+ -

Pages

Kamis, 09 Februari 2012

Re: [daarut-tauhiid] Kasus nenek curi singkong

Dpt dr brodkes mesej..

Kabar Hakim Marzuki tadi ternyata hoax (kabar palsu) saya terlanjur terenyuh dengan kisahnya, sehingga tidak perhatikan hal detil. Beberapa hal yang dikoreksi :
1. Prabumulih bukan di wilayah Lampung, tapi Sumsel dekat Palembang,
2. Hakim tidak pake toga,
3. PT tersebut tidak ada di group Bakrie.
4. Kisah itu diadopsi dari kisah di amerika.

Semoga saja dengan kisah palsu itu makin banyak manusia ber-nurani di negeri ini
Sent from my RoseBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: pria ardhana <priaardhana@yahoo.co.uk>
Sender: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
Date: Wed, 8 Feb 2012 03:28:21
To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com<daarut-tauhiid@yahoogroups.com>
Reply-To: pria ardhana <priaardhana@yahoo.co.uk>
Subject: [daarut-tauhiid] Kasus nenek curi singkong

Copas dari milis lain, terlepas dari segenap kontroversinya, semoga bermanfaat. Paling tidak makin memupuk kerinduan kita pada hadirnya pemimpin yang amanah dan penegak keadilan yang benar di muka bumi ini.


Kasus nenek curi singkong.
kasus tahun 2011 lalu dikab prabumulih, lampung (kisah nyata),...... diruang sidang pengadilan, hakim marzuki duduk tercenung menyimak tuntutan jaksa PU thdp seorg nenek yg dituduh mencuri singkong, nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, cucunya lapar,.... namun manajer PT andalas kertas (bakrie grup) tetap pada tuntutannya, agar menjd contoh bg warga lainnya.

hakim marzuki menghela nafas., dia memutus diluar tuntutan jaksa PU, 'maafkan saya',  katanya sambil memandang nenek itu,. 'saya tak dpt membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jd anda hrs dihukum. saya mendenda anda 1jt rupiah dan jika anda tdk mampu bayar maka anda hrs msk penjara 2,5 tahun, spt tuntutan jaksa PU'.

nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam, smtr hakim marzuki mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian mengambil & memasukkan uang 1jt rupiah ke topi toganya serta berkata kpd hadirin.

'saya atas nama pengadilan, jg menjatuhkan denda kpd tiap org yg hadir diruang sidang ini sebesar 50rb rupiah, sebab menetap dikota ini, yg membiarkan seseorg kelaparan sampai hrs mencuri utk memberi mkn cucunya, sdr panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kpd terdakwa."

sampai palu diketuk dan hakim marzuki meninggaikan ruang sidang, nenek itupun pergi dgn mengantongi uang 3,5jt rupiah, termsk uang 50rb yg dibayarkan oleh manajer PT andalas kertas yg tersipu malu krn telah menuntutnya. Sungguh sayang kisahnya luput dari pers.

[Non-text portions of this message have been removed]


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

5 Daarut Tauhiid: Re: [daarut-tauhiid] Kasus nenek curi singkong Dpt dr brodkes mesej.. Kabar Hakim Marzuki tadi ternyata hoax (kabar palsu) saya terlanjur terenyuh dengan kisahnya, sehingga tidak perhatik...
< >