+ -

Pages

Rabu, 27 Februari 2013

[daarut-tauhiid] Kajian Ketuhanan dan Dzikir Tauhid, Jumat, 1 Maret 2013

 

Wahai hamba-Ku: Aku bagimu adalah sesuatu yang tak tersentuh oleh
kedua mata dan telingamu, dan tidak jua oleh akal pikiranmu, maka
pergilah engkau dengan rasa dan temui hatimu, dan masuklah ke dalam
nuranimu serta menetaplah padanya, hingga Aku akan menemuimu dan
berkata, Inilah Aku TuhanMu! (INILAH AKU: Pencerahan Rohani bagi
Pencari Tuhan dari Maulana Syaikh Muhammad Ali Hanafiah, Ahmad Rahman,
Ed., Rabbani Press, Jakarta, 2012)
----------------------------------------------------------\
----------------------------------------------------------\
--­­­­ Assalamu'alaikum wr. wb. Bapak/ibu yang Allah rakhmati,
Mari kita membawa ruhani dan nurani kita mengenal Allah, sehingga kita
pantas disebut sebagai hambaNya! Lalu temukanlah bukti jejak
keberadaan Allah dalam diri kita sendiri dalam acara: Kajian Ketuhanan
dan Dzikir Tauhid yang dibimbing oleh Maulana Syaikh Muhammad Ali
Hanafiah (Tuangku Hanafiah), Guru Besar Tasawuf Islamic Centre
Indonesia (TICI). Waktu : Jumat, 1 Maret 2013 mulai
pukul 17.00 sore sd 18.00 WIB, dilanjutkan setelah shalat maghrib.
Tempat : Mesjid Baitul Ihsan, Bank Indonesia, Jl Budi
Kemuliaan, Jakarta Pusat. Informasi lebih lanjut agar menghubungi
Sekretariat MMBI telp 381 8457 terkait tempat/waktu, atau 381 8992 atau
die-mail ke dialog.ketuhanan@yahoo.com
dialog.ketuhanan@yahoo.com> terkait materinya.

Billahi taufiq wal hidayah. Wassalamu alaikum wr wb.

TICI & MMBI
---------------------------------------------------------- Tasawuf
Islamic Centre Indonesia (TICI) E-mail: dialog.ketuhanan@yahoo.com
dialog.ketuhanan@yahoo.com> Website:
http://www.sufi-centre.net/ http://www.sufi-centre.net/> Blog.
http://suficenter.wordpress.com/; http://majlis-rabbani.blogspot.com/
http://suficenter.wordpress.com/>
http://suficenter.wordpress.com/>

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___
5 Daarut Tauhiid: Februari 2013   Wahai hamba-Ku: Aku bagimu adalah sesuatu yang tak tersentuh oleh kedua mata dan telingam...

[daarut-tauhiid] Undangan Meditasi Sufi, Sabtu, 2 Maret 2013

 

Wahai hamba-Ku: Aku bagimu adalah sesuatu yang tak tersentuh oleh
kedua mata dan telingamu, dan tidak jua oleh akal pikiranmu, maka
pergilah engkau dengan rasa dan temui hatimu, dan masuklah ke dalam
nuranimu serta menetaplah padanya, hingga Aku akan menemuimu dan
berkata, Inilah Aku TuhanMu! (INILAH AKU: Pencerahan Rohani bagi
Pencari Tuhan dari Maulana Syaikh Muhammad Ali Hanafiah, Ahmad Rahman,
Ed., Rabbani Press, Jakarta, 2012)
----------------------------------------------------------\
----------------------------------------------------------\
------------------ Assalamu'alaikum wr. wb. Bapak/ibu yang Allah
rakhmati, Mari kita membawa ruhani dan nurani kita mengenal Allah,
sehingga kita pantas disebut sebagai hambaNya! Lalu temukanlah bukti
jejak keberadaan Allah dalam diri kita sendiri dalam acara:
MEDITASI SUFI yang dibimbing oleh Maulana Syaikh Muhammad Ali Hanafiah
(Tuangku Hanafiah), Guru Besar Tasawuf Islamic Centre Indonesia (TICI).
Waktu : Sabtu, 2 Maret 2013 mulai pukul 09.00 pagi WIB.
Tempat : Paramadina – Plaza III Pondok Indah, seberang
Carefour Lebak Bulus

Informasi lebih lanjut agar menghubungi Sekretariat TICI : Bpk
Yuniarko HP 081 672 0029 Bpk Zubair HP 0813 9885 6256

Billahi taufiq wal hidayah. Wassalamu alaikum wr wb.

TICI
---------------------------------------------------------- Tasawuf
Islamic Centre Indonesia (TICI) E-mail: dialog.ketuhanan@yahoo.com
dialog.ketuhanan@yahoo.com> Website:
http://www.sufi-centre.net/ http://www.sufi-centre.net/> Blog.
http://suficenter.wordpress.com/; http://majlis-rabbani.blogspot.com/
http://suficenter.wordpress.com/>

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___
5 Daarut Tauhiid: Februari 2013   Wahai hamba-Ku: Aku bagimu adalah sesuatu yang tak tersentuh oleh kedua mata dan telingam...

[daarut-tauhiid] Ritual Pesugihan dan Ingin Kaya Mendadak

Ritual Pesugihan dan Ingin Kaya Mendadak



[pesugihan_6_sesaji_tumbal]



Di antara penyimpangan yang lain dalam ritual pesugihan adalah adanya tumbal dan sesajenan pada selain Allah. Kita bisa saksikan adanya syarat atau nazar pesugihan yang mesti dipenuhi yaitu berupa tumbal kepala sapi atau lainnya, sembelihan atau sesajenan.

Padahal sembelihan atau tumbal adalah suatu ibadah. Apabila ibadah semacam ini dipalingkan pada selain Allah, maka seseorang terjatuh dalam perbuatan syirik dan termasuk syirik akbar (syirik besar). Allah Ta'ala berfirman,



Þõáú Åöäóø ÕóáóÇÊöí æóäõÓõßöí æóãóÍúíóÇíó æóãóãóÇÊöí áöáóøåö ÑóÈöø ÇáúÚóÇáóãöíäó



"Katakanlah: sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam" (QS. Al An'am: 162). Yang dimaksud nusuk adalah segala bentuk taqorrub pada Allah, namun umumnya yang dimaksud adalah penyembelihan. Demikian kata Az Zujaj sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam Zaadul Masiir 3: 161. Dalam ayat ini digandengkan dengan perkara shalat. Sebagaimana seseorang tidak boleh shalat kepada selain Allah, begitu pula dalam hal menyembelih.



Begitu pula dalam ayat lain disebutkan,



ÝóÕóáöø áöÑóÈöøßó æóÇäúÍóÑú



"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah (menyembelihlah)" (QS. Al Kautsar: 2). Menyembelih dalam ayat di atas digandengkan dengan shalat. Dan ibadah badan yang paling utama adalah shalat, sedangkan ibadah maal (harta) yang paling utama adalah penyembelihan. Demikian disebutkan dalam Taisirul 'Azizil Hamid, 1: 420.



Dalam hadits disebutkan pula,



æóáóÚóäó Çááóøåõ ãóäú ÐóÈóÍó áöÛóíúÑö Çááóøåö



"Allah melaknat orang yang menyembelih untuk selain Allah" (HR. Muslim no. 1978). Abus Sa'adaat berkata bahwa asal laknat adalah jauh dari Allah. Jika dimaksud laknat dari makhluk, maksudnya adalah celaan dan do'a kejelekan. (Dinukil dari Taisirul 'Azizil Hamid, 1: 421).



Imam Nawawi rahimahullah berkata,



. æóÃóãóøÇ ÇáÐóøÈúÍ áöÛóíúÑö Çááóøå ÝóÇáúãõÑóÇÏ Èöåö Ãóäú íóÐúÈóÍ ÈöÇÓúãö ÛóíúÑ Çááóøå ÊóÚóÇáóì ßóãóäú ÐóÈóÍó áöáÕóøäóãö Ãóæú ÇáÕóøáöíÈ Ãóæú áöãõæÓóì Ãóæú áöÚöíÓóì Õóáóøì Çááóøå ÚóáóíúåöãóÇ Ãóæú áöáúßóÚúÈóÉö æóäóÍúæ Ðóáößó ¡ Ýóßõáø åóÐóÇ ÍóÑóÇã ¡ æóáóÇ ÊóÍöáø åóÐöåö ÇáÐóøÈöíÍóÉ ¡ ÓóæóÇÁ ßóÇäó ÇáÐóøÇÈöÍ ãõÓúáöãðÇ Ãóæú äóÕúÑóÇäöíðøÇ Ãóæú íóåõæÏöíðøÇ ¡ äóÕóø Úóáóíúåö ÇáÔóøÇÝöÚöíø ¡ æóÇÊóøÝóÞó Úóáóíúåö ÃóÕúÍóÇÈäóÇ ¡ ÝóÅöäú ÞóÕóÏó ãóÚó Ðóáößó ÊóÚúÙöíã ÇáúãóÐúÈõæÍ áóåõ ÛóíúÑ Çááóøå ÊóÚóÇáóì æóÇáúÚöÈóÇÏóÉ áóåõ ßóÇäó Ðóáößó ßõÝúÑðÇ ¡ ÝóÅöäú ßóÇäó ÇáÐóøÇÈöÍ ãõÓúáöãðÇ ÞóÈúá Ðóáößó ÕóÇÑó ÈöÇáÐóøÈúÍö ãõÑúÊóÏðøÇ



"Adapun penyembelihan pada selian Allah, maka yang dimaksud adalah menyembelih dengan nama selain Allah seperti menyembelih atas nama berhala, salib, Musa, 'Isa, Ka'bah dan semacamnya. Semua penyembelihan seperti ini haram. Tidak halal sama sekali penyembelihan semacam itu, baik yang menyembelih adalah seorang muslim, nashrani atau yahudi. Demikian ditegaskan oleh Imam Asy Syafi'i dan disepakati pula oleh pengikut Syafi'i. Namun jika yang dimaksud adalah pengagungan kepada selain Allah dengan sembelihan tersebut dan sebagai bentuk ibadah pada selain Allah tersebut, maka itu suatu bentuk kekufuran. Jika yang menyembelih sebelumnya adalah muslim, maka ia jadi murtad karena sembelihan tersebut." (Syarh Shahih Muslim, 13: 141). Namun sangat disayangkan, yang mengaku bermadzhab Syafi'i tidak memahami hal ini, mereka masih terus melestarikan tradisi syirik seperti tumbal dan sesajian.



Agar semakin membuat kita takut akan bahaya tumbal kepada selain Allah, berikut kami sajikan kisah dua orang orang yang masuk neraka karena sesaji lalat dan satunya masuk surga karena enggan sesaji lalat.



Úä ØÇÑÞ Èä ÔåÇÈ¡ Ãä ÑÓæá Çááå Õáì Çááå Úáíå æÓáã ÞÇá: (ÏÎá ÇáÌäÉ ÑÌá Ýí ÐÈÇÈ¡ æÏÎá ÇáäÇÑ ÑÌá Ýí ÐÈÇÈ) ÞÇáæÇ: æßíÝ Ðáß íÇ ÑÓæá Çááå¿! ÞÇá: (ãÑ ÑÌáÇä Úáì Þæã áåã Õäã áÇ íÌæÒå ÃÍÏ ÍÊì íÞÑÈ áå ÔíÆÇð¡ ÝÞÇáæÇ áÃÍÏåãÇ ÞÑÈ ÞÇá: áíÓ ÚäÏí ÔíÁ ÃÞÑÈ ÞÇáæÇ áå: ÞÑÈ æáæ ÐÈÇÈÇð¡ ÝÞÑÈ ÐÈÇÈÇð¡ ÝÎáæÇ ÓÈíáå¡ ÝÏÎá ÇáäÇÑ¡ æÞÇáæÇ ááÂÎÑ: ÞÑÈ¡ ÝÞÇá: ãÇ ßäÊ áÃÞÑÈ áÃÍÏ ÔíÆÇð Ïæä Çááå ÚÒ æÌá¡ ÝÖÑÈæÇ ÚäÞå ÝÏÎá ÇáÌäÉ



Dari Thariq bin Syihab, (beliau menceritakan) bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda, "Ada seorang lelaki yang masuk surga gara-gara seekor lalat dan ada pula lelaki lain yang masuk neraka gara-gara lalat." Mereka (para sahabat) bertanya, "Bagaimana hal itu bisa terjadi wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Ada dua orang lelaki yang melewati suatu kaum yang memiliki berhala. Tidak ada seorangpun yang diperbolehkan melewati daerah itu melainkan dia harus berkorban (memberikan sesaji) sesuatu untuk berhala tersebut. Mereka pun mengatakan kepada salah satu di antara dua lelaki itu, "Berkorbanlah." Ia pun menjawab, "Aku tidak punya apa-apa untuk dikorbankan." Mereka mengatakan, "Berkorbanlah, walaupun hanya dengan seekor lalat." Ia pun berkorban dengan seekor lalat, sehingga mereka pun memperbolehkan dia untuk lewat dan meneruskan perjalanan. Karena sebab itulah, ia masuk neraka. Mereka juga memerintahkan kepada orang yang satunya, "Berkorbanlah." Ia menjawab, "Tidak pantas bagiku berkorban untuk sesuatu selain Allah 'azza wa jalla." Akhirnya, mereka pun memenggal lehernya. Karena itulah, ia masuk surga."[1]



Walau sepele hanya sesaji dengan seekor lalat bisa menyebabkan masuk neraka, bagaimana lagi jika tumbalnya dengan kepala sapi atau unta seperti yang kita lihat dalam berbagai ritual pesugihan dan sedekah laut?! Hadits lalat di atas juga menunjukkan bahwa dosa walau disangka itu sepele, namun bisa jadi menimbulkan bahaya besar. Maka benarlah kata Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu,



Åöäóøßõãú áóÊóÚúãóáõæäó ÃóÚúãóÇáÇð åöìó ÃóÏóÞõø Ýöì ÃóÚúíõäößõãú ãöäó ÇáÔóøÚóÑö ¡ Åöäú ßõäóøÇ äóÚõÏõøåóÇ Úóáóì ÚóåúÏö ÇáäóøÈöìöø - Õáì Çááå Úáíå æÓáã - ÇáúãõæÈöÞóÇÊö



"Sesungguhnya kalian mengerjakan amalan (dosa) di hadapan mata kalian tipis seperti rambut, namun kami (para sahabat) yang hidup di masa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menganggap dosa semacam itu dosa besar" (Diriwayatkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya no. 6492).



Wallahu waliyyut taufiq was sadaad, semoga Allah memberi taufik dan petunjuk.



Sumber : Rumaysho.com

***** This message may contain confidential and/or privileged information. If you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any information herein. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt. *****


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
5 Daarut Tauhiid: Februari 2013 Ritual Pesugihan dan Ingin Kaya Mendadak [pesugihan_6_sesaji_tumbal] Di antara penyimpangan yang lain dalam ritual pesugihan a...

[daarut-tauhiid] Ingatlah Allah!

 

Ingatlah Allah!

By: Muhamad Agus Syafii

Ada seorang Ibu di Rumah Amalia, dirinya terlihat kalut dan bingung, gejala itu dirasakan sebulan yang lalu ketika ia marah dan membenci suaminya. Kebencian yang dirasakan pernah coba untuk dikomunikasikan kepada suaminya, malah yang terjadi suaminya mencemooh, kata-katanya tajam mengalir begitu saja. Ucapan itulah yang melukai hatinya. Sejak itu yang dirasakan perutnya sakit hingga ke ulu hati, terasa perih dan kembung. Dokter hanya menyebutnya sebagai sakit maag. Dalam kondisi seperti itulah membuat tidak bisa tidur nyenyak, makanpun juga tidak enak. Ia mulai sering melamun, malas bekerja, malas bergaul dengan tetangga, senang dirumah dan rebahan entah apa yang dipikirkan dan dirinya lebih suka dirumah daripada beraktifitas. Dalam kondisi ini dapat dipahami bahwa ia telah melewati ambang batas kemampuan mengontrol diri, perasaan terluka, kecewa, marah dan kesedihan yang dialami sudah berubah menjadi ketidakmampuan memahami dirinya sendiri.

Lantas bagaimana kiat menyembuhkan perih luka dihati? Pertama, yang paling penting mengenali tanda dini stres berat yakni tidur terganggu disertai dengan mimpi buruk. Kedua, Bila sudah merasakan hidup begitu teramat berat, hati sakit terluka perih. Ingatlah Allah! Menangis dan memohonlah Allah agar kesedihan berubah menjadi kebahagiaan. Ada bagian hal itu menjadi wilayah anda untuk bisa menyelesaikan dan selebihnya serahkan masalah hidup anda yang tidak bisa diatasi biarkanlah Allah yang menyelesaikannya. Anda sanggup menghadapi semua problem kehidupan itu dengan baik hanya bila bertawakal kepada Allah. Percaya sepenuhnya bahwa Allah adalah sebaik-baiknya penolong dan pelindung anda.

Alhamdulillah, akhirnya beliau telah mampu pulih kembali, tidurnya sudah nyenyak, makanpun sudah enak dan beraktifitas bekerja sehari-hari seperti biasanya. Kehidupannya lebih mendekatkan diri kepada Allah dengan berdzikir dan menjalankan ibadah sholat tepat waktu. Kedekatan dirinya kepada Allah telah mampu menyembuhkan diri sendiri dari beban stres berat yang telah dialaminya, kemampuan untuk mengelola diri untuk selalu ingat Allah telah pulih kembali bahkan hubungan dengan suaminya dan anak-anak menjadi lebih baik. 'Subhanallah Mas Agus, saya bisa lebih tenang dan sabar menghadapi masalah hidup sekarang ini. ' ucap beliau.

"(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah hati menjadi tenteram". (Ar-Raad 28).

Wassalam,
Muhamad Agus Syafii
---
----
Sahabat, Jadilah orang yang pertama peduli anak-anak yatim & anak dhuafa, dengan hadir pada kegiatan "Salam Untuk Rumah Amalia" (MULIA) Minggu, 17 Maret 2013. Jam 9.sd 12 siang di Rumah Amalia. Bila berkenan berpartisipasi Baju Baru, paket sembako, peralatan sekolah, perlengkapan sholat, buku bacaan, konsumsi. Kirimkan ke Rumah Amalia Jl. Subagyo IV blok ii, No. 24 Komplek Peruri, Ciledug, Tangerang 15151. Dukungan & partisipasi anda sangat berarti bagi kami. Info: agussyafii@yahoo.com atau SMS 087 8777 12 431, http://agussyafii.blogspot.com/

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (2)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___
5 Daarut Tauhiid: Februari 2013   Ingatlah Allah! By: Muhamad Agus Syafii Ada seorang Ibu di Rumah Amalia, dirinya terli...

[daarut-tauhiid] KITAB JUAL BELI (2)

KITAB JUAL BELI (2)

Oleh
Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Macam-Macam Jual Beli Yang Dilarang Syari'at
1. Bai'ul Gharar
Yaitu semua jual beli yang mengandung unsur jahalah (ketidak-jelasan) atau mengandung unsur mengadu peruntungan atau judi.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu ia berkata:

äóåóì ÑóÓõæáõ ÇááåöÕóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó Úóäú ÈóíúÚö ÇáúÍóÕóÇÉö æóÚóäú ÈóíúÚö ÇáúÛóÑóÑö.

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bai'ul hashaat dan bai'ul gharar (menjual barang yang ada unsur penipuan)" [14]

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Muslim (X/ 156), "Larangan bai'ul gharar merupakan asas yang besar dari asas-asas kitab jual beli, oleh karena itulah Imam Muslim mendahulukannya karena masuk di dalamnya masalah-masalah yang begitu banyak tidak terbatas, seperti bai'ul aabiq (menjual budak yang kabur dari tuannya), bai'ul ma'dum (menjual sesuatu yang tidak ada), bai'ul majhul (menjual sesuatu yang tidak jelas), menjual barang yang tidak bisa diberikan kepada pembeli, menjual sesuatu yang hak kepemilikan penjual tidak sempurna, menjual ikan dalam air yang banyak, menjual susu yang masih dalam kantungnya, menjual janin yang masih dalam perut induknya, menjual seonggok makanan tanpa takaran yang jelas, menjual sepotong pakaian dari kumpulan banyak pakaian (tanpa menentukannya), menjual seekor kambing dari kumpulan banyak kambing (tanpa menentukannya), dan yang sejenisnya, semua ini hukum menjualnya adalah bathil, karena ia termasuk gharar tanpa ada hajat."

Beliau berkata, "Apabila ada hajat yang menyeru kepada dilakukannya gharar dan tidak mungkin berlindung darinya kecuali dengan masyaqqah (cara yang berat/sulit) dan bentuk ghararnya sepele, maka boleh menjualnya. Oleh karena itulah kaum muslimin (ulama) bersepakat akan bolehnya menjual jubah yang diisi dengan kapas walaupun tidak melihat waktu mengisinya dan kalau bahan pengisinya dijual secara terpisah maka tidak boleh."

Selanjutnya beliau berkata, "Ketahuilah bahwa bai'ul mulamasah, bai'ul munabadzah, bai'ul hablil habalah, bai'ul hashaat, 'asbul fahl dan macam-macam jual beli yang sejenisnya yang terdapat nash-nash khusus padanya, ini semua masuk dalam larangan bai'ul gharar, akan tetapi disebutkan secara tersendiri dan dilarang karena ia adalah jenis jual beli Jahiliyyah yang masyhur. Wallaahu a'lam." (secara ringkas).

Bai'ul Mulamasah dan Munabadzah
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

äõåöíó Úóäú ÈóíúÚóÊóíúäö ÇáúãõáÇóãóÓóÉö æóÇáúãõäóÇÈóÐóÉö¡ ÃóãóøÇ ÇáúãõáÇóãóÓóÉõ¡ ÝóÃóäú íóáúãöÓó ßõáõø æóÇÍöÏò ãöäúåõãóÇ ËóæúÈó ÕóÇÍöÈöåö ÈöÛóíúÑö ÊóÃóãõøáò¡ æóÇáúãõäóÇÈóÐóÉõ Ãóäú íóäúÈöÐó ßõáõø æóÇÍöÏò ãöäúåõãóÇ ËóæúÈóåõ Åöáóì ÇúáÂÎóÑö æóáóãú íóäúÙõÑú æóÇÍöÏñ ãöäúåõãóÇ Åöáóì ËóæúÈö ÕóÇÍöÈöåö.

"Dua bentuk jual beli yang dilarang; mulamasah dan munabadzah. Adapun mulamasah yaitu (dengan cara) setiap dari penjual dan pembeli menyentuh pakaian kawannya tanpa memperhatikan/memeriksa (ada cacat padanya atau tidak). Sedangkan munabadzah yaitu (dengan cara) setiap dari penjual dan pembeli melempar pakaiannya kepada yang lainnya dan salah seorang dari keduanya tidak melihat kepada pakaian saudaranya" [15]

Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu ia berkata:

äóåóì ÑóÓõæáõ Çááåö Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó Úóäú áöÈúÓóÊóíúäö æóÚóäú ÈóíúÚóÊóíúäö¡ äóåóì Úóäö ÇáúãõáÇóãóÓóÉö æóÇáúãõäóÇÈóÐóÉö Ýöí ÇáúÈóíúÚö¡ æóÇáúãõáÇóãóÓóÉõ áóãúÓõ ÇáÑóøÌõáö ËóæúÈó ÇúáÂÎóÑö ÈöíóÏöåö ÈöÇááóøíúáö Ãóæú ÈöÇáäóøåóÇÑö æóáÇó íõÞóáöøÈõåõ ÅöáÇóø ÈöÐóáößó¡ æóÇáúãõäóÇÈóÐóÉõ Ãóäú íóäúÈöÐó ÇáÑóøÌõáõ Åöáóì ÇáÑóøÌõáö ÈöËóæúÈöåö æóíóäúÈöÐó ÇúáÂÎóÑõ ËóæúÈóåõ æóíóßõæäó Ðáößó ÈóíúÚóåõãóÇ Úóäú ÛóíúÑö äóÙóÑò æóáÇó ÊóÑóÇÖò.

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarang kami dari dua bentuk jual beli dan dua macam pakaian, beliau melarang dari mulamasah dan munabadzah dalam jual beli. Dan mulamasah adalah seseorang menyentuh pakaian orang lain dengan tangannya di waktu malam atau siang dan ia tidak membolak-baliknya kecuali dengan menyentuhnya saja. Sedangkan munabadzah adalah seseorang melempar pakaiannya kepada orang lain, dan orang lain tersebut melempar pakaiannya kepadanya, dan dengan itulah cara jual beli mereka berdua tanpa melihat dan tanpa saling suka sama suka" [16]

Bai'ul Habalil Habalah
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata:

ßóÇäó Ãóåúáõ ÇáúÌóÇåöáöíóøÉö íóÊóÈóÇíóÚõæäó áõÍõæãó ÇáúÌóÒõæÑö Åöáóì ÍóÈóáö ÇáúÍóÈóáóÉö ÞóÇáó æóÍóÈóáõ ÇáúÍóÈóáóÉö Ãóäú ÊõäúÊóÌó ÇáäóøÇÞóÉõ ãóÇ Ýöí ÈóØúäöåóÇ Ëõãóø ÊóÍúãöáó ÇáóøÊöí äõÊöÌóÊú ÝóäóåóÇåõãõ ÇáäóøÈöíõø Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó Úóäú Ðáößó.

"Adalah ahlul Jahiliyyah saling menjual daging unta hingga habalul habalah. Dan habalul habalah adalah agar seekor unta beranak kemudian anaknya ini bunting, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang akan hal itu." [17]

Bai'ul Hashaat
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

äóåóì ÑóÓõæáõ Çááåö Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó Úóäú ÈóíúÚö ÇáúÍóÕóÇÉö æóÚóäú ÈóíúÚö ÇáúÛóÑóÑö

"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang bai'ul hashaat dan bai'ul gharar." [18]

Al-Imam an-Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarah Shahiih Muslim (X/156), "Adapun bai'ul hashaat, maka ada tiga penafsiran padanya:

Pertama: (Yaitu) dengan mengatakan, "Aku jual kepadamu dari pakaian-pakaian ini apa yang terkena kerikil yang aku lempar," atau "Aku jual tanah ini kepadamu dari sini sampai sejauh kerikil yang aku lempar."

Kedua: (Yaitu) dengan mengatakan, "Aku jual kepadamu dengan syarat kamu memiliki khiyar sampai aku melempar dengan kerikil ini."

Ketiga: (Yaitu) keduanya (penjual dan pembeli) menjadikan jenis lemparan dengan kerikil itu sendiri sebagai jual beli, yaitu ia mengatakan, "Jika aku melempar pakaian ini dengan batu maka ia dibeli olehmu dengan harga sekian." (Selesai).

'Asbul Fahl [19]
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata:

äóåóì ÇáäóøÈöíõø Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó Úóäú ÚóÓúÈö ÇáúÝóÍúáö.

"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang 'asbul fahl." [20]

2. Bai'u Maa Laisa 'Indahu (Jual Beli Barang Yang Tidak Ada Pada Penjualnya)
Dari Hakim bin Hizam Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, seseorang meminta kepadaku untuk menjual, padahal aku tidak memiliki, apakah aku menjual kepadanya?' Beliau menjawab:

áÇó ÊóÈöÚú ãóÇ áóíúÓó ÚöäúÏóßó.

"Jangan engkau jual suatu barang yang tidak engkau miliki.'" [21]

3. Jual Beli Suatu Barang yang Belum Diterima
Dari Ibnu 'Abbas, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ãóäö ÇÈúÊóÇÚó ØóÚóÇãðÇ ÝóáÇó íóÈöÚúåõ ÍóÊóøì íóÞúÈöÖóåõ.

"Barangsiapa membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia menerimanya dahulu."

Ibnu 'Abbas Radhiyallahu 'anhu berkata, "Aku menganggap segala sesuatu kedudukannya seperti makanan." [22]

Dari Thawus, dari Ibnu 'Umar, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ãóäö ÇÈúÊóÇÚó ØóÚóÇãðÇ ÝóáÇó íóÈöÚúåõ ÍóÊóøì íóßúÊóÇáóåõ.

"'Barangsiapa yang membeli makanan, maka janganlah ia menjualnya hingga ia menerimanya.'"

Aku berkata kepada Ibnu 'Abbas, "Mengapa demikian?" Ia menjawab, "Tidakkah engkau melihat mereka saling berjual beli dengan emas sedangkan makanannya tertahan (tertunda)."[23]

4. Melakukan Transaksi Jual Beli di atas Transaksi Jual Beli Saudaranya
Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

áÇó íóÈöíÚõ ÈóÚúÖõßõãú Úóáóì ÈóíúÚö ÈóÚúÖò.

"Janganlah sebagian kalian melakukan transaksi jual beli di atas transaksi jual beli sebagian yang lain." [24]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

áÇó íóÓõãö ÇáúãõÓúáöãõ Úóáóì Óóæúãö ÃóÎöíåö.

"Janganlah seorang muslim menawar (barang) yang sedang ditawar oleh saudaranya." [25]

5. Bai'ul 'Inah
Yaitu menjual sesuatu kepada orang lain dengan harga tempo dan ia menyerahkannya kepada si pembeli, kemudian sebelum ia menerima pembayarannya ia membelinya kembali (dari si pembeli) dengan harga tunai yang lebih sedikit (lebih murah) dari harga tempo.

Dari Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ÅöÐóÇ ÊóÈóÇíóÚúÊõãú ÈöÇáúÚöíäóÉö æóÃóÎóÐúÊõãú ÃóÐúäóÇÈó ÇáúÈóÞóÑö æóÑóÖöíÊõãú ÈöÇáÒóøÑúÚö æóÊóÑóßúÊõãõ ÇáúÌöåóÇÏó ÓóáóøØó Çááåõ Úóáóíúßõãú ÐõáÇðø áÇó íóäúÒöÚõåõ ÍóÊóøì ÊóÑúÌöÚõæÇ Åöáóì Ïöíäößõãú.

"Apabila engkau berjual beli dengan cara 'inah, dan kalian lebih senang memegang ekor-ekor sapi•, dan ridha dengan bercocok tanam, serta kalian meninggalkan kewajiban jihad, (niscaya) Allah akan menimpakan kehinaan atas kalian. Tidaklah Dia mencabut kehinaan itu, melainkan bila kalian kembali kepada agama kalian." [26]

6. Jual Beli dengan Cara Tempo Dengan Menambah Harga (Jual Beli Kredit)
Dewasa ini telah tersebar jual beli dengan cara tempo dengan menambah harga yang lebih dikenal dengan nama bai'ut taqshiith (jaul beli kredit). Adapun bentuk jual beli ini -sebagaimana yang sudah maklum- adalah menjual barang dengan dikredit dengan tambahan harga sebagai balasan tempo waktu. Sebagai contoh suatu barang dengan cara tunai seharga seribu, lalu dijual dengan cara kredit seharga seribu dua ratus, jual beli seperti ini termasuk jual beli yang dilarang.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu a'nhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ãóäú ÈóÇÚó ÈóíúÚóÊóíúäö Ýöí ÈóíúÚóÉò Ýóáóåõ ÃóæúßóÓõåõãóÇ Ãóæö ÇáÑöøÈóÇ.

"Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba." [27]

Barang-Barang yang Tidak Boleh Diperjualbelikan:
1. Khamr (Minuman Memabukkan)
Dari 'Aisyah Radhiyallahu ahuma, ia berkata:

áóãóøÇ äóÒóáóÊú ÂíóÇÊõ ÓõæÑóÉö ÇáúÈóÞóÑóÉö Úóäú ÂÎöÑöåóÇ ÎóÑóÌó ÇáäóøÈöíõø Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó ÝóÞóÇáó ÍõÑöøãóÊö ÇáÊöøÌóÇÑóÉõ Ýöí ÇáúÎóãúÑö.

"Tatkala turun ayat-ayat surat Al-Baqarah…., Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar seraya bersabda, 'Telah diharamkan perdagangan khamr.'" [28]

2. Bangkai, Babi Dan Patung
Dari Jabir bin 'Abdillah Radhiyallahu anhuma, ia mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika berada di Makkah pada 'amul fath (tahun pembukaan kota Makkah):

Åöäóø Çááåó æóÑóÓõæáóåõ ÍóÑóøãó ÈóíúÚó ÇáúÎóãúÑö æóÇáúãóíúÊóÉö æóÇáúÎöäúÒöíÑö æóÇúáÃóÕúäóÇãö¡ ÝóÞöíáó íóÇ ÑóÓõæáó Çááåö ÃóÑóÃóíúÊó ÔõÍõæãó ÇáúãóíúÊóÉö ÝóÅöäóøåóÇ íõØúáóì ÈöåóÇ ÇáÓõøÝõäõ æóíõÏúåóäõ ÈöåóÇ ÇáúÌõáõæÏõ æóíóÓúÊóÕúÈöÍõ ÈöåóÇ ÇáäóøÇÓõ ÝóÞóÇáó áÇó åõæó ÍóÑóÇãñ Ëõãóø ÞóÇáó ÑóÓõæúáõ Çááåö Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó ÚöäúÏó Ðáößó ÞóÇÊóáó Çááåõ ÇáúíóåõæÏó Åöäóø Çááåó áóãóøÇ ÍóÑóøãó ÔõÍõæãóåóÇ Ìóãóáõæåõ Ëõãóø ÈóÇÚõæåõ ÝóÃóßóáõæÇ Ëóãóäóåõ.

"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi dan patung." Kemudian ada yang bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah pendapatmu tentang (menjual) lemak bangkai, sesungguhnya ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk penerangan?" Beliau menjawab, "Tidak boleh, ia haram." Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian bersabda, "Semoga Allah memerangi orang-orang Yahudi, sesungguhnya Allah ketika mengharamkan lemak-lemak (hewan), mereka pun mencairkannya lalu menjualnya dan memakan uangnya." [29]

3. Anjing
Dari Abu Mas'ud al-Anshari Radhiyallahu 'anhu:

Ãóäóø ÑóÓõæáó Çááåö Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó äóåóì Úóäú Ëóãóäö ÇáúßóáúÈö æóãóåúÑö ÇáúÈóÛöíöø æóÍõáúæóÇäö ÇáúßóÇåöäö.

"Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing, mahrul baghyi (uang hasil berzina/melacur) dan hulwanul kaahin (upah praktek perdukunan)." [30]

4. Lukisan (Gambar-Gambar) Yang Memiliki Ruh
Dari Said bin Abul Hasan, ia berkata, "Aku sedang berada di tempat Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhuma, tiba-tiba datang seseorang kepadanya seraya bertanya, 'Wahai Ibnu 'Abbas, aku adalah seseorang yang penghasilanku dari kerajinan tanganku, dan sesungguhnya aku membuat gambar-gambar ini.' Maka Ibnu 'Abbas berkata, 'Aku tidak akan menceritakan kepadamu kecuali apa yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku telah mendengar beliau bersabda:

ãóäú ÕóæóøÑó ÕõæúÑóÉð ÝóÅöäóø Çááåó ãõÚóÐöøÈõåõ ÍóÊóøì íóäúÝõÎó ÝöíåóÇ ÇáÑõøæÍó æóáóíúÓó ÈöäóÇÝöÎò ÝöíåóÇ ÃóÈóÏðÇ.

"Barangsiapa yang menggambar suatu gambar (bernyawa), maka sesungguhnya Allah akan mengadzabnya sehingga ia meniupkan ruh padanya (gambar-gambar tadi), dan ia tidak akan mampu untuk meniupkan ruh selamanya".

Maka orang tersebut pun mengalami sesak nafas yang hebat dan wajahnya memucat. (Ibnu 'Abbas) berkata, 'Celaka engkau, kalau engkau enggan kecuali harus membuatnya, maka gambarlah pohon ini, (gambarlah) segala sesuatu yang tidak memiliki ruh". [31]

5. Buah Sebelum Matang
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam:

Ãóäóøåõ äóåóì Úóäú ÈóíúÚö ÇáËóøãóÑóÉö ÍóÊóøì íóÈúÏõæó ÕóáÇóÍõåóÇ æóÚóäö ÇáäóøÎúáö ÍóÊóøì íóÒúåõæó¡ Þöíáó æóãóÇ íóÒúåõæ¿ ÞóÇáó: íóÍúãóÇÑõø Ãóæú íóÕúÝóÇÑõø.

"Bahwa beliau melarang menjual buah sebelum matang, dan kurma sehingga ia berwarna." Lalu ada yang bertanya, "Apa maksudnya berwarna?" Beliau menjawab, "(Hingga) memerah atau menguning." [32]

Juga diriwayatkan darinya, "Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual buah sehingga matang. Lalu ditanyakan kepada beliau, 'Apa maksudnya matang?' Beliau menjawab, 'Hingga memerah.' Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ÃóÑóÃóíúÊó ÅöÐóÇ ãóäóÚó Çááåõ ÇáËóøãóÑóÉó Èöãó íóÃúÎõÐõ ÃóÍóÏõßõãú ãóÇáó ÃóÎöíúåö.

"Apa pendapatmu apabila Allah menahan buah tersebut (tidak bisa dipanen), maka dengan cara apa salah seorang dari kamu mengambil harta saudaranya.'"[33]

6. Pertanian Sebelum Bijinya Mengeras (Tua)
Dari Ibnu 'Umar,

Ãóäóø ÑóÓõæáó Çááåö Õóáóøì Çááóøåõ Úóáóíúåö æóÓóáóøãó äóåóì Úóäú ÈóíúÚö ÇáäóøÎúáö ÍóÊóøì íóÒúåõæó æóÚóäö ÇáÓõøäúÈõáö ÍóÊóøì íóÈúíóÖóø æóíóÃúãóäó ÇáúÚóÇåóÉó äóåóì ÇáúÈóÇÆöÚó æóÇáúãõÔúÊóÑöíó.

"Bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual kurma hingga ma-tang, dan (melarang menjual) biji-bijian hingga mengeras (matang) [34] , serta aman dari hama. Beliau melarang penjual dan pembelinya." [35]

[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M]
_______
Footnote
[14]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 939), Irwaa-ul Ghaliil (no. 1294)], Shahiih Muslim (III/1153, no. 1513), Sunan at-Tirmidzi (II/349, no. 1248), Sunan Abi Dawud (IX/230, no. 3360), Sunan Ibni Majah (II/139, no. 2194), Sunan an-Nasa-i (VII/262).
[15]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 938)], Shahiih Muslim (III/1152, no. 1511 (2)).
[16]. Muttafaq 'alaih: Shahiih Muslim (III/1152, no. 1512) dan ini lafazhnya, Shahiih al-Bukhari (IV/358, no. 2147, 44), Sunan Abi Dawud (IX/231, no. 3362), Sunan an-Nasa-i (VII/260)
[17]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/356, no. 2143), Shahiih Muslim (III/ 1153, no. 1514), Sunan Abi Dawud (IX/233, no. 3364, 65), Sunan at-Tirmidzi (II/349, no. 1247) secara ringkas, Sunan an-Nasa-i (VII/293), Sunan Ibni Majah (II/740, no. 2197) secara ringkas.
[18]. Telah disebutkan takhrijnya.
[19]. Al-Fahl adalah pejantan dari setiap hewan, baik itu kuda, unta atau pun domba dan yang dimaksud dengan 'asbul fahl adalah harga sperma pejantan, dan juga dikatakan upah mengawini.
[20]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 939)], Shahiih al-Bukhari (IV/461, no. 2284), Sunan Abi Dawud (IX/296, no. 3412), Sunan at-Tirmidzi (II/372, no. 1291)
[21]. Shahih: [Irwaa-ul Ghaliil (no. 1292)], Sunan Ibni Majah (II/737, no. 2187), Sunan at-Tirmidzi (III/350, no. 1250), Sunan Abi Dawud (IX/401, no. 3486).
[22]. Muttafaq 'alaih: Shahiih Muslim (III/1160, no. 1525 (30)), dan lafazh ini mi-liknya, Shahiih al-Bukhari (IV/349, no. 2135), Sunan Abi Dawud (IX/393, no. 3480), Sunan an-Nasa-i (VII/286), Sunan at-Tirmidzi (II/379, no. 1309)
[23]. Mutttafaq 'alaih: Shahiih Muslim (III/1160, 1525 (31)) dan lafazh ini milik-nya, Shahiih al-Bukhari (IV/347, no. 2132), Sunan Abi Dawud (IX/392, no. 3479).
[24]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/373, no. 2165), Shahiih Muslim (III/ 1154, no. 1412), Sunan Ibni Majah (II/333, no. 1271).
[25]. Shahih: [Irwaaul Ghaliil (no. 1298)], Shahiih Muslim (III/1154, no. 1515).
• Kiasan dari sibuknya mereka dalam pertanian pada saat diwajibkannya ji-had. Lihat 'Aunul Ma'bud.-pent.
[26]. Shahih: [Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 423)], Sunan Abi Dawud (IX/335, no. 3445)
[27]. Hasan: [Shahiih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 6116)], Sunan Abi Dawud (no. 3444), untuk lebih rinci lagi periksalah as-Silsilah ash-Shahiihah oleh Syaikh al-Albani (no. 2326). Demikian pula risalah asy-Syaikh 'Abdurrahman 'Abdul Khaliq: "Al-Qaulul Fashl fii Ba'il Ajal."
[28]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/417, no. 2226), Shahiih Muslim (III/ 1206, no. 1580), Sunan Abi Dawud (IX/380, no. 3473), Sunan an-Nasa-i (VII/ 308)
[29]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/424, no. 2236), Shahiih Muslim (III/ 1207, no. 1581), Sunan at-Tirmidzi (II/281, no. 1315), Sunan Abi Dawud (IX/ 377, no. 3469), Sunan Ibni Majah (II/737, no. 2167), Sunan an-Nasa-i (VII/309).
[30] Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/426, no. 2237), Shahiih Muslim (III/ 1198, no. 1567), Sunan Abi Dawud (IX/374, no. 3464), Sunan at-Tirmidzi (II/ 372, no. 1293), Sunan Ibni Majah (II/370, no. 2159), Sunan an-Nasa-i (VII/309).
[31]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/416, no. 2225) dan ini lafazh beliau, Shahiih Muslim (III/1670, no. 2110), Sunan an-Nasa-i (VIII/215) secara ringkas.
[32]. Shahih: [Shahih al-Jaami'ish Shaghiir (no. 6928)], Shahiih al-Bukhari (IV/397, no. 2197)
[33]. Muttafaq 'alaih: Shahiih al-Bukhari (IV/398, no. 2198) dan lafazh ini milik beliau, Shahiih Muslim (III/1190, no. 1555), Sunan an-Nasa-i (VII/264)
[34]. Maksudnya sehingga bijinya mengeras, inilah yang dimaksud dengan budu-wus shalah dan aman dari 'ahah yaitu (aman) dari hama yang menyerang pertanian, buah, dan yang sejenisnya hingga dapat merusaknya.
[35]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 917)], Shahiih Muslim (III/1165, no. 1535), Sunan Abi Dawud (IX/222, no. 3352), Sunan at-Tirmidzi (II/348, no. 1245), Sunan an-Nasa-i (VII/270)
***** This message may contain confidential and/or privileged information. If you are not the addressee or authorized to receive this for the addressee, you must not use, copy, disclose or take any action based on this message or any information herein. If you have received this communication in error, please notify us immediately by responding to this email and then delete it from your system. PT Pertamina (Persero) is neither liable for the proper and complete transmission of the information contained in this communication nor for any delay in its receipt. *****


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/
5 Daarut Tauhiid: Februari 2013 KITAB JUAL BELI (2) Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi Macam-Macam Jual Beli Yang Dilarang Syari'at 1. Bai'ul G...

Selasa, 26 Februari 2013

[daarut-tauhiid] Membersihkan Kesuksesan

 

Membersihkan Kesuksesan

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sahabat seiman..,

Al hamdulillah pagi hadir kembali, Tak ada di antara kita yang merasa mendatangkannya, seperti juga tak ada di antara kita yang merasa tubuh ini bangun dari tidurnya dengan sendirinya. Maka rasakanlah adanya kekuatan yang mengatur istirahat dalam tidur kita serta bangunnya kembali. Subhanallah!

Sahabat seiman..,

tataplah betapa mempesonanya syurga, bukan hanya dengan keindahannya saja, tapi juga bersih hati penghuninya. Tak ada sedikitpun kesombongan atas prestasi, semua dikembalikan ke Dzat yang Maha Pemberi..

Simaklah firman Allah ta'ala berikut ini, artinya: "..mereka berkata: segala puji Allah yang telah memberi kami hidayah untuk mendapatkan ini (syurga), dan tidaklah kami mendapatkan hidayah jika Allah tidak memberinya.." (Q.S. Al A'raf: 43), maka perhatikanlah perjuangan yang tengah kita jalani, adakah hati ini telah terbersihi?

Sahabat seiman..,

Perhatikanlah kesuksesan yang telah kita raih, adakah kesombongan mengotori? Sesungguhnya kesuksesan hakiki akan bertambah luar biasa bila disyukuri dengan bersihnya hati. Bersihkan hati sedari dini, sebab bersih hati penghuni syurga karena diawali bersih hatinya di dunia. Selamat beraktifitas!

(@_SaiBah/ PIN BB 21D20C2A)

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___
5 Daarut Tauhiid: Februari 2013   Membersihkan Kesuksesan السلام عليكم ورحمة الله وبركاته Sahabat seiman.., Al hamdu...

[daarut-tauhiid] Indahnya Hukum Qishash

 

Indahnya Hukum Qishash

Semua syariat Allah Subhanahuwata'ala, termasuk di dalamnya qishash, hudud, dan jihad fi sabilillah adalah keindahan dan bukti kebesaran Allah Subhanahuwata'ala sebagai Dzat Yang Mahasempurna. Dari sisi mana pun syariat Islam ditinjau, orang yang berakal pasti akan bersimpuh menyaksikan cahaya keindahannya, sebagaimana ia akan bersimpuh mengagumi kesempurnaan dan keindahan penciptaan semesta. Allah Subhanahuwata'ala berfirman,

"Maha suci Allah yang di tangan- Nyalah segala kerajaan, dan Dia Maha kuasa atas segala sesuatu, yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha perkasa lagi Maha Pengampun. Yang telah menciptakan tujuh langit berlapis-lapis, kamu sekali-kali tidak melihat pada ciptaan Rabb Yang Maha Pemurah sesuatu yang tidak seimbang. Maka lihatlah berulang-ulang, adakah kamu lihat sesuatu yang tidak seimbang? Kemudian pandanglah sekali lagi, niscaya penglihatanmu akan kembali kepadamu dengan tidak menemukan sesuatu cacat dan penglihatanmu itu pun dalam keadaan payah." (al-Mulk:1—4)

Hanya orang-orang yang tidak berakal lagi angkuh sajalah yang memandang syariat Allah Subhanahuwata'ala dengan pandangan sinis sembari membusungkan dadanya, bahkan mencoba-coba menjelekkan Islam dengan hawa nafsunya.

Sungguh, mereka terancam tidak akan masuk jannah karena takabur yang ada pada mereka, berupa penolakan terhadap al-haq. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu:

Tidak akan masuk jannah orang yang dalam kalbunya ada seberat dzarrah kesombongan. Seseorang bertanya, "Bagaimana dengan orang yang suka memakai baju yang bagus dan alas kaki yang bagus (apakah ini termasuk kesombongan)?" Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,"Sesungguhnya Allah Maha indah dan menyukai keindahan ,kesombongan adalah menolak kebenaran dan meremehkan manusia." (HR. Muslim)

QISHASH DALAM SOROTAN MUSUH ALLAH SUBHANAHUWATA'ALA

Qishash, hukum hadd dan jihad fi sabilillah, seringkali dipakai kaum zindiq, munafik, dan musuh-musuh Allah Subhanahuwata'ala untuk menyudutkan Islam. Dengan syariat ini, mereka menggambarkan Islam sebagai agama yang sadis, kasar, atau tidak berperikemanusiaan.

Propaganda-propaganda tersebut membuat orang-orang yang dungu atau lemah iman mengatakan bahwa Islam adalah agama yang kejam, atau setidaknya mengatakan bahwa hukum qishash dan hukum had tidak lagi relevan di masa masa ini, serta lebih pas jika qishash dan hudud lalu diganti dengan hukuman lain, seperti denda atau kurungan.

Wahai orang yang masih sedikit memiliki akal, jawablah dengan jujur, "Seorang pembunuh yang ditegakkan qishash atasnya, yang dengan itu dirinya diampuni oleh Allah Subhanahuwata'ala, dan dengan itu keluarga korban terobati dari kezaliman, dengan itu pula terhalangi pembunuhan berikutnya, yang seperti ini lebih baik; ataukah vonis bagi pembunuh dengan kurungan sekian tahun yang kemudian bisa diganti dengan denda, kemudian dia beraksi kembali melakukan pembunuhan, keluarga korban juga tidak terobati dari kezaliman tersebut. Jawablah dengan sisa akalmu, manakah yang lebih baik?

Sebagai jawaban, cukup kita bacakan ayat Allah Subhanahuwata'ala yang menunjukkan keindahan qishash,

"Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (al-Baqarah: 179)

Bagi yang beriman dengan firman Rabbul 'Alamin ini, ia akan mendapatkan kemuliaan. Namun, siapa yang mencoba-coba menyimpangkan ayat atau mengingkarinya, bersiaplah menikmati azab Allah Subhanahuwata'ala. Berilah kabar gembira kepadanya berupa jahannam, wal 'iyadzubillah.

PENGERTIAN QISHASH DAN DALIL PENSYARIATAN

Secara bahasa, "qishash" ( (قِصَاصٌ berasal dari bahasa Arab yang berarti "mencari jejak", seperti "al-qashash". Adapun secara istilah, qishash adalah: Membalas pelaku kejahatan seperti perbuatannya,apabila ia membunuh maka dibunuh dan bila ia memotong anggota tubuh maka anggota tubuhnya juga dipotong. Hal ini ditunjukkan oleh firman Allah Subhanahuwata'ala,

"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka didalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa( dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qishashnya." (al- Maidah: 45)

Qishash disyariatkan dalam al- Qur'an dan as-Sunnah, serta ijma'. Di antara dalil dari al-Qur'an adalah firman Allah Subhanahuwata'ala,

"Wahai orang-orang yang beriman, qishash diwajibkan atasmu berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka, barang siapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik,dan hendaklah ( yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barang siapa yang melampaui batas sesudah itu, baginyasiksa yang sangat pedih. Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (al-Baqarah: 178—179)

Demikian pula firman Allah Subhanahuwata'ala pada surat al-Maidah ayat 45 di atas. Adapun dalil dari as-Sunnah, Abu Hurairah radhiyallahu anhu meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

"Siapa menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memiliki dua pilihan: bisa memilih diyat, dan bisa juga membunuh (meminta qishash)." (HR.al-Jama'ah)

At-Tirmidzi rahimahumullah meriwayatkan dengan lafadz,

Ketika Allah Subhanahuwata'ala membukakan kemenangan untuk Rasul-Nya atas kota Makkah, beliau berdiri memuji Allah Subhanahuwata'ala dan menyanjungnya lalu bersabda,"Siapa menjadi keluarga korban terbunuh maka ia diberi dua pilihan: memaafkannya atau membunuhnya." (HR. at-Tirmidzi, no. 1409)

BETAPA INDAHNYA QISHASH

Di antara nama-nama Allah Yang Mahaindah(al-Asmaul Husna) adalah al-Hakim. Nama ini menunjukkan bahwa Dialah Dzat yang memiliki hukum, Dialah yang menetapkan dan memutuskan, serta Dialah yang menetapkan segala sesuatu dengan sempurna dan penuh hikmah.

Di antara bukti keimanan kita terhadap nama Allah al-Hakim, kita meyakini bahwa semua hukum yang ditetapkan-Nya penuh dengan maslahat, kebaikan-kebaikan di dunia dan akhirat, dan diliputi hikmah yang sangat sempurna. Termasuk qishash, syariat ini penuh dengan hikmah, sebagian kecilnya diketahui oleh manusia dan banyak yang menjadi rahasia Allah Subhanahuwata'ala. Di antara hikmah-hikmah qishash adalah:

1. Dengan ditegakkannya qishash, masyarakat akan terjaga dari kejahatan. Sebab, hukuman ini mencegah setiap orang yang akan berbuat zalim dan menumpahkan darah orang lain. Dengan demikian, terjagalah kehidupan manusia dari pembunuhan. Allah Subhanahuwata'ala menyebutkan hikmah ini dalam firman-Nya,

"Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa." (al-Baqarah: 179)

2. Dengan qishash tegaklah keadilan, dan tertolonglah orang yang dizalimi, dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas kepada pelaku sebagaimana yang diperlakukan terhadap korban. Allah Subhanahuwata'ala berfirman,

"Dan barang siapa dibunuh secara zalim, sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan." (al-Isra': 33)

3. Qishash adalah kebaikan bagi pelaku kejahatan yang dengan ditegakkannya qishash atas dirinya, Allah Subhanahuwata'ala menjadikan hukuman tersebut sebagai kafarat (penghapus dosa) sehingga di akhirat tidak lagi dituntut, tentu saja jika dia seorang muslim.

Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahumullah menerangkan, "Barang siapa berjumpa dengan Allah Subhanahuwata'ala dalam keadaan telah ditegakkan had di dunia atas dosa yang ia lakukan, had tersebut adalah kafarat (penebus dosanya), sebagaimana telah sahih berita dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam." (Ushulus Sunnah)

Di antara hadits yang dimaksud oleh al-Imam Ahmad rahimahumullahadalah hadits Ubadah bin ash-Shamit radhiyallahu anhu , beliau berkata,

"Suatu hari kami bersama dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam disebuah majelis. Beliau  bersabda,'Berbaiatlah kalian kepadaku untuk tidak menyekutukan Allah Subhanahuwata'ala dengan sesuatu pun, tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah selain dengan haq. Barang siapa di antara kalian yang menunaikannya, pahalanya ada pada Allah Subhanahuwata'ala, dan barangsiapa melanggar sebagiannya lalu dihukum (seperti qishash, potong tangan –pen)  maka hukuman itu sebagai penghapus dosa baginya. (Adapun) barang siapa melanggarnya lalu Allah Subhanahuwata'ala menutupinya maka urusannya diserahkan kepada Allah .Jika Dia berkehendak, Dia mengampuninya, dan apabila Dia menghendaki,Dia akan mengazabnya'." (Muttafaqun 'alaihi dan ini lafadz al-Imam Muslim Subhanahuwata'ala)

Demikian pula hadits Khuzaimah bin Tsabitb radhiyallahu anhu , Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Barang siapa melakukan dosa yang telah ditegakkan had atas dosa tersebut, itu menjadi penebus baginya." (HR. al-Imam Ahmad [5/214—215]

4. Terwujudnya kemakmuran dan berkah bagi negeri yang menegakkan qishash atau had. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Abu Hurairah rahimahumullah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Satu hukuman had yang ditegakkan dimuka bumi lebih baik bagi penduduk bumi itu daripada hujan yang menimpa mereka empat puluh hari." (HR. Ibnu Majah, 2/111, dinyatakan sahih oleh al-Albani dengan syawahidnya dalam ash-Shahihah, 1/461 no. 231)

QISHASH ADA ATURANNYA

Di samping keindahan qishash yang tampak dalam hikmah-hikmahnya, syariat ini juga indah dari sisi aturan-aturannya. Qishash tidak sembarang diterapkan sebagaimana gambaran atau tuduhan orang-orang yang jahil. Qishash tidak sembrono tanpa aturan, tetapi ia adalah hukum Allah yang mempunyai tatanan yang indah dan penuh kesempurnaan. Di antara aturannya, qishash tidak ditegakkan kecuali jika terpenuhi syarat-syaratnya. Syarat-syarat tersebut adalah:

1. Semua wali korban yang berhak menuntut qishash adalah mukallaf. Jika ada di antara mereka anak kecil atau orang gila, hak penuntutan qishash tidak bisa diwakilkan kepada walinya, karena qishash mengandung tujuan memuaskan/melegakan (keluarga korban) dengan pembalasan.

Dalam keadaan ini, pelaksanaan qishash wajib ditangguhkan dengan cara memenjarakan pelaku pembunuhan hingga anak kecil tersebut baligh atau orang gila tersebut sadar, untuk kemudian meminta pertimbangan mereka apakah qishash akan ditegakkan atau dimaafkan. Hal ini dilakukan oleh Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu anhu yang memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam qishash, hingga anak korban baligh.

"Sesungguhnya Mu'awiyah memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam kasus qishash hingga anak korban mencapai umur baligh." (Dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Irwaul Ghalil, 7/276)

Amalan Mu'awiyah bin Abi Sufyan ini dilakukan di zaman para sahabat dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya, sehingga seakan-akan menjadi ijma' di masa beliau. Apabila anak kecil atau orang gila keduanya membutuhkan nafkah dari para walinya, hanya wali orang gila saja yang boleh memberi pengampunan qishash kepada pembunuh dengan meminta diyat, karena orang gila tidak jelas kapan sembuhnya, berbeda dengan anak kecil.(al-Mulakhash al-Fiqh, 2/476)

2. Adanya kesepakatan dari para wali korban untuk ditegakkannya qishash dan tidak dimaafkan. Apabila sebagian mereka—walaupun hanya seorang—memaafkan si pembunuh dari qishash, gugurlah qishash tersebut. (asy-Syarhul Mumti', 14/38)

Dari Zaid bin Wahb al-Juhani,

(DimasaUmar) seseorang membunuh istrinya. Umar memanggil tiga saudara wanita tersebut. Lalu salah seorang dari ketiganya memaafkan. Umar pun mengatakan, "Ambillah oleh kalian berdua 2/3 diyat, karena sungguh tidak ada lagi jalan untuk membunuhnya." (Diriwayatkan al-Baihaqi dalam as- Sunan al-Kubra [8/60] dengansanad yang sahih)

3. Pelaksanaan qishash aman dari perilaku melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan, dengan dasar firman Allah Subhanahuwata'ala,

"Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah (membunuhnya), selain dengan suatu (alasan) yang benar. Barangsiapa dibunuh secara zalim, sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan." (al-Isra': 33)

Apabila qishash menyebabkan sikap melampaui batas, hal tersebut terlarang, sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Dengan demikian, apabila ada kasus wanita hamil akan diqishash misalnya, qishash tidak ditegakkan hingga ia melahirkan anaknya. Sebab, membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan menyebabkan kematian janinnya padahal janin tersebut tidak berdosa. Allah Subhanahuwata'ala berfirman,

"Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain." (al- An'am: 164)

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menunda ditegakkannya rajam atas wanita al-Ghamidiyah karena ia dalam keadaan hamil. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintah wanita ini menanti kelahiran anaknya dan menyusuinya hingga sang anak tidak lagi tergantung dengan susu ibunya.

Seorang wanita dari kabilah Ghamidiyah datang kepada Rasululah Shallallahu 'alaihi wa sallam,ia berkata," Wahai Rasulullah, sungguh aku telah berzina maka (tegakkan rajam) untuk menyucikanku." Namun, Rasul berpaling darinya (tidak membalas permohonannya), hingga keesokan hari ia berkata,"Wahai Rasulullah, kenapa engkau tolak aku , apakah engkau menolak aku sebagaimana engkau tolak Ma'iz? Demi Allah,aku telah hamil (yakni benar-benar berzina)."Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak sekarang, pergilah engkau hingga engkau melahirkan (kandunganmu)." Setelah melahirkan, datang sang wanita membawa bayi pada sebuah kain (yang digendongnya), ia berkata,"Ini anakku, aku telah melahirkannya." Kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Pergilah, susui anakmu hingga engkau sapih." Setelah menyapihnya, ia datang membawa anaknya yang sedang memegang sepotong roti.

Ia berkata, "Wahai Nabi Allah, aku telah menyapihnya dan ia sudah bisa memakan makanan." Nabi lalu menyerahkan si anak kepada salah seorang muslimin. Setelah itu,beliau memerintahkan penggalian tanah dan memendam si wanita hingga dadanya, lantas memerintahkan manusia merajamnya.

Khalid bin Walid radhiyallahu anhu datang dan melempari kepala wanita itu dengan sebuah batu. Memancarlah darah ke wajah Khalid sehingga Khalid mencelanya. Nabi mendengar celaan Khalid terhadap wanita tersebut. Beliau bersabda, "Tunggu, hai Khalid. Demi Dzat yang jiwaku ada di Tangan-Nya, sungguh dia telah bertobat dengan sebuah tobat yang apabila dilakukan oleh pemungut pajak, tentu akan diampuni dosanya." Selanjutnya, Nabi memerintahkann manusia menyalati dan menguburkan.(Shahih Muslim, bab "Orang yang Mengaku Berbuat Zina", no. 3208)

Kisah yang sangat mengagumkan. Kesungguhan tobat seorang wanita, kesungguhan rasa takut kepada Allah Subhanahuwata'ala. Di sisi lain, kita saksikan kasih sayang Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan keindahan syariat Islam. Tidak sia-sia sang wanita menundukkan dirinya di hadapan syariat Allah Subhanahuwata'ala, Allah Subhanahuwata'la telah menerima tobatnya.

HUKUM ISLAM TIDAK MEMANDANG STATUS SOSIAL

Hukum qishash dan hadd yang sangat indah dan dipenuhi maslahat, semakin tampak keindahannya dengan keadilan hukum Islam. Islam tidak membedakan penegakan hukum ini apakah diterapkan pada bangsawan atau orang biasa, hukuman Allah Subhanahuwata'ala berlaku atas seluruh umat.

Tidak seperti umat-umat terdahulu, hukum hanya diberlakukan bagi kaum lemah, adapun kaum bangsawan mereka kebal hukum. Hadits berikut menggambarkan dengan jelas betapa indah dan adilnya hukum Islam. Dari Urwah dari Aisyah radhiyallahu anha,

Kabilah Quraisy merasa sedih dengan perkara wanita Makhzumiyah yang terbukti telah mencuri (dan telah sampai urusannya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ),mereka berkata, "Siapa kiranya yang menyampaikan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang wanita ini (agar mendapat keringanan dan tidak dipotong tangannya)?" Diantara mereka ada yang berkata, "Tidak ada yang berani selain Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Usamah lalu menyampaikannya kepada beliau. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan, "Apakah engkau hendak memberi syafaat pada salah satu hukum had Allah?"Beliau kemudian berdiri berpidato, "Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah apabila ada diantara orang-orang mulia mereka melakukan pencurian, mereka membiarkannya; dan apabila yang mencuri dari kalangan lemah, mereka menegakkan hukum had atasnya.Demi Allah, seandainya Fathimah bintu
Muhammad mencuri, sungguh aku akan potong tangannya."

INILAH AMERIKA SERIKAT (AS), SANG PEMBELA HAM

Yahudi, dengan AS sebagai keledai tunggangannya, adalah kaum yang paling getol mencela qishash dan hukum Islam lainnya. Tidak ketinggalan pula seluruh orang kafir, munafikin, dan orang-orang yang berpenyakit hati ikut berbaris membawa misi yang sama. Sebagai penutup pembahasan kita, marilah kita lihat bagaimana keadaan negara pembela HAM, apakah mereka mendapatkan ketenteraman dengan menyelisihi hukum Allah Subhanahuwata'ala?

Dalam sebuah berita dilaporkan bahwa di Amerika Serikat, setiap tahunnya terjadi 20 juta kasus kejahatan, dan itu yang tercatat. Juru bicara kantor pendataan di Kementerian Kehakiman AS mengatakan bahwa berdasarkan data yang tercatat, pada 2009 angka kejahatan yang meliputi pencurian dan pembunuhan meningkat tajam.

Dari keseluruhan angka tersebut 4.300.000 kasus lebih terkait dengan aksi pemerkosaan, perampokan, dan penganiayaan. Ditambahkannya, kasus pencurian rumah dan pencurian mobil tercatat sebanyak 15,6 juta kasus. Sementara itu, situs penerangan Kepolisian Federal AS dalam laporannya menyebutkan bahwa pada 2009 terjadi setidaknya 16.000 kasus pembunuhan yang dilaporkan secara resmi ke kepolisian.

Di sejumlah kota, khususnya Detroit, di negara bagian Michigan, tingkat kejahatan sedemikian tinggi sehingga disamakan oleh sebagian kalangan dengan kawasan perang. Dinyatakan pula bahwa setiap tahunnya tercatat ratusan ribu kasus pemerkosaan, dengan 90% pelaku pemerkosaan tidak pernah ditahan.

Inilah Amerika yang dielukan. Inikah para pembela HAM? Dengan dalih membela HAM, mereka campakkan hukum Allah Subhanahuwata'ala. Mereka akan menuai hasilnya di dunia dan akhirat. Demi Allah, sebentar lagi mereka akan tumbang, negeri mereka akan hancur, sebagaimana halnya Allah Subhanahuwata'ala menumbangkan benteng-benteng kokoh Yahudi di zaman Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Dia-lah yang mengeluarkan orang orang kafir diantara Ahli Kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran kali yang pertama. Kamu tiada menyangka bahwa mereka akan keluar. dan  pun yakin bahwa benteng-benteng mereka akan dapat mempertahankan mereka dari (siksaan) Allah ; maka Allah mendatangkan kepada mereka (hukuman) dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Allah mencampakkan ketakutan kedalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah rumah mereka dengan tangan mereka  sendiri dan tangan orang-orang yang beriman. Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orangorang yang mempunyai pandangan." (al-Hasyr: 59)

Sumber: http://asysyariah.com/kajian-utama-indahnya-hukum-qishash.html

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___
5 Daarut Tauhiid: Februari 2013   Indahnya Hukum Qishash Semua syariat Allah Subhanahuwata'ala, termasuk di dalamnya qis...
< >