+ -

Pages

Senin, 29 November 2010

[daarut-tauhiid] Tanya : hukum bekerja pada suatu perusahaan yang ordernya di dapat dengan cara menyogok?

 

Assalamualaikum Wr Wb,

Saat ini banyak sekali instansi instansi swasta & dalam negeri yang
mendapatkan orderan/ job dengan cara yang tidak benar, diantaranya adalah
dengan menyuap secara halus, memberikan komisi pada pembeli, melakukan
entertaint dulu kepada pembeli. dll.

Sedangkan karyawan karyawan didalamnya yang tidak terlibat dalam hal ini
setiap bulannya mengkonsumsi kebutuhan sehari hari dari pendapatan
perusahaan ini.

Bagaimanakah hukumnya untuk hal ini? mohon di share knowledgenya

Wassalam,
Alvin Fitra

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
MARKETPLACE

Stay on top of your group activity without leaving the page you're on - Get the Yahoo! Toolbar now.


Find useful articles and helpful tips on living with Fibromyalgia. Visit the Fibromyalgia Zone today!


Be a homeroom hero - help Yahoo! donate up to $350K to classrooms!

.

__,_._,___
5 Daarut Tauhiid: [daarut-tauhiid] Tanya : hukum bekerja pada suatu perusahaan yang ordernya di dapat dengan cara menyogok?   Assalamualaikum Wr Wb, Saat ini banyak sekali instansi instansi swasta & dalam negeri yang mendap...
< >