalkan janji*

Imam Syafi'i berkata: Jika seorang imam mengadakan perjanjian dengan suatu
kaum, lalu mereka memerangi kaum yang telah mengadakan perjanjian itu atau
dengan *ahli dzimmah* dan kaum muslimin, mereka memerangi dan mengambil
harta benda sebelum memperlihatkan pembatalan perjanjian damai, maka imam
harus memerangi, membunuh dan menawan mereka. Apabila imam telah menang atas
mereka, maka ia harus menghukum mereka atas apa yang telah dilakukan berupa
membunuh dan mengambil harta, sebagaimana imam mengharuskan kepada *ahli
dzimmah* dengan *diyat*, mengambil dan menanggungnya.

Apabila mereka membatalkan perjanjian dengan memberitahukan imam melalui
peperangan atau mereka memperlihatkan pembatalan janji itu bukan dengan
peperangan, yaitu dengan tidak mau membayar *jizyah*, dan apabila mereka
menyerang atau diserang dan membunuh atau melukai dan mengambil harta, maka
mereka harus diperangi, ditawan dan dibunuh. Jika imam telah menang atas
mereka, maka ada dua pendapat dalam hal ini:

*Pertama*, tidak ada tuntutan *qishash* pada darah dan luka mereka. Diambil
dari mereka apa yang ada pada mereka dan harta tertentu dan tidak menanggung
kerusakan harta.

Imam Syafi'i berkata: Jika seorang muslim itu membunuh kemudian ia murtad
dan memerangi kaum muslimin, lalu ia menang dan bertaubat, maka ia harus
dituntut *qihash*. Demikian juga apa yang diperbuatnya dengan harta orang
Islam atau orang yang mengadakan perjanjian. Begitu juga mengenai orang yang
membuat perjanjian dan orang yang mengadakan perdamaian, milik orang muslim
atau lainnya, dari orang yang harus diambil darinya.

*Kedua*, bahwa apabila seseorang telah masuk Islam, atau jika suatu golongan
telah masuk Islam kemudian mereka murtad dan berperang, atau mereka tidak
mau membayar *jizyah* dan berperang, kemudian ia menang terhadap kaum
muslimin, maka diambil *qishash* dari mereka akan darah dan luka. Mereka
menanggung harta benda, baik mereka itu bertaubat atau tidak.

*Yang tidak membatalkan janji perdamaian ahlu dzimah*

Imam Syafi'i berkata: Apabila *jizyah* diambil dari suatu kaum, lalu satu
kelompok dari mereka merampok dan memerangi lelaki Islam dan memukulnya,
atau mereka berbuat kezhaliman kepada orang Islam atau kepada orang yang
sudah membuat perjanjian, atau berbuat zina dengan seorang pezina dari
mereka, atau ia membuat kerusakan kepada orang Islam atau kepada orang yang
mengadakan perjanjian, maka orang tersebut dijatuhi hukuman (hukum had) atas
kejahatan yang ada hukuman *had*nya dan disiksa dengan siksaan yang
menakutkan pada kejahatan yang ada siksaannya. la tidak dibunuh selain jika
ia wajib untuk dibunuh. Hal ini tidaklah membatalkan perjanjian yang
menghalalkan darahnya. Tidak juga hal itu membatalkan perjanjian kecuali
jika ia tidak mau membayar *jizyah*, atau dihukum dengan hukuman setelah
pengakuannya dan ia tidak mau menerimanya.

Jika orang itu mengatakan, "Saya akan membayar *jizyah* dan saya tidak
mengakui hukum itu", maka perjanjian itu dikembalikan kepadanya. Ia tidak
diperangi karena sebab itu. Dikatakan kepadanya, "Telah berlalu bagimu
pengamanan, karena Anda telah membayar *jizyah* dan pengakuan Anda pada *
jizyah*. Kami telah menangguhkan Anda dan akan mengeluarkan anda dari negeri
Islam." Apabila ia keluar sampai di tempat yang dirasa aman, maka ia boleh
dibunuh apabila bisa untuk membunuhnya.

*Perdamaian*

* *

Imam Syafi'i berkata: Allah mewajiibkan untuk memerangi orang yang bukan
Ahli Kitab, sehingga mereka masuk Islam, dan memerangi Ahli Kitab sehingga
membayar *jizyah*. Allah berfirman, "Allah tidak membebani seseorang
melainkan sesuai dengan kesanggupanya ...... (Qs. Al Baqarah (2): 286)

Imam Syafi'i berkata: Apabila kaum muslimin lemah untuk memerangi kaum
musyrik atau segolongan dari mereka, karena jauhnya tempat mereka atau
banyaknya jumlah mereka, maka boleh mencegah peperangan dari mereka dan
mengadakan perjanjian tanpa ada sesuatu yang akan diambilnya dari
orang-orang musyrikin. Apabila orang-orang musyrik itu memberikan sesuatu
kepada mereka, baik sedikit atau banyak, maka boleh bagi mereka untuk
mengambilnya. Namun tidak boleh mengambilnya dari orang-orang musyrik
kecuali sampai pada suatu masa dimana kaum muslimin menjadi kuat, jika
mereka tidak ada kesetiaan untuk membayar *jizyah*, atau ada kesetiaan
membayar *jizyah* dan mereka tidak memberikannya karena tidak mengakui hukum
itu.

Imam Syafi'i berkata: Tidak baik bagi kaum muslimin memberikan sesuatu
kepada orang-orang musyrik untuk mencegah peperangan, karena peperangan bagi
kaum muslimin adalah kesyahidan. Islam lebih mulia daripada memberi
kesempatan kepada orang musyrik untuk mencegah peperangan, karena orang yang
berperang itu akan menjadi pembunuh dan sasaran pembunuhan yang akan
melahirkan kebenaran.

*Mengadakan perjanjian dengan memperhatikan (kepentingan) kaum muslimin*

Imam Syafi'i berkata: Rasulullah *shallallahu alaihi wasallam* melakukan
umrah, seperti umrah Hudaibiyah dengan sahabatnya sebanyak 1400 orang. Hal
itu kemudian terdengar oleh kaum Quraisy. Kemudian kaum Quraisy mengumpulkan
pasukan dan bersunguh-sungguh untuk mencegah Nabi. Jumlah mereka jauh lebih
banyak dari orang-orang yang keluar bersama Rasulullah. Mereka mengajak
untuk mengadakan perdamaian, Rasulullah pun mengadakan perdamaian dengan
mereka sampai pada suatu masa. Beliau tidak, mengadakan perjanjian dengan
mereka untuk selama-lamanya, karena memerangi mereka hingga masuk Islam
adalah wajib jika jumlah umat Islam menjadi kuat. Perjanjian damai antara
Nabi dengan mereka adalah selama 10 tahun, tetapi dalam perjalanannya
turunlah ayat, "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang
nyata ...... (Qs. Al Fath (48): 1)

Imam Syafi'i berkata: Saya lebih suka jika imam mengadakan perdamaian
apabila datang bencana kepada kaum muslimin, namun harus tetap memperhatikan
kepentingan umat, dan imam tidak boleh melakukan perjanjian damai selain
sampai pada masa tertentu. Apabila imam tidak merasa kuat, maka ia boleh
memperbarui masa perjanjiannya hingga seperti masa sebelumnya atau kurang
dari itu, dan tidak boleh untuk melebihinya, karena kekuatannya adalah untuk
kaum muslimin dan kelemahannya untuk musuh mereka.

Imam Syafi'i berkata: Kepada kaum musyrikin yang datang dan menghendaki
Islam, maka imam berhak mengamankannya, sehingga imam membacakan kepadanya
Kitabullah dan mengajaknya kepada Islam (yang benar). Allah firman, "Dan
jika seorang di antara orang-orang musyrikin meminta perlindungan kepadamu,
maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian
antarkanlah ia ke tempat yang aman ...... (Qs. At-Taubah (9): 6)

Imam Syafi'i berkata: Siapa yang saya katakan "Dikembalikan perjanjian itu
kepadanya" berati bahwa ia diantarkan ke tempat yang aman. Tempat yang aman
baginya adalah menjaganya dari kaum muslimin dan orang-orang yang sudah
mengadakan perjanjian, baik masih berada dalam negeri Islam atau di mana
saja yang bersambung (berdekatan) dengan negeri Islam.

Imam Syafi'i berkata: Kemudian diantarkan ke tcmpat yang aman baginya,
darimu atau dari orang lain yang akan membunuhnya atas *dien*mu. atau dari
orang yang patuh kepadamu. Bukan aman dari orang yang selainmu, dari musuhmu
dan musuhnya, yang tidak menjadikanya aman dan yang tidak menaatimu. Apabila
orang itu telah disampaikan oleh imam ke suatu tempat yang dekat dengan
negeri orang-orang musyrik, maka imam sebenamya telah menyampaikannya ke
tempat yang aman.

*Mengadakan perdamaian terhadap orang yang kuat untuk memeranginya*

* *

Imam Syafi'i berkata: Jika suatu golongan dari kaum musyrikin meminta
perjanjian damai, maka imam dapat mengadakan perjanjian dengan mereka dan
hendaknya memperhatikan kepentingan kaum muslimin Dengan harapan bahwa
mereka dapat masuk Islam atau memberikan *jizyah* dengan tanpa biaya.
Tidaklah perlu untuk mengadakan perjanjian dengan mereka jika tidak ada
kepentingan bagi kaum muslimin. Tidak boleh juga bagi imam mengadakan
perjanjian damai dengan merrka, karena perhatian kepada selain
*jizyah*lebih dari empat bulan. Allah berfirman, "(Inilah
pernyataan) pemutusan hubungan dari Allah dan Rasul-Nya (yang dihadapkan)
kepada orang-orang musyrikin yang kamu (kaum muslimin) telah mengadakan
perjanjian (dengan mereka). Maka berjalanlah kamu (kaum musyrikin) di muka
bumi selama empat bulan dan ketahuilah bahwa sesungguhnya kamu tidak akan
dapat melemahkan Allah, dan sesungguhnya Allah menghinakun orang-orang
kafir. Dan (inilah) suatu permakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada umat
manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya
berlepas diri dari orang-orang musyrikin." (Qs. At Taubah (9): 1-3)

Imam Syafi'i berkata: Imam menetapkan batas waktu minimal empat bulan, jika
ia berpendapat demikian. Tidaklah lazim baginya untuk mengadakan perjanjian
damai karena hal apapun, kecuali ia melihat ada kepentingan kaum muslimin
dan ia menerangkan kepada orang yang kepadanya diadakan perjanjian damai.
Bagi imam boleh memperhatikan orang yang diharapkan keislamannya, walaupun
imam mempunyai kekuatan untuk memerangi mereka. Diberikan kepada orang itu
batas waktu empat bulan, apabila ia takut orang itu akan berhubungan dengan
kaum musyrikin.

*Kumpulan perjanjian damai bahwa imam mengembalikan orang yang datang ke
negerinya, baik orang Islam atau orang musyrik*

* *

Imam Syafi'i berkata: Rasulullah mengadakan perjanjian damai dengan orang
Quraisy pada saat perang Hudaibiyah; bahwa sebagian mereka mengamankan
sebagian yang lainnya. Barangsiapa datang kepada orang Quraisy muslimin yang
murtad, maka orang Quraisy tidak harus mengembalikan orang yang datang
tersebut kepada Nabi. Barangsiapa datang kepada Nabi di Madinah dari
kalangan orang-orang Quraisy, maka Nabi harus mengembalikan kepada mereka
(kaumnya). Nabi tidak menyerahkan kepada mereka (kaumnya) siapapun yang
keluar dari kaumnya dan masuk Islam ke negeri selain Madinah pada
negeri-negeri Islam dan negeri orang-orang syirik, walaupun Nabi berkuasa
atas orang itu. Maka, dengan ini lengkaplah perdamaian antara Nabi dan
penduduk Makkah, hingga Ummu Kultsum bin Uqbah bin Ali Mu'ith - seorang
muslimah yang berhijrah— datang kepada Nabi. Kemudian Allah menurunkan wahyu
untuk menghapuskan perdamaian mengenai hukum wanita. Sebagaimana firman-Nya,
"Apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka
hendaklah kamu menguji (keimanan) mereka. A1ah lebih mengetahui tentang
keimanan mereka..." (Qs. Al Mumtahanah (60): 10)

Imam Syafi'i berkata: Apabila imam mengadakan perdamaian untuk mengutus
kepada mereka orang yang sanggup diutus dari orang yang tidak datang kepada
imam, maka tidaklah boleh dilakukan perdamaian itu, karena Rasulullah tidak
mengutus seseorang kepada mereka. Beliau tidak menyuruh Abu Bashir dan tidak
juga para sahahatnya untuk mendatangi mereka, padahal beliau sanggup untuk
melakukan itu. Jika imam mcngadakan perdamaian dengan mereka, bahwa ia tidak
melarang wanita-wanita Islam yang datang kepadanya, maka perdamaian itu
tidak boleh dilakukan. Ia harus melarang mereka dari wanita-wanita terscbut,
karena wanita-wanita itu jika tidak masuk dalam perjanjian Hudaibiyah, maka
tidak boleh bagi imam mengadakan perdamaian atas hal ini.

Imam Syafi'i berkata : Barangsiapa datang kepada imam dari budak-budak
mereka (orang musyrik) seorang budak Islam, maka imam tidak harus
mengembalikannya dan ia hendaknya memerdekakan budak itu, yang keluar
kepadanya.

*Perdamaian pada wanita mukminah*

Imam Syafi'i berkata: Allah berfirman, "Apabila datang berhijrah kepadamu
perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu menguji (keimanan)
mereka..." (Qs. Al Mumtahanah (60): 10)

Imam Syafi'i berkata: Ayat tersebut jelas melarang wanita-wanita mukminah
yang berhijrah dikembalikan ke negeri kafir. Hal itu diputuskan oleh *
'ishmah* (tali perlindungan) Islam, antara wanita-wanita mukminah itu dan
para suaminya. Sunnah pun menunjukkan putusnya tali perlindungan itu apabila
telah berlalu *iddah* wanita-wanita itu, dan suaminya yang dari kaum
musyrikin itu tidak masuk Islam. Jelas pula bahwa nafkah yang diberikan
suami dikembalikan kepada para suami tersebut.

Masuk akal apabila nafkah yang diberikan para suami, yang dikembalikan itu,
adalah nafkah para wanita yang telah mereka miliki dengan akad nikah, yaitu
mahar (maskawin). Dijelaskan oleh Rasulullah bahwa yang demikian itu berlaku
setelah habis masa *iddahnya*, sebelum suaminya masuk Islam. Allah berfirman
kepada kaum muslimin, "Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali
(perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir... " (Qs. Al Mumtahanah (60):
10) Maka, Nabi memisahkan kaum wanita tersebut dari kaum muslimin.

Beliau menjelaskan bahwa yang demikian itu berlaku setelah habis masa
iddahnya. Hukum keislamannya suami itu adalah sebagaimana hukum keislamannya
istri, keduanya tidak berbeda. Allah berfirman, "Dan hendaklah kamu minta
mahar yang telah kamu bayar, dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah
mereka bayar..."(Qs.Al Mumtahanah (60): 10) Yakni, bahwa suami wanita
musyrik dari kaum mukminin apabila dilarang oleh kaum musyrikin untuk
mendatangi istrinya disebabkan keislamannya, maka kaum musyrikin itu harus
memberikan apa yang dibayar oleh suami pada saat menikah, sebagaimana kaum
muslimin membayar apa yang telah dibayar oleh para suami dari mahar itu.
Allah menetapkannya sebagai hukum di antara mereka.

*Wanita yang mengadakan perjanjian damai*

Imam Syafi'i berkata: Apabila datang wanita merdeka dari istri orang-orang
yang mengadakan perdamaian, dimana wanita itu adalah wanita muslimah yang
berhijrah dari negeri perang (darul harb) ke tempat imam dari negeri Islam
atau darul harb, dan apabila seorang dari walinya (selain suami) meminta
wanita tersebut kembali, maka imam hendaknya melarang wanita itu dengan
tidak memberi uang sebagai penggantian. Kemudian jika diminta oleh suaminya
sendiri atau oleh orang lain, wakil dari suaminya, maka imam dapat melarang
wanita itu. Dalam hal ini ada dua pendapat:

Pertama, diberikan uang penggantian. Uang penggantian itu ialah seperti yang
difirmankan Allah, "Maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya
itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar .... .. (Qs. Al Mumtahanah (60):
11)

Imam Syafi'i berkata: "Sebanyak yang telah mereka bayar", itu mungkin —Allah
Yang Maha Tahu— ialah apa yang telah mereka serahkan dari maskawin, bukan
nafkah lain; juga bukan maskawin seluruhnya jika mereka belum
menyerahkannya.

Imam Syafi'i berkata: Apabila datang seorang wanita yang telah dikawininya
dengan maskawin sebesar dua ratus, maka diberikan kepadanyya seratus dan
dikembalikan sisanya (seratus) kepada laki-laki itu. Apabila dikawininya
dengan maskawin scbesar seratus, diberikan kepadanya lima puluh dan
dikembalikan kepada laki-laki itu limapuluh, karena wanita itu belum
mengambil dari laki-laki tersebut selain maskawin, yaitu lima puluh.

Jika wanita itu dikawininya dengan maskawin seratus dan belum diberikan
kepadanya sedikitpun dari maskawin itu, maka tidak kita kembalikan
sesuatupun kepada laki-laki tersebut, karena ia belum membayar sedikitpun
dari maskawin itu. Apabila laki-laki itu memberikan sesuatu untuk acara
resepsi pernikahan sebagai hadiah atau suatu bentuk penghormatan, maka itu
tidak dikembalikan kepadanya, karena itu adalah pemberian yang sifatnya suka
rela (tarhawu'). Hal itu tidak dipandang sebagai mahar yang pantas bagi
wanita, apabila laki-laki itu melebihkannya dari mahar yang pantas atau
kurang dari itu.

Apabila istri itu datang sebagai seorang muslimah, kemudian murtad, maka ia
diminta untuk bertaubat. Apabila ia bertaubat, maka selesailah perkaranya.
Jika tidak, maka wanita itu boleh dibunuh. Jika suami datang setelah waktu
eksekusi pembunuhan, maka -ketahuilah bahwa- istrinya telah hilang dan tidak
ada uang penggantian. Apabila suami itu datang dan istrinya murtad sebelum
dibunuh, kemudian ia meminta istrinya, maka uang boleh diberikan kepadanya
sebagai ganti dan istri tetap dibunuh di tempatnya. Jika ia meminta
istrinya, maka ia telah menerima kewajiban [imam] (yaitu membayar) uang
ganti, karena, imam harus melarang suami itu dari istrinya. Apabila istri
itu datang dan diminta oleh suaminya, kemudian istri itu dibunuh seseorang,
maka orang yang membunuh itu dikenai qishash (tuntutan bela) atau diyat, dan
bagi suami berhak mendapat uang penggantian itu.

Kedua, bahwa pada setiap keadaan suami mendapatkan uang penggantian yang
telah kami larang dari suami dengan sifat Islam, walaupun istri masih kecil
(anak-anak). Jika suami wanita itu datang meminta istrinya, dan ia tidak
menyampaikannya kepada hakim hingga ia masuk Islam dan istrinya telah keluar
dari masa iddahnya, maka suami tersebut tidak mendapatkan uang penggantian
dan tidak ada jalan lagi bagi istrinya, karena suami tidak melarangnya.
Apabila suaminya datang dan istrinya masih dalam masa iddah, kemudian suami
masuk Islam dan meminta istrinya kepada imam, maka ia dibebaskan. Apabila ia
tidak meminta istrinya sehingga istrinya murtad sesudah suami masuk Islam,
kemudian ia meminta ganti rugi, maka tidak ada ganti rugi baginya, karena
ketika ia masuk Islam tidak dilarang oleh imam dari istrinya.

Imam Syafi'i berkata: Apabila Amirul Mukminin mensyaratkan kepada mereka
untuk mengadakan jamuan (dhifayah) dan apabila telah selesai dari
menyebutkan *jizyah* maka ditulis di belakang perkataannya itu, "Tidak ada
sesuatu padamu dalam harta-harta selain 1 Dinar dalam setahun dan penjamuan
kepada apa yang kami sebutkan. Maka bagi setiap

orang Islam atau serombongan kaum muslimin yang lewat, maka ia harus memberi
tempat kepada orang itu dengan tempat yang lebih utama, yang dapat
menghalanginya dari kepanasan dan kedinginan selama satu hari satu malam
atau tiga malam, jika mereka mensyaratkan tiga malam. Serta, memberi makanan
berupa makanan yang biasa dimakan keluarganya: seperti roti, cuka, keju,
susu, ikan, daging dan sayur-sayuran yang dimasak, juga memberi makan hewan
kendaraannya berupa jerami atau apa saja yang dapat menggantikan jerami.

Apabila tamu itu menetap lebih lama dari itu, maka tidaklah orang itu dijamu
dan diberi makan hewan kendaraannya. Ia menempatkan orang yang lewat padanya
dua atau tiga orang, tidak lebih dari itu. la memberlakukan bagi mereka
seperti apa yang sudah saya terangkan. Bagi orang yang mempunyai keleluasaan
(dalam rezeki), ia menempatkan yang lewat padanya antara tiga sampai enam
orang, tidak lebih dari itu. Ia tidak perlu memberlakukan untuk hewan
kendaraan mereka selain apa yang telah saya jelaskan, kecuali mereka berbuat
sesuatu secara suka rela (ber-tathawu') kepada tamu-tamu itu dengan yang
lebih baik dari itu. Apabila yang Iewat itu pasukan tentara, hingga
rumah-rumah orang kaya tidak cukup menampung mereka, dan mereka tidak
menemukan tempat yang dapat menempatkan orang-orang mempunyai kebutuhan
(hajat), maka tidaklah diberlakukan atas mereka itu penjamuan. Apabila
orang-orang yang mempunyai hajat tidak memperoleh tempat, maka tidak boleh
mengeluarkan mereka itu dan menempatkannya pada tempat mereka. Apabila tamu
yang datang itu banyak, atau sedikit orang yang menjamu mereka, maka tempat
yang lebih dulu disinggahi, itulah yang lebih berhak. Apabila mereka itu
datang bersama-sama, maka dapat diadakan undian. Apabila mereka tidak
melakukan itu, dan yang lebih kuat mengalahkan yang lain, maka yang lebih
kuatlah yang dijamu. Dan, tidak ada perjamuan bagi seseorang melebihi apa
yang sudah saya terangkan itu.

*Perdamaian pada harta-harta ahli dzimmah*

lmam Syafi'i berkata: Allah berfirman, "sampai mereka membayar
*jizyah*dengan patuh, sedang mereka dalam keadaan tunduk" (Qs.
At-Taubah (9) :29)
*Jizyah* itu tidak boleh diberlakukan kecuali dengan cara yang diketahui,
dan Sunnah Rasulullah menunjukkan bahwa *jizyah* itu diketahui. Tidak boleh
melakukannya kecuali dengan Sunnah Rasulullah, kami mengambil kadar minimal
yang diambil Rasulullah, dan bagi wali tidak menerima yang kurang dari itu
dan tidak juga menolaknya, karena Rasulullah mengambil *jizyah* 1 Dinar dan
menambahkan dengan mengadakan perjamuan, lalu beliau mengambil dari setiap
pendudukYaman 1 Dinar. Dalam ayat di atas disebutkan bahwa *jizyah* diambil
dari setiap orang (penduduk) dewasa yang menganut satu *dien*. Maka, *jizyah
* tidak beleh diambil dari suatu kaum atas nama penggandaan sedekah, dan
tidak seorang pun dari kaum lelaki dari kaum mcreka yang terlepas dari *
jizyah*. *Jizyah* boleh diambil dari harta orang yang mengadakan perdamaian,
dengan penggandaan sedekah atau sepersepuluh, atau seperempat atau seperdua.

*Surat** jizyah atas sesuatu dari harta mereka*

* *

Imam Syafi'i berkata: Apabila imam ingin membuat sepucuk surat *jizyah* bagi
mereka dengan syarat semakna dengan sedekah, maka ia hendaknya menulis:

*Bismillahirrahmanirrahim*

Surat ini ditulis oleh hamba Allah, fulan sebagai Amirul mukminin untuk
fulan anak fulan yang beragama Nasrani dari suku fulan dari negeri anu, dan
penduduk Nasrani dari penduduk negeri itu.

Engkau memintaku untuk dirimu dan penduduk Nasrani dari penduduk negeri itu
agar aku mengadakan perjanjian untukmu dan mereka, atasku dan atas kaum
muslimin akan apa yang diadakan bagi kafir *dzimmi*, pada apa yang aku
syaratkan atasmu dan atas mereka, untukmu dan mereka. Maka aku perkenankan
engkau pada apa yang aku minta bagi engkau dan bagi siapa saja yang setuju
terhadap apa yang akan aku adakan akad perjanjian dari penduduk negeri itu,
pada apa yang kami syaratkan kepadanya dalam surat ini. Berdasarkan hal ini,
maka berlaku bagimu hukum Islam dan bukan hukum yang menentangnya. Tidak
boleh bagi seseorang darimu menolak (sesuatu pun) dari pendapat kami, semua
itu lazim baginya dan tidak melampaui batas.

Surat ini berlaku seperti surat yang pertama untuk orang-orang yang terkena
*jizyah*, yaitu pajak yang tidak bertambah dan tidak berkurang. Apabila
surat ini sampai di tempat (yang akan diambil) *jizyah*, maka tuliskan bahwa
barangsiapa mempunyai unta, sapi atau kambing, atau ia mempunyai tanaman,
benda yang menjadi harta atau *tamar* yang dilihat oleh hukum muslimin dan
ada kewajiban sedekah (zakat), maka *jizyah*-nya diambil dari

*Bismillahirrahmanirrahim*

Surat ini ditulis oleh hamba Allah, fulan sebagai Amirul mukminin untuk
fulan anak fulan yang beragama Nasrani dari suku fulan dari negeri anu, dan
penduduk Nasrani dari penduduk negeri itu.

Engkau memintaku untuk dirimu dan penduduk Nasrani dari penduduk negeri itu
agar aku mengadakan perjanjian untukmu dan mereka, atasku dan atas kaum
muslimin akan apa yang diadakan bagi kafir *dzimmi*, pada apa yang aku
syaratkan atasmu dan atas mereka, untukmu dan mereka. Maka aku perkenankan
engkau pada apa yang aku minta bagi engkau dan bagi siapa saja yang setuju
terhadap apa yang akan aku adakan akad perjanjian dari penduduk negeri itu,
pada apa yang kami syaratkan kepadanya dalam surat ini. Berdasarkan hal ini,
maka berlaku bagimu hukum Islam dan bukan hukum yang menentangnya. Tidak
boleh bagi seseorang darimu menolak (sesuatu pun) dari pendapat kami, semua
itu lazim baginya dan tidak melampaui batas.

Surat ini berlaku seperti surat yang pertama untuk orang-orang yang terkena
*jizyah*, yaitu pajak yang tidak bertambah dan tidak berkurang. Apabila
surat ini sampai di tempat (yang akan diambil) *jizyah*, maka tuliskan bahwa
barangsiapa mempunyai unta, sapi atau kambing, atau ia mempunyai tanaman,
benda yang menjadi harta atau *tamar* yang dilihat oleh hukum muslimin dan
ada kewajiban sedekah (zakat), maka *jizyah*-nya diambil dari

orang tersebut sebagai sedekah yang digandakan.

Bagi yang memiliki kambing 40 ekor sampai 120 ekor, diambil darinya 2 ekor.
Apabila memiliki 121 sampai 200 ekor, maka diambil darinya 4 ekor. Apabila
memiliki 201 hingga 399 ekor, maka diambil darinya 6 ekor. Apabila memiliki
lebih dari 400 ekor, maka diambil darinya 8 ekor. Setelah itu jika bertambah
kelipatannya dengan kelipatan seratus, diambil darinya dua ekor-dua ekor.

Barangsiapa mempunyai sapi hingga mencapai 30 ekor, maka diambil darinya 2
ekor *tabi*. Jika sampai 40 ekor, diambil darinya 1 ekor *musinnah*. Tidak
ada tambahan hingga mencapai 60 ekor, dan diambil darinya 4 ekor *tabi*.
'Tidak ada tambahan hingga mencapai 80 ekor. Apabila telah sampai 80 ekor,
maka darinya diambil 4 ekor *musinnah.* Tidak ada tambahan hingga mencapai
90 ekor. Apabila sampai 90 ekor, maka darinya diambil 6 ekor tabi.' Tidak
ada tambahan hingga mencapai 100 ekor. Jika sampai 100 ekor, diambil darinya
2 ekor *musinnah* dan 4 ekor *tabi*.'Tidak ada tamhahan hingga mencapai 110
ekor. Apabila sampai 110 ekor, diambil darinya 4 ekor *musinnah* dan 2 ekor
*tabi*.' Tidak ada tambahan hingga mencapai 120 ekor. Apabila sampai 120
ekor, diambil darinya 6 ekor *musinnah*. Kemudian berlakulah surat ini
dengan zakat sapi dengan digandakan.

Kemudian ditulis tentang sedekah unta. Apabila orang itu mempunyai unta,
maka sedekah itu dihitung bila jumlah unta itu sudah mencapai 5 ekor.
Apabila sampai 5 ekor maka diambil darinya 2 ekor kambing. Tidak ada
tambahan hingga mencapai 10 ekor. Apabila sampai 10 ekor, maka diambil
darinya 4 ekor kambing. Tidak ada tambahan hingga sampai 15 ekor. Apabila
sampai 15 ekor, maka diambil darinya 6 ekor kambing. Tidak ada tambahan
hingga mencapai 20 ekor. Apabila sampai 20 ekor, diambil darinya 8 ekor
kambing. Tidak ada tambahan hingga mencapai pada 25 ekor. Apabila sampai 25
ekor, maka diambil darinya 2 ekor *bintu makhadh*." Apabila tidak ada 2 ekor
makhad, maka boleh diambil 2 ekor *ibnu labun'* yang jantan.

Apabila ia mempunyai seeko bintu makhadh dan seekor *ibnu labun*, maka
diambil seekor *bintu makhadh* dan seekor *ibnu labun*. Tidak ada tambahan
hingga mencapai 36 ekor unta. Jika sampai 36 ekor, diambil darinya 2
ekor *bintu
labun*. Tidak ada tambahan hingga mencapai 46 ekor unta.

Tabi = Sapi yang telah berumur 1 tahun dan masuk umur 2 tahun.

Musinnah = Sapi yang telah berumur 2 tahun dan masuk umur 3 tahun.

Makhadh = Unta yang berumur 1 tahun dan masuk umur 2 tahun.

Ibnu labun = Unta yang berumur 2 tahun dan masuk umur 3 tahun.

Jika sampai 46 ekor, diambil darinya 2 ekor *hiqqah* (betina) yang sudah
dapat dipakai oleh unta jantan. Tidak ada tambahan hingga mencapai 61 ekor.
Apabila telah mencapai 61 ekor, maka diambil darinya 2 ekor *jaza'ah.* Tidak
ada tambahan hingga mencapai 76 ekor. Apabila telah mencapai 76 ekor, maka
diambil darinya 4 ekor *bintu labun*. Tidak ada tambahan hingga mencapai 91
ekor. Apabila telah mencapai sampai 91 ekor, diambil darinya 4 ekor *hiqqah*.
Demikian itulah yang difardhukan hingga mencapai 120 ekor. Apabila telah
mencapai 121 ekor, maka ini dibiarkan demikian dan dihitung lagi. Pada
setiap 40 ekor darinya, diambil 2 ekor bintu labun. Pada setiap 50 ekor,
padanya 2 ekor *hiqqah*.

Apabila tidak terdapat pada harta orang yang terkena *jizyah* unta yang
berumur seperti apa yang disyaratkan untuk diambil ketika berjumlah 36 ekor
dan seterusnya. la bawa unta itu, maka diterima darinya. Jika tidak
dibawanya, maka imam dapat memilih, dengan mengambil umur yang di bawahnya
atau meminta tambahan bayaran pada setiap unta yang lazim itu 2 ekor kambing
atau 20 Dirham. Mana saja dari kedua hal itu yang dikehendaki oleh imam,
maka imam dapat mengambilnya.

Apabila imam menghendaki mengambil umur yang di atasnya dan dikembalikan
kepada yang punya, maka pada setiap seekor unta itu dapat diambil 2 ekor
kambing atau 20 Dirham, tinggal mana saja dari keduanya yang dikehendaki
oleh imam dan orang itu harus memberikannya kepada imam. Apabila imam
memilih umur yang tinggi untuk diberikan oleh imam kepada yang punya itu
akan kelebihannya, maka imam dapat memberikannya yang termudah di antara
keduanya, dengan cara tunai kepada kaum muslimin. Apabila imam memilih untuk
mengambil umur yang di bawah dan tambahannya dibayar oleh orang yang punya
unta, maka pilihan itu diserahkan kepada yang punya unta. Jika ia
menghendaki, maka diberi 2 ekor kambing; dan jika dikehendaki juga, maka
diberi 20 Dirham.

Barangsiapa mempunyai tanaman yang menjadi makanan sehari-hari (al qaul);
seperti gandum, sya'ir, jagung atau beras, maka tidak diambil darinya
sesuatu pun hingga tanaman itu sampai 5 *wasaq*. Arti *wasaq* itu
sebagaimana terdapat dalam suratnya, dengan timbangan yang diketahui.
Apabila tanaman itu telah sampai pada masa panen, dan apabila tanaman itu
disirami dengan timba besar (mesin air), maka darinya diambil sepersepuluh
bagian. Jika disiram dengan air sungai, air banjir, mata air atau air sungai
Nil, maka diambil darinya seperlima bagian.

Hiqqah = Unta yang berumur 3 tahun dan masuk umur 4 tahun.

Jaza'ah = Unta yang berumur 4 tahun dan masuk umur 5 tahun.

Barangsiapa dari mereka mempunyai emas, maka tidak ada *jizyah* pada emas
itu, hingga emasnya mencapai 20 *mitsqal*. Apabila telah sampai pada ukuran
itu, maka darinya diamibil sedinar-seperduapuluh bagian, dan yang lebih dari
itu pun dihitung demikian.

Barangsiapa mempunyai perak, maka tidak ada *jizyah* pada Perak itu hingga
mencapai 200 Dirham, timbangan tujuh. Apabila telah sampai 200 Dirham, maka
yang harus dibayar adalah seperduapuluh bagiannya. Kemudian yang lebih dari
itu, maka dihitung sesuai dengan perhitungannya.

Bagi orang yang mendapatkan *rikaz* (emas atau perak yang terdapat di dalam
tanah), maka ia harus memberikan duaperlima bagiannya.

Bagi orang yang telah dewasa dari golonganmu, yang masuk dalam perdamaian,
lalu ia tidak mempunyai harta yang telah sampai *haul-*nya (masa untuk
menzakati harta), maka wajib bagi muslim jika mempunyai harta yang
diwajibkan untuk dizakati atau jika ia mempunyai harta yang di dalamnya
terdapat hak muslim lain. Jika ia mempunyai zakat, maka kami mengambil
darinya atas apa yang telah kami syaratkan. Apabila yang diambil darinya
tidak sampai 1 Dinar, maka ia harus membayar kepada kami sebesar 1 Dinar,
itupun jika kami belum mengambil sesuatu darinya. Sempurnanya 1 Dinar, jika
apa yang sudah kami ambil darinya masih kurang dari harga nilai 1 Dinar.
Orang-orang yang mengadakan perdamaian dengan kami adalah setiap orang
dewasa yang tidak terganggu akalnya dan dari jenis laki-laki dari
golonganmu, bukan dari golongan orang dewasa yang terganggu akalnya,
anak-anak atau kaum wanita.

Berlakunya surat ini adalah sebagaimana surat sebelumnya, sehingga habis
masanya. Jika aku syaratkan pada harta mereka dengan nilai yang lebih banyak
dari 1 Dinar, maka aku tuliskan 4 Dinar yang ada itu atau lebih banyak lagi.
Apabila aku syaratkan pada mereka perjamuan, maka aku tuliskan menurut yang
aku terangkan dalam surat yang sebelumnya. Apabila mereka memperkenankanmu
kepada yang lebih banyak dari itu, maka aku tetapkan yang demikian pada
mereka.

Imam Syafi'i berkata: Tidak mengapa atas mereka dan orang yang diberi waktu
*jizyah* apabila diwajibkan atas orang yang miskin dari mereka itu sekian,
tidak kurang dari 1 Dinar. Barangsiapa melampaui kemiskinan itu sekian untuk
sesuatu yang lebih banyak daripadanya, dan barangsiapa mempunyai kekayaan
sekian yang lebih banyak darinya, maka mereka sama apabila saya ambil *
jizyah* dari mereka.

*Perjamuan dengan jizyah*

Imam Syafi'i berkata: Kelompok manapun dari orang-orang *dzimmi* pada hari
ini yang mengaku, atau bersambung dengan orang-orang terdahulu dengan
menyertakan bukti (*bayyinah*) bahwa perdamaian mereka itu adalah dengan
perjamuan yang diketahui, mereka menyetujuinya dan mengharuskannya. Tidaklah
persetujuan itu yang mereka haruskan, kecuali bahwa mereka mengatakan, "Kami
mengadakan perdamaian, kami akan memberikan sekian dan kami adakan perjamuan
sekian." Apabila mereka mengatakan, "Kami mengadakan perjamuan dengan suka
rela (*tathawu'*) tanpa perdamaian", maka saya tidak mengharuskan mereka
yang demikian, dan saya menyumpah mereka atas apa yang mereka adakan dari
perjamuan dengan pengakuan perdamaian. Begitu juga apabila mereka itu
memberikan lebih banyak, maka saya menyumpah mereka atas apa yang mereka
berikan atas pengakuan perdamaian. Apabila mereka itu bersumpah, maka saya
jadikan mereka seperti golongan yang saya memulai urusan mereka sekarang.
Apabila mereka memberikan paling sedikit dari *jizyah*, yaitu 1 Dinar, maka
saya akan menerimanya. Apabila mereka enggan, maka saya serahkan urusan itu
kepada mereka, dan saya akan perangi mereka. Mana dari mereka yang mengakui
sesuatu dalam perdamaiannya dan dibantah oleh yang lain dari mereka, maka
saya mengharuskan apa yang diakuinya. Saya tidak menjadikan pengakuannya itu
suatu keharusan bagi yang lain, kecuali bahwa mereka mengatakan, "Kami
mengadakan perdamaian, kami memberikan sekian dan kami mengadakan perjanjan
sekian." Apabila mereka mengatakan, "Kami mengadakan perjamuan dengan
sukarela, dengan tanpi perdamaian", maka saya tidak mengharuskan mereka
dengan yang demikian. Pengetahuan diambil oleh imam, demikian juga pengakuan
mereka diambil dengan bukti, jika bukti itu mendukung mereka (kaum
musliinin).

Apabila anak-anak mereka lahir, lalu dewasa dan ber-*ihtilam* (mimpi tanda
dewasa) atau mereka genap bertantir 15 tahun, lalu mereka tidak mau mengakui
dengan apa yang diakui oleh bapak-bapak mereka, maka dapat dikatakan kepada
mereka, "Jika engkau membayar *jizyah*, maka yang demikian itu baik. Jika
tidak, maka akan kami perangi engkau." Jika mereka memberikan paling sedikit
dari *jizyah* sementara bapak-bapak mereka telah memberi lebih banyak dari
itu, maka kami tidak memerangi mereka apabila mereka memberikan paling
sedikit dari *jizyah*, dan tidak haram untuk kita jika mereka memberikan
kepada kita lebih banyak dari yang diberikan bapak-bapak mereka.

Perdamaian yang diadakan oleh hapak-bapak mereka bukan perdamaian pada
anak-anaknya, kecuali yang masih kecil, yang tidak dikenai *jizyah* pada
mereka, atau wanita yang tidak dikcnai *jizyah*, atau yang lemah akalnya
yang tidak dikenai *jizyah* bagi mereka. Tidak boleh bagi kita mengakui
orang tersebut berada di dalam negeri Islam, kecuali kita mengambil
*jizyah*darinya. Maka perdamaian bapaknya dan orang lain bukanlah
perdamaian
darinya, kecuali mereka rula sudah dewasa. Barangsiapa yang sqfih (tidak
sempurna akal) dan sudah dewasa namun terlarang untuk mengurus hartanya
(mahjur 'oloih) mengadakan perdamaian dari dirinya sendiri dengan perintah
walinya, dan jika walinya tidak melakukan itu sedang ia ada busarnanya, maka
ia boleh diperangi. Jika walinya berada di tempat yang jauh, maka ditetapkan
baginya oleh pennguasa seorang wali yang akan mengadakan perdamaian
dengannya. Jika mahjur itu tidak mau mengadakan perdamaian, maka imam boleh
memeranginya. Jika walinya yang tidak mau sementara orang yang mahjur itu
mau melakukannya, maka walinya boleh dipaksa untuk menyerahkan *jizyah* dari
mahjur tadi, karena *jizyah* itu lazim.

Imam Syafi'i berkata: Apabila seseorang dari mereka mcninggal dunia, maka *
jizyah* diambilkan dari hartanya itu dengan kadar yang telah berlalu dari
tahunnya, seakan-akan telah berlalu darin)asetengah tahun yang belum
dibayamya. Jika demikian, maka diambil seperdua jizyahnya. Jika ia lemah
akal, maka dicabutlah *jizyah* darinya. Apabila ia sembuh, maka saya
mengambil jizyah itu darinya, dari hari ia sembuh. Jika ia gila atau dalarn
keadaan antara gila dan sembuh, maka *jizjah* tidak dicabut darinya, karena
hukum berlaku padanya pada saat ia dalam keadaan sembuh. Begitu juga apabila
ia sakit, lalu hilang akalnya selama beberapa hari, kemudian akalnya
kembali. Jayah tidak bulaku baginya jika hilang akalnya dan tidak kembali
lagi. Barangsiapa dari mereka masuk Islam, maka ia dibebaskan dari jizyah
pada masa mendatang, sementara pada masa yang telah berlalu tetap diambil.
Apabila orang itu masuk Islam, lalu ia masuk agama Nashrani, maka tidak
diambil darinya *jizyah*. Jika sudah diambil, maka *jizyah* itu hendaknya
dikembalikan. Dikatakan kepada orang itu, "Itu jika cngbtj Islam; dan jika
tidak, maka engkau dibunuh." Superti itu juga apabila dia seorang wanita dan
Islam; dan jika tidak, maka ia dibunuh. Dijelaskan timbangan dinar dan
dinar-dinar yang diambil dari mereka.

*Perjamuan dalam perdamaian*

Imam Syafi'i berkata: Apabila kafir *dzimmi* itu mengaku telah mengadakan
perjamuan dalam perdamaian mereka dan mereka rela dengan perjamuan itu, maka
imam harus menanyakan mereka tentang perjamuan itu dan menerima apa yang
mereka katakan, bahwa mereka memberitahukan kepada imam perihal perjamuan
itu apabila perjamuan tersebut sebagai tambahan atas sedikitnya *jizyah*.
Jika mereka mengaku bahwa mereka mengadakan perjamuan terhadap kaum muslimin
yang lewat selama sehari semalam atau tiga malam, atau lebih banyak lagi,
dari mereka mengatakan bahwa kita tidak membuat pembatasan pada hal ini
dengan suatu batasan maka mereka harus mengadakan perjamuan yang standar
menurut yang mereka makan; baik roti, tepung kanji dan lauk-pauk dari minyak
atau susu. Jika mereka mengaku telah memberi makan hewan kendaraan dan
mereka tidak menentukan batasnya, maka mereka itu boleh memberi makan hewan
itu dengan jerami dan rumput. Tidak boleh dipikulkan kepada seseorang dari
mereka dalam waktu sehari semalam untuk perjamuan, kecuali kadar yang
mungkin. Jika mungkin untuk seorang, dua orang atau tiga orang maka ia boleh
menempatkan kaum muslimin yang dijamunya di mana pun ia kehendaki dari
tempat tinggalnya. Seperti tempat yang ditempati para musafir yarig
berlindung dari hujan, dingin dan panas.

*Perdamaian dengan perbedaan di negeri kaum muslimin*

Imam Syafi'i berkata: Saya tidak menyukai apabila wali membiarkan seseorang
dari kafir *dzimmi* itu berada dalam perdamaian, kecuali dalam keadaan
terbuka yang disaksikan orang banyak. Saya lebih menyukai ia bertanya kepada
kafir *dzimmi* itu, "Kenapa mereka mengadakan perdamaian, apa yang diambil
dari mereka apabila mereka itu berselisih di dalam negeri kaum muslimin?"
Jika suatu kelompok dari mereka memungkiri bahwa mereka telah mengadakan
perdamaian atas sesuatu yang akan diambil darinya selain *jizyah*, maka apa
yang dipungkirinya tidaklah harus dipercaya.

Lalu salah satu dari dua hal di bawah ini dikemukakan kepadanya, yaitu ia
harus datang ke Hijaz. Jika ia datang ke Hijaz, ia dapat mengambil sesuatu
yang telah diadakan perdamaian padanya. Sesungguhnya kami ingin mengatakan
bahwa ia tidak boleh datang di Hijaz, karena Rasulullah. menyingkirkan
golongan itu dari Hijaz.

Imam Syafi'i berkata: Begitu juga orang yang berperang dengan kaum muslimin,
dilarang mendatangi negeri-negeri kaum muslimin untuk berniaga pada setiap
keadaan, kecuali telah diadakan perdamaian. Maka bagi yang telah mengadakan
perdamaian boleh untuk mengembalikannya. Jika mereka masuk dengan aman dan
tidak ada perdamaian yang mereka akui, maka tidak diambil sesuatu dari harta
mereka. Mereka dikembalikan ke tempat yang aman, kecuali jika mereka
mengatakan, "Sesungguhnya kami masuk agar sesuatu dari kami diambil." Maka,
ambillah sesuatu itu dari mereka. Jika mereka masuk dengan tidak aman, maka
mereka boleh diambil dan menjadi *ghanimah* (rampasan perang). Jika tidak
ada dakwaan aman bagi mereka dan bukan karena utusan, maka mereka itu
menjadi *fai*.' Kaum lelaki dari mereka dibunuh, kecuali jika mereka masuk
Islam atau membayar *jizyah* sebelum kita menang terhadap mereka, jika *
jizyah* boleh diambil darinya.

*Apa yang diambil Umar radhiyallahu anhu dari kafir dzimmi*

Imam Syafi'i berkata: Dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya, bahwa
Umar bin Khaththab mengambil dari orang Nabath (suatu golongan dari
orang-orang 'ajam / non Arab) gandum dan minyak sebanyak seperduapuluh
bagian. la maksudkan dengan yang demikian itu untuk memperbanyak (jumlah
persediaan) di Madinah, dan ia mengambil dari *quthniyah* sebanyak
sepersepuluh bagian.

Imam Syafi'i berkata: Saya tidak mengira Umar mengambil apa yang diambilnya
dari orang Nabath, kecuali dengan syarat yang ada di antara dia dan mereka
seperti syarat *jizyah*.

Imam Syafi'i berkata: Adalah sama bagi orang-orang yang berperang dengan
kaum muslimin itu di antara kaum yang memberi sepersepuluh bagian kepada
kaum muslimin, apabila mereka masuk ke negeri kaum muslimin, atau orang yang
memberi seperlima bagian. Mereka tidak mengemukakan kepada kaum muslimin
ketika mengambil sesuatu dari harta mereka, kecuali dari kebaikan hati
mereka atau perdamaian yang datang dari mereka, atau diambil sebagai *
ghonimah* (harta rampasan perang) atau *fai*.' (harta musuh yang ditinggal)
Jika tidak ada yang mereka amankan dari harta mereka, karena Allah
mengizinkan mengambil harta mereka sebagai ghanimah dan fai', maka seperti
itu juga *jizyah* pada mereka dengan diberikan secara suka rela, dan haram
harta mereka jika telah diadakan akad pengamanan bagi mereka.

Pembatasan oleh imam atas apa yang diambil dari kafir dzimmi yang berada di
kota-kota

Imam Syafi'i berkata: Imam seharusnya membatasi antara dirinya dan kafir
dzimmi. Semua yang ia berikan kepada mereka dan yang ia ambil dari mereka,
maka hal itu dinamakan *jizyah*, dan pembayarannya menurut yang saya
jelaskan. Dinamakan juga *jizyah* "bulanan" yang diambil dari mereka pada
setiap bulan. Diberlakukan pula pada mereka hukum Islam. Apabila mereka
diminta oleh orang yang meminta atau mereka telah melahirkan kezhaliman bagi
seseorang.

Mereka tidak menyebutkan Rasulullah kecuali dengan sebutan yang lazim bagi
beliau. Mereka tidak mencaci agama Islam dan tidak mencela sesuatu dari
hukum Islam. Jika mereka berbuat demikian, maka tidak ada ke-dzimmian bagi
mereka. Kaum muslimin menetapkan bahwa mereka tidak memperdengarkan kepada
kaum muslimin akan kemusyrikin dan ucapan mereka tentang Uzair serta Isa
alaihissalam. Mereka tidak memaki kaum muslimin dan tidak menipu orang
Islam, tidak memata-matai kaum muslimin untuk musuh mereka dan tidak
menjadikan seorang muslim melarat (sulit) dalam setiap keadaan. Kita
tetapkan mereka pada agama mereka. Mereka tidak boleh memaksa seseorang
masuk ke agama mereka, tidak membuat gereja dan pertemuan di salah satu kota
kaum muslimin, tidak membunyikan lonceng, membawa khamer dan harus
memasukkan babi. Mereka tidak membedakan keadaan dan kendaraan mereka,
mengikatkan ikat pinggang pada pinggang mereka, tidak memasuki masjid dan
tidak mengadakan jual-beli yang diharamkan dengan kaum muslimin seperti yang
diharamkan dalam Islam. Mereka tidak mengawinkan orang Islam yang *mahjur
'alaih* (yang tidak dapat mengurus diri dan hartanya sendiri) selain dengan
izin walinya. Tidak dilarang untuk mengawinkan seorang wanita merdeka dengan
laki-laki merdeka. Mereka tidak boleh menAvri minum khamer kepada orang
Islam, tidak memberi makan orang Islam dengan makanan yang haram, baik dari
daging babi dan lainnya, tidak menampakkan tiang salib dan pergi ke
kota-kota kaum muslimin tidak secara rombongan.

Jika mereka itu berada dalam suatu kampung yang mereka miliki sendiri, maka
mereka tidak boleh mendirikan gereja dan meninggikan bangunan,
memperlihatkan babi dan khamer pada hari-hari besar mereka. Dikatakan
apabila mereka mempunyai sebuah rumah, maka mereka tidak dilarang atas apa
yang tidak dilarang bagi kaum muslimin.

Imam Syafi'i berkata: Imam tidak boleh mengadakan perdamaian dengan
seseorang dari kafir dzimmi, bahwa ia menempatkan kafir dzimmi tersebut di
negri kaum muslimin pada suatu tempat yang terlihat ada kumpulan mereka,
gereja atau lonceng. Tetapi imam mengadakan perdamaian dengan mereka di
negeri kafir dzimmi sendiri, yang dapat kita kalahkan dengan kekerasan atau
dengan perdamaian. Adapun negcri yang mereka tidak ada (belum tersentuh) di
dalamnya, maka imam tidak boleh melakukan itu di sana.

*Bersambung insyaallah..*

* *


2011/9/28 A Nizami <nizaminz@yahoo.com>

> **
>
>
> Assalamu'alaikum wr wb,
>
> Sering ada bom bunuh diri yang dilakukan segelintir orang, akhirnya cuma
> untuk memperburuk nama Islam. Kebanyakan korban jiwa paling cuma si pembom
> bunuh diri. Sementara yang lain paling banter hanya luka-luka seperti kasus
> Bom Solo atau Cirebon baru-baru ini. Adakah bom bunuh diri itu sesuai ajaran
> Islam? Tidak. Akan kita pelajari apa itu jihad menurut Islam.
>
> Jihad artinya perjuangan yang sungguh-sungguh di jalan Allah dengan seluruh
> kemampuan baik dengan harta, jiwa, lisan, mau pun yang lainnya. Jihad
> terutama ditujukan untuk membela kaum yang tertindas:
>
> "Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang
> yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang semuanya
> berdoa: "Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim
> penduduknya dan berilah kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami
> penolong dari sisi Engkau!." [An Nisaa' 75]
>
> Mari kita lihat pendapat para Imam Madzhab tentang Jihad:
>
> Madzhab Hanafi
>
> Menurut mazhab Hanafi, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab Badaa'i'
> as-Shanaa'i', "Secara literal, jihad adalah ungkapan tentang pengerahan
> seluruh kemampuan… sedangkan menurut pengertian syariat, jihad bermakna
> pengerahan seluruh kemampuan dan tenaga dalam berperang di jalan Allah, baik
> dengan jiwa, harta, lisan ataupun yang lain (Al-Kasaani, Op. Cit., juz VII,
> hal. 97.)
>
> Madzhab Maliki
>
> Adapun definisi jihad menurut mazhab Maaliki, seperti yang termaktub di
> dalam kitab Munah al-Jaliil, adalah perangnya seorang Muslim melawan orang
> Kafir yang tidak mempunyai perjanjian, dalam rangka menjunjung tinggi
> kalimat Allah Swt. atau kehadirannya di sana (yaitu berperang), atau dia
> memasuki wilayahnya (yaitu, tanah kaum Kafir) untuk berperang. Demikian yang
> dikatakan oleh Ibn 'Arafah (uhammad 'Ilyasy, Munah al-Jaliil, Muhktashar
> Sayyidi Khaliil, juz III, hal. 135.)
>
> Madzhab as Syaafi'i
>
> Madzhab as-Syaafi'i, sebagaimana yang dinyatakan dalam kitab al-Iqnaa',
> mendefinisikan jihad dengan "berperang di jalan Allah".(Al-Khathiib,
> Haasyiyah al-Bujayrimi 'alaa Syarh al-Khathiib, juz IV, hal. 225.)
> Al-Siraazi juga menegaskan dalam kitab al-Muhadzdzab; sesungguhnya jihad itu
> adalah perang.
>
> Madzhab Hanbali
>
> Sedangkan madzhab Hanbali, seperti yang dituturkan di dalam kitab
> al-Mughniy, karya Ibn Qudaamah, menyatakan, bahwa jihad yang dibahas dalam
> kitaab al-Jihaad tidak memiliki makna lain selain yang berhubungan dengan
> peperangan, atau berperang melawan kaum Kafir, baik fardlu kifayah maupun
> fardlu ain, ataupun dalam bentuk sikap berjaga-jaga kaum Mukmin terhadap
> musuh, menjaga perbatasan dan celah-celah wilayah Islam.
>
> Dalam masalah ini, Ibnu Qudamah berkata: Ribaath (menjaga perbatasan)
> merupakan pangkal dan cabang jihad. (Ibn Qudaamah, al-Mughniy, juz X, hal.
> 375.) Beliau juga mengatakan: Jika musuh datang, maka jihad menjadi fardlu
> 'ain bagi mereka… jika hal ini memang benar-benar telah ditetapkan, maka
> mereka tidak boleh meninggalkan (wilayah mereka) kecuali atas seizin
> pemimpin (mereka). Sebab, urusan peperangan telah diserahkan
> kepadanya.(Ibid, juz X, hal. 30-38.)
>
> Meski demikian, jika kita pelajari sejarah Islam, maka kita akan tahu bahwa
> Islam tidak pernah mengajarkan kita membunuh orang-orang kafir selain di
> medan perang.
>
> Saat pertama Islam datang, ummat Islam ditindas begitu hebat. Sebagai
> contoh, Bilal dijemur di padang pasir yang panas dengan perut ditindih
> dengan batu yang besar. Namun ummat Islam saat itu dilarang untuk melawan
> orang-orang kafir.
>
> Ketika penindasan begitu hebat bahkan Nabi Muhammad akan dibunuh, ummat
> Islam tidak berperang melawan orang-orang kafir. Namun memilih untuk
> menghindar dan hijrah ke kota Yatsrib (Madinah yang jaraknya sekitar 500 km
> dari Mekkah. Mereka tinggalkan seluruh harta bendanya di Mekkah.
>
> Nabi Muhammad bukanlah orang yang gemar membuat permusuhan atau peperangan
> hanya karena perbedaan agama atau keyakinan. Terhadap kaum Yahudi di
> Yatsrib, Nabi Muhammad mengadakan perjanjian damai yang dinamakan Piagam
> Madinah untuk saling melindungi dan berdamai.
>
> "Kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang
> antara kamu dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang
> datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu
> dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan
> kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. tetapi jika
> mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan
> perdamaian kepadamu maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan
> membunuh) mereka. " [An Nisaa' 90]
>
> Terhadap kaum kafir Mekkah pun Nabi sempat membuat perjanjian damai di
> Hudaibiyyah yang sayangnya dilanggar oleh orang-orang kafir tersebut.
>
> Jika musuh ingin berdamai, hendaknya kita juga berdamai.
>
> "Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya dan
> bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi
> Maha Mengetahui. " [Al Anfaal 61]
>
> Meski sudah mengungsi ke Madinah, kaum kafir berulang-kali menyerang ummat
> Islam pada Perang Badar, Perang Uhud, dan Perang Khandaq. Ummat Islam hanya
> bertahan membela diri saat mereka diserang di sekitar kota Madinah. Begitu
> musuh kalah dan mundur, ummat Islam membiarkan mereka mundur dengan damai.
> Sementara tawanan yang ada diperlakukan dengan baik dan dibebaskan setelah
> mendapat tebusan baik dengan uang, atau pun sekadar mengajar ummat Islam
> untuk membaca.
>
> Tak pernah ummat Islam membuat ketakutan dengan membunuh orang-orang tak
> berdosa di kota Mekkah atau di negara-negara orang kafir tersebut
> sebagaimana yang dilakukan oleh segelintir pembom bunuh diri.
>
> Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
> Rasulullah saw. pernah bersabda: Permudahlah dan jangan mempersulit dan
> jadikan suasana yang tenteram jangan menakut-nakuti. (Shahih Muslim No.3264)
>
> Nabi melarang kita menakut-nakuti atau menteror manusia sehingga mereka
> bukannya cinta, tapi malah takut terhadap Islam. Kesannya Islam jadi malah
> menyeramkan.
>
> Nabi melarang kita membunuh wanita dan anak-anak:
>
> Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
> Bahwa seorang wanita didapati terbunuh dalam suatu peperangan yang diikuti
> Rasulullah saw. lalu beliau mengecam pembunuhan kaum wanita dan anak-anak
> kecil. (Shahih Muslim No.3279)
>
> Jihad yang dilakukan menurut Islam hanyalah mempersiapkan seluruh kekuatan
> baik harta, jiwa, senjata, lisan, dan sebagainya untuk berjuang di jalan
> Allah agar musuh tak bisa semena-mena membantai ummat Islam. Bukan untuk
> membunuh secara sadis orang-orang kafir karena dalam Islam diajarkan "Laa
> ikrohaa fid diin". Tak ada paksaan dalam agama!
>
> áÇ ÅößúÑóÇåó Ýöí ÇáÏöøíäö ÞóÏú ÊóÈóíóøäó ÇáÑõøÔúÏõ ãöäó ÇáúÛóíöø Ýóãóäú
> íóßúÝõÑú ÈöÇáØóøÇÛõæÊö æóíõÄúãöäú ÈöÇááóøåö ÝóÞóÏö ÇÓúÊóãúÓóßó ÈöÇáúÚõÑúæóÉö
> ÇáúæõËúÞóì áÇ ÇäúÝöÕóÇãó áóåóÇ æóÇááóøåõ ÓóãöíÚñ Úóáöíãñ
>
> "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas
> jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang
> ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah
> berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah
> Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." [Al Baqarah 256]
>
> ÇáóøÐöíäó ÃõÎúÑöÌõæÇ ãöäú ÏöíóÇÑöåöãú ÈöÛóíúÑö ÍóÞòø ÅöáÇ Ãóäú íóÞõæáõæÇ
> ÑóÈõøäóÇ Çááóøåõ æóáóæúáÇ ÏóÝúÚõ Çááóøåö ÇáäóøÇÓó ÈóÚúÖóåõãú ÈöÈóÚúÖò
> áóåõÏöøãóÊú ÕóæóÇãöÚõ æóÈöíóÚñ æóÕóáóæóÇÊñ æóãóÓóÇÌöÏõ íõÐúßóÑõ ÝöíåóÇ ÇÓúãõ
> Çááóøåö ßóËöíÑðÇ æóáóíóäúÕõÑóäóø Çááóøåõ ãóäú íóäúÕõÑõåõ Åöäóø Çááóøåó
> áóÞóæöíñø ÚóÒöíÒñ
>
> "(yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa
> alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: "Tuhan kami hanyalah
> Allah". Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia
> dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani,
> gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan mesjid-mesjid, yang di
> dalamnya banyak disebut nama Allah. Sesungguhnya Allah pasti menolong orang
> yang menolong (agama) -Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi
> Maha Perkasa." [Al Hajj 40]
>
> Jadi jika ada orang yang dengan sengaja membom gereja, sinagog, masjid
> (baik Sunni atau Syi'ah) niscaya mereka tidak beriman dan mengamalkan firman
> Allah di atas.
>
> Bayangkan jika semua kaum saling balas menghancurkan rumah-rumah ibadah
> kaum lainnya, bagaimana kita semua bisa beribadah dengan tenang?
>
> "Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu
> sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan
> persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang
> selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa
> saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup
> kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). " [Al Anfaal 60]
>
> Ummat Islam diperintahkan Allah untuk mempersiapkan senjata semaksimal
> mungkin:
>
>
> http://media-islam.or.id/2011/07/11/siapkanlah-senjata-agar-tak-jadi-korban-pembantaian
>
> Untuk perjuangan di jalan Allah, Usman menginfakkan 1/3 hartanya, Umar 1/2
> hartanya, sementara Abu Bakar seluruh hartanya.
>
> Sekarang sulit terjadi. Banyak orang-orang kaya seperti pangeran-pangeran
> Arab justru menghabiskan hartanya untuk membeli klub sepak bola Inggris
> seperti Syeikh Mansour membeli Manchester City, dan Sulaiman Al Fahim
> mengakuisi Portsmout, kini pangeran Faisal bin Fahd bin Abdullah asal Saudi
> yang berniat membeli sebagian besar klub sepakbola elit Eropa, Liverpool
> dengan harga trilyunan rupiah:
>
>
> http://www.eramuslim.com/berita/tahukah-anda/mengapa-penguasa-dan-pengusaha-arab-doyan-membeli-klub-sepakbola-dunia.htm
>
> Di zaman Nabi, ummat Islam mempersenjatai diri mereka sehingga mampu
> mengimbangi persenjataan musuh yang menyerangnya. Musuh pakai pedang, ummat
> Islam juga pakai pedang. Musuh pakai panah, ummat Islam juga pakai panah
> (senjata jarak jauh). Bahkan saat pedang Romawi begitu kuat hingga bisa
> mematahkan pedang lainnya, pedang ummat Islam punya keunggulan yang tidak
> dimiliki pedang Romawi. Yaitu sangat ringan namun sangat tajam sehingga bisa
> merobek-robek kain yang dilempar ke udara! Bahkan di perang Yarmuk, pasukan
> Khalid bin Walid yang hanya berjumlah 24 ribu pasukan mampu mengalahkan 200
> ribu pasukan Romawi karena persenjataannya dengan kavaleri kuda mengungguli
> pasukan Romawi yang kebanyakan hanya berjalan kaki (infantri)!
>
> Inilah klip video yang mengilustrasikan suasana perang Yarmuk:
>
> [youtube http://www.youtube.com/watch?v=wBXP_h-N7Aw?rel=0]
>
> Jadi jihad itu tidak asal-asalan seperti bisa merakit bom dari petasan lalu
> langsung diledakkan di sana sini. Namun Nabi secara bertahap dan sistematis
> mempersiapkan pemerintahan, negara Islam, dan juga tentara serta
> persenjataan sehingga ummat Islam bisa menangkis serangan musuh.
>
> Saat ummat Islam begitu kuat, untuk menghindari serangan musuh yang terjadi
> berulang-kali, baru usaha penaklukan kota Mekkah yang dinamakan Futuh Mekkah
> dilakukan. Orang-orang kafir di Mekkah begitu gentar sehingga tak berani
> melawan.
>
> Namun Nabi tidak membantai mereka. Siapa yang berlindung di Masjidil Haram,
> dia selamat. Siapa yang berlindung di rumah Abu Sofyan, dia selamat. Siapa
> yang menutup pintu rumahnya, dia selamat. Boleh dikata penaklukkan kota
> Mekkah itu nyaris tanpa korban jiwa.
>
> Abu Sofyan yang merupakan dedengkot perang orang-orang kafir diampuni oleh
> Nabi Muhammad. Demikian pula dengan Wahsyi yang membunuh paman Nabi,
> Sayyidina Hamzah dan Hindun yang memakan jantung paman Nabi diampuni.
> Padahal menurut hukum sekarang, sebagai penjahat perang, mereka pantas
> dihukum mati.
>
> Jihad merupakan satu perintah Allah dalam Al Qur'an untuk menegakkan yang
> hak dan mengalahkan kebathilan. Untuk melindungi kaum-kaum tertindas dari
> orang-orang zhalim yang menindas/membantai.
>
> Allah Ta'ala berfirman pula: "Berangkatlah engkau semua, dengan rasa ringan
> atau berat dan berjihadlah dengan harta-harta dan dirimu semua
> fisabilillah." (at-Taubah: 41)
>
> Allah Ta'ala berfirman lagi: "Sesungguhnya Allah telah membeli diri dan
> harta orang-orang yang beriman dengan memberikan syurga untuk mereka, mereka
> berperang fisabilillah, sebab itu mereka dapat membunuh dan dibunuh, menurut
> janji yang sebenarnya dari Allah yang disebutkan dalam Taurat, Injil dan
> al-Quran. Siapakah yang lebih dapat memenuhi janjinya daripada Allah? Oleh
> sebab itu, bergembiralah engkau semua dengan perjanjian yang telah engkau
> semua perbuat dan yang sedemikian itu adalah suatu keuntungan yang besar."
> (at-Taubah: 111)
>
> Allah Ta'ala berfirman pula: "Tidaklah sama antara orang-orang yang
> duduk-duduk -di rumah yakni tidak mengikuti peperangan- dari golongan kaum
> mu'minin yang bukan karena keuzuran, dengan orang-orang yang berjihad
> fisabilillah dengan barta-harta dan dirinya. Allah melebihkan tingkatan
> orang-orang yang berjihad dengan harta-harta dan dirinya itu daripada
> orang-orang yang duduk-duduk tadi. Kepada masing-masing dari kedua golongan
> itu, Allah telah menjanjikan kebaikan dan Allah lebih mengutamakan
> orang-orang yang berjihad daripada orang-orang yang duduk-duduk dengan
> pahala yang besar, yaitu berupa derajat-derajat -yang tinggi, juga
> pengampunan dan kerahmatan daripadaNya dan Allah adalah Maha Pengampun lagi
> Penyayang." (an-Nisa': 95-96)
>
> Allah Ta'ala juga berfirman: "Hai sekalian orang-orang yang beriman.
> Sukakah kalau saya tunjukkan kepadamu semua akan sesuatu perdagangan yang
> dapat menyelamatkan engkau semua dari siksa yang menyakitkan? Yaitu supaya
> engkau semua beriman kepada Allah dan RasulNya dan pula berjihad
> fisabilillah dengan harta-harta dan dirimu semua. Yang sedemikian itu adalah
> lebih baik untukmu semua, jikalau engkau semua mengetahui. Allah juga akan
> mengampunkan dosa-dosamu semua serta memasukkan engkau semua dalam
> syurga-syurga yang mengalirlah sungai-sungai di bawahnya, demikian pula
> beberapa tempat tinggal yang indah di syurga 'Adn -kesenangan yang kekal-
> dan yang sedemikian itu adalah suatu keuntungan yang besar. Ada pula
> pemberian-pemberian yang lain-lain yang engkau semua mencintainya, yaitu
> pertolongan dari Allah dan kemenangan yang dekat dan berikanlah berita
> gembira kepada orang-orang yang beriman." (as-Shaf: 10-13)
>
> Dari Abu Zar r.a., katanya: "Saya berkata: "Ya Rasulullah, amalan apakah
> yang lebih utama?" Beliau s.a.w. menjawab: "Yaitu beriman kepada Allah dan
> berjihad fisabilillah." (Muttafaq 'alaih)
>
> Dari Anas r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya sekali
> berangkat untuk berperang fisabilillah, di waktu pagi ataupun sore itu
> adalah lebih baik nilainya daripada dunia dan segala apa yang ada di
> dalamnya ini -yakni dari harta benda di dunia dan seisinya ini." (Muttafaq
> 'alaih)
>
> Dari Abu Said al-Khudri r.a., katanya: "Ada seorang lelaki datang kepada
> Rasulullah s.a.w., lalu berkata: "Manusia manakah yang lebih utama?" Beliau
> s.a.w. menjawab: "Yaitu orang mu'min yang berjihad fisabilillah dengan diri
> dan hartanya." Ia bertanya lagi: "Kemudian siapakah?" Beliau s.a.w.
> menjawab: "Yaitu orang mu'min yang -memencilkan dirinya- dalam suatu jalanan
> di gunung - maksudnya suatu tempat diantara dua gunung yang dapat digunakan
> sebagai kediaman -dari beberapa tempat di gunung-, untuk menyembah kepada
> Allah dan meninggalkan para manusia dari kejelekannya diri sendiri." -Jadi
> mengasingkan diri dari orang banyak sehingga tidak akan sampailah
> kejelekannya diri sendiri itu kepada orang-orang banyak tadi-. (Muttafaq
> 'alaih)
>
> Dari Sahl bin Sa'ad r.a. bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: "Bertahan
> -yakni tetap berdiam di dalam posnya bagi tentara- selama sehari
> fisabilillah adalah lebih baik daripada dunia dan segala sesuatu yang ada di
> atasnya. Tempat cemeti seorang diantara engkau semua dari syurga itu lebih
> baik daripada dunia dan segala sesuatu yang ada di atasnya. Juga sekali
> berangkat yang dilakukan oleh seorang hamba untuk berperang fisabilillah,
> baik di waktu pagi ataupun sore, adalah lebih baik daripada dunia dan segala
> sesuatu yang ada di atasnya." (Muttafaq 'alaih)
>
> Dalam Islam, wanita boleh ikut berperang untuk memberi minum dan mengobati
> prajurit yang terluka. Jadi wanita macam Florence Night Angel sudah ada di
> zaman Islam!
>
> Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:
> Rasulullah saw. pernah berperang bersama Ummu Sulaim serta beberapa orang
> kaum wanita Ansar. Ketika beliau sedang bertempur, mereka membantu memberi
> minum serta mengobati para prajurit yang terluka. (Shahih Muslim No.3375)
>
> Mengenai bom bunuh diri, ini adalah hal yang syubhat. Sebagian ulama
> membolehkannya dan memberi nama bom istisyhad, sedang ulama lain
> mengharamkannya karena bunuh diri adalah dosa:
>
> Jabir Ibnu Samurah ra berkata: pernah dibawa kepada Nabi SAW seorang
> laki-laki yang mati bunuh diri dengan tombak, lalu beliau tidak
> menyolatkannya. Riwayat Muslim.
>
> Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
> Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang bunuh diri dengan benda tajam,
> maka benda tajam itu akan dipegangnya untuk menikam perutnya di neraka
> Jahanam. Hal itu akan berlangsung terus selamanya. Barang siapa yang minum
> racun sampai mati, maka ia akan meminumnya pelan-pelan di neraka Jahanam
> selama-lamanya. Barang siapa yang menjatuhkan diri dari gunung untuk bunuh
> diri, maka ia akan jatuh di neraka Jahanam selama-lamanya. (Shahih Muslim
> No.158)
>
> Jadi orang yang bunuh diri dengan bom, akan disiksa dengan bom di neraka
> selama-lamanya. Tentu siksanya jauh lebih dahsyat!
>
> Hadis riwayat Tsabit bin Dhahhak ra.:
> Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa yang bersumpah dengan agama
> selain Islam secara dusta, maka ia seperti apa yang ia ucapkan. Barang siapa
> yang bunuh diri dengan sesuatu, maka ia akan disiksa dengan sesuatu itu pada
> hari kiamat. Seseorang tidak boleh bernazar dengan sesuatu yang tidak ia
> miliki. (Shahih Muslim No.159)
>
> Lihat hadits di bawah bagaimana seorang yang berperang di jalan Allah
> dengan semangat sehingga orang-orang mengira dia adalah ahli surga. Namun
> karena tak tahan sakit dia bunuh diri dengan senjatanya sendiri agar mati
> dan akhirnya menurut Allah masuk neraka. Nah apa bedanya para pembom bunuh
> diri dengan orang tersebut? Meski ceritanya berperang melawan musuh, namun
> dia membunuh dirinya karena takut disiksa atau dibunuh musuh. Bukankah dia
> bisa mencari senjata yang bisa membunuh musuh tanpa harus membunuh dirinya
> sendiri seperti dengan pedang, panah, pistol, senapan, rudal, dan
> sebagainya?
>
> Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
> Aku ikut Rasulullah saw. dalam perang Hunain. Kepada seseorang yang diakui
> keIslamannya beliau bersabda: Orang ini termasuk ahli neraka. Ketika kami
> telah memasuki peperangan, orang tersebut berperang dengan garang dan penuh
> semangat, kemudian ia terluka. Ada yang melapor kepada Rasulullah saw.:
> Wahai Rasulullah, orang yang baru saja engkau katakan sebagai ahli neraka,
> ternyata pada hari ini berperang dengan garang dan sudah meninggal dunia.
> Nabi saw. bersabda: Ia pergi ke neraka. Sebagian kaum muslimin merasa ragu.
> Pada saat itulah datang seseorang melapor bahwa ia tidak mati, tetapi
> mengalami luka parah. Pada malam harinya, orang itu tidak tahan menahan
> sakit lukanya, maka ia bunuh diri. Hal itu dikabarkan kepada Nabi saw.
> Beliau bersabda: Allah Maha besar, aku bersaksi bahwa aku adalah hamba Allah
> dan utusan-Nya. Kemudian beliau memerintahkan Bilal untuk memanggil para
> sahabat: Sesungguhnya tidak akan masuk surga, kecuali jiwa yang pasrah. Dan
> sesungguhnya Allah mengukuhkan agama ini dengan orang yang jahat. (Shahih
> Muslim No.162)
>
> Hadis riwayat Sahal bin Saad As-Saidi ra., ia berkata:
> Rasulullah saw. bertemu dengan orang-orang musyrik dan terjadilah
> peperangan, dengan dukungan pasukan masing-masing. Seseorang di antara
> sahabat Rasulullah saw. tidak membiarkan musuh bersembunyi, tapi ia
> mengejarnya dan membunuhnya dengan pedang. Para sahabat berkata: Pada hari
> ini, tidak seorang pun di antara kita yang memuaskan seperti yang dilakukan
> oleh si fulan itu. Mendengar itu, Rasulullah saw. bersabda: Ingatlah, si
> fulan itu termasuk ahli neraka. Salah seorang sahabat berkata: Aku akan
> selalu mengikutinya. Lalu orang itu keluar bersama orang yang disebut
> Rasulullah saw. sebagai ahli neraka. Kemana pun ia pergi, orang itu selalu
> menyertainya. Kemudian ia terluka parah dan ingin mempercepat kematiannya
> dengan cara meletakkan pedangnya di tanah, sedangkan ujung pedang berada di
> dadanya, lalu badannya ditekan pada pedang hingga meninggal. Orang yang
> selalu mengikuti datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Aku bersaksi
> bahwa engkau memang utusan
> Allah. Rasulullah saw. bertanya: Ada apa ini? Orang itu menjawab: Orang
> yang engkau sebut sebagai ahli neraka, orang-orang menganggap besar
> (anggapan itu), maka aku menyediakan diri untuk mengikutinya, lalu aku
> mencarinya dan aku dapati ia terluka parah, ia berusaha mempercepat kematian
> dengan meletakkan pedangnya di tanah, sedangkan ujung pedang berada di
> dadanya, kemudian ia menekan badannya hingga meninggal. Pada saat itulah
> Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya ada orang yang melakukan perbuatan
> ahli surga, seperti yang tampak pada banyak orang, padahal sebenarnya ia
> ahli neraka. Dan ada orang yang melakukan perbuatan ahli neraka, seperti
> yang tampak pada banyak orang, padahal ia termasuk ahli surga. (Shahih
> Muslim No.163)
>
> Hadis riwayat Jundab ra., ia berkata:
> Rasulullah bersabda: Ada seorang lelaki yang hidup sebelum kalian, keluar
> bisul pada tubuhnya. Ketika bisul itu membuatnya sakit, ia mencabut anak
> panah dari tempatnya, lalu membedah bisul itu. Akibatnya, darah tidak
> berhenti mengalir sampai orang itu meninggal. Tuhan kalian berfirman: Aku
> haramkan surga atasnya. (Shahih Muslim No.164)
>
> Jadi seorang Mujahid sejati menurut Islam akan berperang membunuh musuh
> tanpa rasa takut sedikit pun. Dia tidak akan membunuh dirinya sendiri dengan
> senjata karena takut ditangkap atau disiksa oleh musuh!
>
> Itulah Jihad menurut sunnah Nabi.
>
> Dengan akhlak seperti itu, bahkan kerajaan Romawi dan Persia pun takluk di
> tangan Islam. Itu bukan dari pembantaian. Tapi dari akhlak Islam yang indah
> dan Rahmatan lil 'Alamin. Rahmat Semesta Alam. Negara-negara jajahan Romawi
> dan Persia lebih senang berada di bawah Negara Islam karena jizyah (Pajak)
> yang mereka bayar ke pemerintah Islam jauh lebih kecil daripada pajak
> mencekik yang ditarik oleh Kerajaan Romawi dan Persia. Jizyah itu pun bukan
> pemerasan. Tapi dipakai untuk membiayai pasukan perang guna melindungi
> keamanan mereka dari serangan musuh.
>
> Silahkan baca juga:
>
> http://media-islam.or.id/category/jihad/
>
> Referensi:
>
> http://hizbut-tahrir.or.id/2008/11/15/pengertian-jihad-menurut-para-ulama
>
> .
> ===
> Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits di http://media-islam.or.id
>
> Paket Umrah 2011 mulai US$ 1.400/orang di
> http://media-islam.or.id/2011/01/24/paket-umroh-2011-mulai-us-1-400
>
> Jasa Pembuatan Website (All in) 2 Dinar:
> http://media-islam.or.id/2010/07/22/pembuatan-website-seharga-2-dinar
> Milis Syiar Islam: syiar-islam-subscribe@yahoogroups.com
>
>


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

5 Daarut Tauhiid: September 2011 Wa alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, Sekedar tambahan saja… Imam Syafi'i berkata: Allah berfirman, "Tidaklah Aku menciptak...
< >