+ -

Pages

Rabu, 29 Juni 2011

Re: [daarut-tauhiid] Ketika nikah sirri ditentang keluarga

 

Wa'alaikumsalam,
Langsung saja, tentunya Anda bertempat tinggal di Indonesia dan WNI.
Meski secara agama atau adat istiadat pernikahan siri dianggap sah, namun perkawinan yang dilakukan di luar pengetahuan
dan pengawasan pegawai pencatat nikah [KUA] tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak sah dimata hukum NKRI
Sistem hukum Indonesia tidak mengenal istilah nikah siri dan semacamnya dan tidak mengatur secara khusus dalam sebuah peraturan.
Dampak pernikahan siri yang Anda lakukan sangat2 merugikan diri Anda [ sebagai istri dan anak yang terlahir] baik secara hukum maupun sosial

Secara hukum:
- Anda tidak dianggap sebagai istri sah;
- Anda tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia;
- Anda tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum pernikahan siri Anda dianggap tidak pernah terjadi;
Secara sosial:
Anda akan sulit bersosialisasi karena perempuan yang melakukan pernikahan siri sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan pernikahan (alias kumpul kebo) atau anda dianggap menjadi istri simpanan.

Terhadap anak yang Anda lahirkan :
Tidak sahnya pernikahan siri menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan di mata hukum, yakni:
- Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya. Di dalam akte kelahirannyapun statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkannya. Keterangan berupa status sebagai anak luar nikah dan tidak tercantumnya nama si ayah akan berdampak sangat mendalam secara sosial dan psikologis bagi si anak dan ibunya. [ Misal untuk keperluan mendaftar sekolah si anak dianggap tidak punya ayah alias 'haram']
-Ketidakjelasan status si anak di muka hukum, mengakibatkan hubungan antara ayah dan anak tidak kuat, sehingga bisa saja, suatu waktu ayahnya menyangkal bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya. [ Ini berkaitan misalnya dengan warisan]
-Yang jelas merugikan adalah, anak tidak berhak atas biaya kehidupan dan pendidikan, nafkah dan warisan dari ayahnya
[ Kecuali inisiatif atau niat baik si ayah yang mau memberikan nafkah]
Jika terjadi perceraian, mungkin Anda tidak akan mendapat apa2, begitu juga anak Anda karena secara hukum Anda tidak dianggap sebagai istri yg sah.

Sebaliknya tidak ada kerugian bagi laki2 yang menikah siri justru menguntungkan karena:
- Suami bisa berkelit dan menghindar dari kewajibannya memberikan nafkah baik kepada istri siri maupun kepada anak-anak hasil nikah siri
Tidak dipusingkan dengan pembagian harta gono-gini, warisan dan lain-lain kepada istri siri dan anak hasil nikah siri.

Wassalam
l.meilany

----- Original Message -----
From: Esti Murdiastuti
To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
Sent: Monday, June 20, 2011 2:52 PM
Subject: [daarut-tauhiid] Ketika nikah sirri ditentang keluarga

Assalammu'alaikum Wr. Wb

Saya menikah siri dengan pria yang beristri. Jalan pintas itu kami lakukan karena kami sering bertemu, saling menyukai, dan tidak mau berzina. Kebetulan dia adalah temen SMA saya di daerah.
Tiga bulan kami menikah, lalu putuskan memberi tahu keluarga saya. Kebetulan kedua orag tua saya sudah meninggal, jadi kami memberitahu pada abang saya. Ketika tahu, abang saya marah besar. Dia minta menikah ulang dengan syarat, harus mendatangkan istri dan kedua orang tua suami saya ke Jakarta ( kebetulan mereka berada di daerah). Jika suami saya tidak sanggup penuhi persyaratan itu, abang meminta suami saya ceraikan istrinya atau tinggalkan saya.
Persyaratan dan pilihan yang diajukan abang sangat sulit untuk dipenuhi dalam waktu cepat.
Sebelumnya, suami jauh sebelum mengenal saya pernah meminta ijin istrinya, jikalau suatu saat dia menikah lagi. Istrinya mengijinkan, asal tidak menceraikan dia. 10 tahun mereka berumah tangga, belum dikaruania anak.
Ketika kami memutuskan menikah, saya pun tidak ingin dia ceraikan istrinya. Sebab, mereka bahagia. Namun kami juga saling mencintai.
Pertanyaan saya, apakah pernikahan kami tidak sah, walaupun bukan abang saya yang menikahkan? Sekarang, abang saya tidak setuju, tapi kami tidak mau diceraikan. Mohon pencerahannya

Wassalam

[Non-text portions of this message have been removed]

__________ NOD32 6233 (20110623) Information __________

This message was checked by NOD32 antivirus system.
http://www.eset.com

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___
5 Daarut Tauhiid: Re: [daarut-tauhiid] Ketika nikah sirri ditentang keluarga   Wa'alaikumsalam, Langsung saja, tentunya Anda bertempat tinggal di Indonesia dan WNI. Meski secara...
< >