+ -

Pages

Jumat, 05 Agustus 2011

RE: [daarut-tauhiid] Tanya seputar shalat tarawih

 

Sedikit menambahkan untuk point 3 (tidak perlunya mengulang witir, jika melakukan shalat setelah melakukan shalat witir).
Terimakasih.

Ada sebuah pertanyaan:
Apakah diperbolehkan bagi seseeorang yang sudah melaksanakan shalat tarawih & witir ( berjamaah dng imam krn ingin mendapat pahala shalat semalam suntuk), tapi masih melakukan shalat tahajud ( shalat malam setelah tidur)...tapi kemudian dia tidak melakukan shalat witir lagi...

Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya

(email penanya kami rahasiakan)

Kita akan melihat terlebih dahulu pembahasan "Setelah Shalat Witir, Bolehkah Shalat Sunnah Lagi?"

Mengenai masalah ini, ada dua pendapat di antara para ulama.

Pendapat pertama, mengatakan bahwa boleh melakukan shalat sunnah lagi sesukanya, namun shalat witirnya tidak perlu diulangi.

Pendapat ini adalah yang dipilih oleh mayoritas ulama seperti ulama-ulama Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, pendapat yang masyhur di kalangan ulama Syafi'iyah dan pendapat ini juga menjadi pendapat An Nakho'i, Al Auza'i dan 'Alqomah. Mengenai pendapat ini terdapat riwayat dari Abu Bakr, Sa'ad, Ammar, Ibnu 'Abbas dan 'Aisyah. Dasar dari pendapat ini adalah sebagai berikut.
Pertama, 'Aisyah menceritakan mengenai shalat malam Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa melaksanakan shalat 13 raka'at (dalam semalam). Beliau melaksanakan shalat 8 raka'at kemudian beliau berwitir (dengan 1 raka'at). Kemudian setelah berwitir, beliau melaksanakan shalat dua raka'at sambil duduk. Jika ingin melakukan ruku', beliau berdiri dari ruku'nya dan beliau membungkukkan badan untuk ruku'. Setelah itu di antara waktu adzan shubuh dan iqomahnya, beliau melakukan shalat dua raka'at." (HR. Muslim no. 738)

Kedua, dari Ummu Salamah, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukan shalat dua raka'at sambil duduk setelah melakukan witir (HR. Tirmidzi no. 471. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Ketiga, dari Jabir bin 'Abdillah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Barangsiapa di antara kalian yang khawatir tidak bangun di akhir malam, maka berwitirlah di awal malam lalu tidurlah, ..." (HR. Tirmidzi no. 1187. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dipahami dari hadits ini bahwa jika orang tersebut bangun di malam hari -sebelumnya sudah berwitiri sebelum tidur-, maka dia masih diperbolehkan untuk shalat.

Adapun dalil yang mengatakan bahwa shalat witirnya tidak perlu diulangi adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

"Tidak boleh ada dua witir dalam satu malam." (HR. Tirmidzi no. 470, Abu Daud no. 1439, An Nasa-i no. 1679. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Pendapat kedua, mengatakan bahwa tidak boleh melakukan shalat sunnah lagi sesudah melakukan shalat witir kecuali membatalkan shalat witirnya yang pertama, kemudian dia shalat dan witir kembali. Maksudnya di sini adalah jika sudah melakukan shalat witir kemudian punya keinginan untuk shalat sunnah lagi sesudah itu, maka shalat sunnah tersebut dibuka dengan mengerjakan shalat sunnah 1 raka'at untuk menggenapkan shalat witir yang pertama tadi. Kemudian setelah itu, dia boleh melakukan shalat sunnah (2 raka'at - 2 raka'at) sesuka dia, lalu dia berwitir kembali.
Inilah pendapat lainnya dari ulama-ulama Syafi'iyah. Mengenai pendapat ini terdapat riwayat dari 'Utsman, 'Ali, Usamah, Ibnu 'Umar, Ibnu Mas'ud dan Ibnu 'Abbas. Dasar dari pendapat ini adalah diharuskannya shalat witir sebagai penutup shalat malam. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

"Jadikanlah penutup shalat malam kalian adalah shalat witir." (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)

Pendapat yang Terkuat

Dari dua pendapat di atas, pendapat yang terkuat adalah pendapat pertama dengan beberapa alasan berikut.
Pertama, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah setelah beliau mengerjakan shalat witir. Perbuatan beliau ini menunjukkan bolehnya hal tersebut.
Kedua, pendapat kedua yang membatalkan witir pertama dengan shalat 1 raka'at untuk menggenapkan raka'at, ini adalah pendapat yang lemah ditinjau dari dua sisi.
1. Witir pertama sudah dianggap sah. Witir tersebut tidaklah perlu dibatalkan setelah melakukannya. Dan tidak perlu digenapkan untuk melaksanakan shalat genap setelahnya.
2. Shalat sunnah dengan 1 raka'at untuk menggenapkan shalat witir yang pertama tadi tidaklah dikenal dalam syari'at.
Dengan dua alasan inilah yang menunjukkan lemahnya pendapat kedua.

Kesimpulan

Dari pembahasan kali ini, ada beberapa pelajaran yang bisa kita ambil.

Pertama, bolehnya melakukan shalat sunnah lagi sesudah shalat witir.

Kedua, diperbolehkannya hal ini juga dengan alasan bahwa shalat malam tidak ada batasan raka'at sebagaimana dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu' Al Fatawa, 22/272).

Jika kita telah melakukan shalat tarawih ditutup witir bersama imam masjid, maka di malam harinya kita masih bisa melaksanakan shalat sunnah lagi. Sehingga tidak ada alasan untuk meninggalkan imam masjid ketika imam baru melaksanakan shalat tarawih 8 raka'at dengan niatan ingin melaksanakan shalat witir di rumah sebagai penutup ibadah atau shalat malam. Ini tidaklah tepat karena dia sudah merugi karena meninggalkan imam sebelum imam selesai shalat malam. Padahal pahala shalat bersama imam hingga imam selesai shalat malam disebutkan dalam hadits, "Siapa yang shalat bersama imam sampai ia selesai, maka ditulis untuknya pahala qiyam satu malam penuh." (HR. Ahmad dan Tirmidzi. Shahih).

Ketiga, adapun hadits Bukhari-Muslim yang mengatakan "Jadikanlah penutup shalat malam kalian adalah shalat witir", maka menjadikan shalat witir sebagai penutup shalat malam di sini dihukumi sunnah (dianjurkan) dan bukanlah wajib karena terdapat dalil pemaling dari perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 395).

Demikian pembahasan kami dalam rangka menjawab pertanyaan seputar shalat tarawih yang kami bahas.

Semoga bermanfaat dan menjadi ilmu yang bermanfaat.

Rujukan:

Majmu' Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Mawqi' Al Islam, Asy Syamilah
Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik, 386-395, Al Maktabah At Taufiqiyah

***
Diselesaikan pada hari Jum'at Al Mubarok, 7 Ramadhan 1430 H di Panggang, Gunung Kidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel www.rumaysho.com

-----Original Message-----
From: daarut-tauhiid@yahoogroups.com [mailto:daarut-tauhiid@yahoogroups.com] On Behalf Of yajid kalam
Sent: Thursday, August 04, 2011 7:52 PM
To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
Subject: Re: [daarut-tauhiid] Tanya seputar shalat tarawih

mudah-mudahan mencukupi untuk menjadi pegangan :

1. shalat tarawih sunnah untuk laki-laki dam perempuan dan tidak harus
dilaksanakan berjama'ah, dilaksanakan sendirian pun boleh

2. taushiyyah setelah atau sebelum tarawih adalah amal yang ditambahkan
saja, shalat tarawih sendiri sebenarnya tidak memiliki khutbah (taushiyyah),
jadi sebenarnya taushiyyah pada rangkaian tarawih bukan bagian dari tarawih
itu sendiri, sehingga tarawih sebenarnya tidak harus ada taushiyyahnya.

3. silahkan laksanakan kembali shalat sunnat walau pun telah tarawih dan
witir. pernah ada sahabat nabi yang witir sebelum tidur, kemudian setelah
tidur shalat lagi, dan ada yang tidur dulu baru witirnya terakhir setelah
shalat tahajud (shalat lagi setelah tidur). kedua amal sahabat itu tidak ada
yang disalahkan.

4. rukun shalat tarawih bagi laki-laki dan perempuan sama dengan rukun
shalat lainnya.

semoga bermanfaat

Pada 3 Agustus 2011 22:38, Syaiful Ahmad Nasyar <
syaifulahmadnasyar.nasyar29@gmail.com> menulis:

> **
>
>
> Saudara ku seiman
>
> Saya ada pertanyaan seputar shalat tarawih
>
> 1. Bagi perempuan sholat tarawih apakah harus berjamaah atau boleh sendiri
> dirumah dikarnakan suatu hal seperti telat karna macet dijalan?
> 2. Apakah harus ada tausiah juga?
> 3. Sesudah tarawih dan witir apa kita diperbolehkan qiyamul lail pada waktu
> malam setelah bangun tidur?
> 4. Apa rukun2 dari tarawih yang harus dijalani bagi laki2 dan juga bagi
> perempuan?
>
> Sekian dari saya
>
> Afwan jiddan
>
> Wassalammualaikum wr wb
> I'm Just a little dust
>
>

--
Muhammad Yajid Kalam
Kompleks Megabrata
Jln. Mega Bakti No. 26 Bandung
Tlp. 022 - 7563540
HP : 08121493175
E-mail : yajidkalam@yahoo.com
yajidkalam@gmail.com
http://tafakkurcinta.blogspot.com

__________ Information from ESET NOD32 Antivirus, version of virus signature database 6351 (20110804) __________

The message was checked by ESET NOD32 Antivirus.

http://www.eset.com

NOTE: This e-mail is intended solely for the use of the individual(s) to whom it addressed. If you are not an intended recipient you must not use, disclose, distribute, copy, print, or rely on this e-mail.

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___
5 Daarut Tauhiid: RE: [daarut-tauhiid] Tanya seputar shalat tarawih   Sedikit menambahkan untuk point 3 (tidak perlunya mengulang witir, jika melakukan shalat setelah melaku...
< >