+ -

Pages

Jumat, 25 Februari 2011

[daarut-tauhiid] Sidang kasus HKBP Ciketing: Umat Islam Kecewa, Muharli Dinyatakan Bersalah

Sidang kasus HKBP Ciketing: Umat Islam Kecewa, Muharli Dinyatakan Bersalah

Bekasi (SI ONLINE)- Sidang kasus HKBP Ciketing akhirnya memasuki tahapan
pembacaan Putusan, Kamis (24/2/2011) di Pengadilan Negeri Bekasi. Sidang
mengadili 13 terdakwa, yaitu Ustadz Murhali Barda, Ade Firman, Adjie Ahmad
Faisal, Ismail, Dede Tri Sutrisna, Panca Rano VID, Khaerul Anwar, Nunu
Nurhadi, Roy Karyadi, Kiki Nurdiansyah, Supriyanto, Handoko (Tolet) dan
Hardoni Syaiful (Doni).


Semua terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melanggar pasal 335 KUHP tentang
perbuatan tidak menyebangkan, dijatuhi hukuman berbeda-beda, dipotong masa
tahanan yang telah dijalaninya selama ini. Muharli Barda dihukum 5 bulan 15
hari, Ade Firman 6 bulan, Adjie Ahmad Faisal 7 bulan, sedangkan 8 orang
yaitu Ismail, Dede Tri Sutrisna, Panca Rano, Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi,
Roy Karyadi, Kiki Nurdiansyah, Supriyanto masing-masing dijatuhi hukuman 5
bulan 15 hari. Adapun dua terdakwa yakni Handoko (Tolet) dan Hardoni Syaiful
(Doni) dinyatakan bersalah, namun karena masih dibawah umur, tidak dihukum
penjara dan dikembalikan kepada orang tuanya.


Setelah pembacaan putusan selesai, umat Islam Bekasi yang memadati Gedung
pengadilan negeri Bekasi meneriakkan takbir bertalu-talu, menandakan
kekecewaan yang mendalam atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan Muharli
dan kawan-kawan dinyatakan bersalah. Imam Mulyana, Ketua FPi Kabupaten
Bekasi menandaskan :"Saya kecewa berat dengan putusan Majelis Hakim. HKBP
itu yang jelas-jelas melanggar hukum, melanggar SKB 2 Menteri, tidak pernah
ditahan, tidak dihukum, tapi malah dapat tanah 2.500 meter."


"Dari awal kita tidak bersalah. Kita memperotes pelanggaran hukum jemaat
HKBP itu. Kok kita malah dipersalahkan, di tahan, diadili dan dipenjarakan",
ujar Mulyana berapi-api. Senada dengan Mulyana, Sekretaris Dewan Da'wah
bekasi, ustadz Abdul Kadir juga mengungkapkan kekecewaannya : "Dalam banyak
kasus, umat Islam selalu dikalahkan, dikorbankan. Persidangan ini tidak
adil". Ungkapan kekecewaan juga diekspresikan oleh kaum Muslim yang hadir
pada persidangan tersebut.


Sementara kordinator tim Pembela Shalih Mangara Sitompul menegaskan :
"Setting putusan pengadilan ini agaknya mengambil jalan tengah-kompromistis.
Ingin mendamaikan, menyenangkan semua pihak, tapi mengabaikan norma-norma
hukum. Bayangkan, kasus Muharli yang peristiwa hukumnya terjadi 12 September
2010 ditarik ke belakang, dihubung-hubungkan dengan peristiwa demo pada 1
dan 8 Agustus 2010, yang tidak ada sangkut pautnya dengan bentrokan HKBP 12
September 2010. Itu kan konyol."

Selanjutnya, Shalih mengkhawatirkan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Bekasi ini akan menjadi Yurisprudensi yang menyesatkan terhadap kasus-kasus
serupa yang mungkin banyak terjadi di tempat dan waktu yang berbeda-beda
nantinya. Ketika ditanyakan apakah akan naik banding atau tidak, pihaknya
menyatakan : "Akan pikir-pikir dulu. Tergantung Muharli dak kawan-kawan.
Tapi, coba bayangkan, bagaimana Anda bisa menerima putusan bersalah, padahal
Anda tidak bersalah".


Amar hukuman menyebutkan dipotong masa tahanan, barang bukti dikembalikan
dan membayar ongkos perkara sebesar Rp. 1000,- Muharli Barda dan
kawan-kawan telah ditahan sejak tanggal 14 September 2010, dan mengalami
masa perpanjangan penahanan sampai 4 kali, sampai 12 Maret 2011. Menurut
perhitungan salah seorang pengacara, jika hukuman 5 bulan 15 hari, maka bagi
Muharli hari Minggu besok 27 Pebruari Muharli dan 8 orang lainnya, yaitu
Ismail, Dede Tri Sutrisna, Panca Rano, Khaerul Anwar, Nunu Nurhadi, Roy
Karyadi, Kiki Nurdiansyah, Supriyanto sudah impas alias sudah harus
dibebaskan dari tahanan. Adapun Ade Firman masih harus menjalani sisa
hukuman 15 hari, dan Adjie Ahmad Faisal 45 hari. Itu kalau keduanya tidak
naik banding.

Rep: M. Syah Agusdin

http://www.suara-islam.com/news/berita/nasional/2010-sidang-kasus-hkbp-ciketing-umat-islam-kecewa-muharli-dinyatakan-bersalah


[Non-text portions of this message have been removed]

------------------------------------

====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/

<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/

5 Daarut Tauhiid: [daarut-tauhiid] Sidang kasus HKBP Ciketing: Umat Islam Kecewa, Muharli Dinyatakan Bersalah Sidang kasus HKBP Ciketing: Umat Islam Kecewa, Muharli Dinyatakan Bersalah Bekasi (SI ONLINE)- Sidang kasus HKBP Ciketing akhirnya memasuki ...
< >