+ -

Pages

Selasa, 21 September 2010

Fatwa Bin Baz: Seputar Jamaah-Jamaah Islam

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 7122 terhadap sebuah pertanyaan:

Pada zaman ini terdapat banyak jamaah. Semua mengklaim berafiliasi di
bawah al-firqah an-najiyyah (kolompok yg selamat -red). Kami tidak
mengetahui manakah jamaah yang berada di atas al-haq. Kami mengharap
kepada Anda agar menunjukkan kepada kami; manakah jamaah yang paling
utama dan paling baik sehingga kami bias mengikuti kebenaran yang ada
pada mereka disertai dengan dalil-dalilnya?

Jawaban:

Semua jamah Islam termasuk dalam al-firqatun najiyah, kecuali jika ada
di antara mereka melakukan kekufuran yang mengeluarkannya dari dasar
keimanan. Akan tetapi, perbedaan kekuatan dan kelemahan derajat mereka
tergantung pada kedekatan mereka dengan kebenaran dan penerapannya serta
pada kesalahan mereka dalam memahami dalil dan penerapannya. Jamaah yang
paling banyak mendapat hidayah adalah jamaah yang paling bisa memahami
dalil dan mengamalkannya. Oleh karena itu, kenalilah arah pandangan
mereka. Bergabunglah bersama mereka yang paling banyak mengikuti
kebenaran. Tetapi, janganlah berbuat semena-mena terhadap saudara sesama
muslim yang karenanya Anda menolak kebenaran yang mereka lakukan.
Ikutilah kebenaran di mana pun ia berada, sekalipun berasal dari orang
yang bertentangan denganmu dalam satu dua masalah. Kebenaran adalah
penuntun orang mukmin. Kekuatan dalil dari Kitabullah dan Sunnah
merupakan pemisah antar kebenaran dan kebatilan.
Billahit taufiq.

Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhuts wal Ifta'
Ketua Umum:
-Abdul Aziz bin Abdullah bin Bazz
Anggota:
-Abdullah bin Hasan Al-Qu'ud
-Abdullah bin Ghadayan
-Abdurrazaq Afifi


-----------------------------------------

Pertanyaan: Banyak pemuda Islam bertanya-tanya, "Bagaimanakah hukum
berafiliasi terhadap jamaah-jamaah Islam dan mengikuti manhaj tertentu
tanpa selainnya?"

Jawaban:

Yang menjadi kewajiban setiap orang adalah mengikuti kebenaran, yaitu
apa yang difirmankan Allah dan disabdakan Rasul-Nya saw. Janganlah
seseorang mengikuti manhaj jamaah apapun; tidak Ikhwanul Muslimin,
Ansharus Sunnah, dan tidak pula selain mereka. Akan tetapi, dia harus
mengikuti kebenaran. Apabila dia berafiliasi kepada Ansharus Sunnah dan
membantu mereka dalam kebenaran atau kepada Ikhwanul Muslimin dan
sepakat dengan kebenaran mereka tanpa bersikap ekstrim, maka ini tidak
mengapa.

Adapun jika mengikuti pendapat mereka yang benar maupun sslah, maka in
tidak boleh. Hendaklah dia beredar bersama kebenaran di mana pun berada.
Apabila kebenaran ada bersama Ikhwnaul Muslimin, dia harus mengambilnya.
Apabila kebenaran ada bersama Ansharus Sunnah atau selain mereka, dia
pun juga harus mengambilnya. Hendaklah dia beredar bersama kebenaran.
Dia Bantu jamaah-jamaah lain dlam kebenaran.

Tidak boleh mengikuti manhaj tertentu tanpa boleh menyangkal keskipun
batil atau salah karena ini adalah kemungkaran. Ini tidak boleh. Akan
tetapi, hendaklah dia menyertai jamaah dalam setiap kebenaran dan tidak
menyertai mereka dalam kesalahan-kesalahan mereka.


Syaikhul_Muqorrobin@JKT
5 Daarut Tauhiid: Fatwa Bin Baz: Seputar Jamaah-Jamaah Islam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 7122 terhadap sebuah pertanyaan: Pada zaman ini terdapat banyak jamaah. Semua mengklaim berafiliasi di ...
< >