+ -

Pages

Selasa, 11 Januari 2011

Re: [daarut-tauhiid] bagaimana hukum menggugurkan kandungan sebelum 4 bulan?

 

'Alaikum salam

[ Diambil dari buku Darah Kebiasaan Wanita karya Al 'Alamah Syaikh Muhammad bin
Shalih Al Utsaimin Rahimahulloh]

Penggugur Kandungan
Alat penggugur kandungan, ada dua macam:
a.Penggunaan alat penggugur kandungan yang bertujuan membinasakan janin. Jika
janin sudah mendapatkan ruh, maka tindakan ini tak syak lagi adalah haram,
karena termasuk membunuh jiwayang dihormati tanpa dasar yang benar. Membunuh
jiwa yang dihormati haram hukumnya menurut Al Qur'an, Sunnah dan ijma' kaum
Muslimin. Namun, jika janin belum mendapatkan ruh, maka para ulama berbeda
pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan, sebagian lagi melarang.
Ada pula yang mengatakan boleh sebelum berbentuk darah,artinya sebelum benrmur
40 hari. Ada pula yang membolehkan jika janin belum berbentuk manusia.
Pendapat yang lebih hati-hati adalah tidak boleh melakukan tindakan
menggugurkan kandungan, kecuali jika ada kepentingan Misalnya, seorang ibu
dalam keadaan sakit dan tidak mampu lagi mempertahankan kehamilannya, dan
sebagainya. Dalam kondisi seperti ini, ia boleh menggugurkan kandungannya,
kecuali jika janin tersebut diperkirakan telah berbentuk manusia maka tidak
boleh. Wallallahu A 'lam.

b. Penggunaan alat penggugur kandungan yang tidak bertujuan membinasakan janin.
Misalnya, sebagai upaya mempercepat proses kelahiran pada wanita hamil yang
sudah habis masa kehamilannya dan sudah waktunya melahirkan. Maka hal ini boleh
hukumnya, dengan syarat: tidak membahayakan bagi si ibu maupun anaknya dan
tidak memerlukan operasi. Kalaupun memerlukan operasi, maka dalam masalah ini
ada empat hal:
1.Jika ibu dan bayi yang dikandungnya dalam keadaan hidup, maka tidak boleh
dilakukan operasi kecuali dalam keadaan darurat, seperti: sulit bagi si ibu
untuk melahirkan sehingga perlu dioperasi. Hal itu demikian, karena tubuh adalah
amanat Allah yang dititipkan kepada manusia, maka dia tidak boleh
memperlakukannya dengan cara yang mengkhawatirkan kecuali untuk maslahat yang
amat besar. Selain itu dikiranya bahwa mungkin tidak berbahaya operasi ini, tapi
temyata membawa bahaya.

2.Jika ibu dan bayi yang dikandungnya dalam keadaan meninggal, maka tidak boleh
dilakukan operasi untuk mengeluarkan bayinya. Sebab, hal ini tindakan sia-sia.
3.Jika si ibu hidup, sedangkan bayi yang dikandungnya meninggal. Maka boleh
dilakukan operasi untuk mengluarkan bayinya, kecuali jika dikhawatirkan
membahayakan si ibu. Sebab, menurut pengalaman-Wallallahu a'lam – bayi yang
meninggal dalam kandungan hampir tidak dapat dikeluarkan kecuali dengan operasi.
Kalapun dibiarkan terus dalam kandungan, dapat mencegah kehamilan si ibu pada
masa mendatang dan merepotkannya pula, selain itu si ibu akan tetap hidup tak
bersuami jika ia dalamkeadaan menunggu iddah dari suami sebelumnya.
4.Jika si ibu meninggal, sedangkan bayi yang dikandungnya hidup. Dalam kondisi
ini,jika bayi yang dikandung diperkirakan tak ada harapan untuk hidup, maka
tidak boleh dilakukan operasi. Namun, jika ada harapan untuk hidup, seperti
sebagian tubuhnya sudah keluar, maka boleh dilakukan pembedahan terhadap perut
ibunya untuk mengeluarkan bayi tersebut. Tetapi,jika sebagian tubuh bayi belum
ada yang keluar,maka ada yang berpendapat bahwa tidak boleh melakukan pembedahan
terhadap perut ibu untuk mengeluarkan bayi yang dikandungnya,karena hal itu
merupakan tindakan penyiksaan.
Yang benar, boleh dilakukan pembedahan terhadap perut si ibu untuk mengeluarkan
bayinya jika tidak ada cara lain. Dan pendapat inilah yang menjadi pilihan Ibnu
Hubairah. Dikatakan dalam kitab Al Inshaf, "Pendapat ini yang lebih utama".
Apalagi pada zaman sekarang ini,operasi bukanlah merupakan tindakan penyiksaan
Karena, setelah perut dibedah, ia dijahit kembali. Dan kehormatan orang yang
masih hidup lebih besar daripada orang yang sudah meninggal. Juga menyelamatkan
jiwa orang yang terpelihara dari kehancuran adalah wajib hukumnya dan bayi yang
dikandung adalah manusia yang terpelihara, maka wajib menyelamatkannya.

Wallahu a'lam.

Jazakumullah Khair
Machmud Hanafi
Dhahran - KSA

________________________________
From: zulchairi <zulchairi_be1st@yahoo.com>
To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
Sent: Sun, January 9, 2011 12:00:35 PM
Subject: [daarut-tauhiid] bagaimana hukum menggugurkan kandungan sebelum 4
bulan?

Aslkm,wr,wb

saudara-saudara qu di daarut-tauhiid,ada seorang teman saya yang menanyakan
bagaimanakah hukumnya menggugurkan kandungan saat usia kandungan sebelum 4
bulan. Kedua nya bekerja di dua daerah yang berbeda (di sumatera dan jawa),
dimana sangat tidak mungkin untuk bisa pindah kerja di satu kota yang sama.
Sedang sang istri masih memiliki tanggungan untuk menyekolahkan adik nya. kedua
nya masih belum siap untuk memiliki seorang anak, karena akan sangat sulit
merawat anak tersebut dikarenakan tidak tinggal bersama di kota yang sama.

bagaimanakah pendapat rekan-rekan sekalian atas masalah ini?
terimakasih sebelum nya atas jawaban/ perhatianya....

wss,wr,wb

[Non-text portions of this message have been removed]

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___
5 Daarut Tauhiid: Re: [daarut-tauhiid] bagaimana hukum menggugurkan kandungan sebelum 4 bulan?   'Alaikum salam [ Diambil dari buku Darah Kebiasaan Wanita karya Al 'Alamah Syaikh Muhammad bin...
< >