+ -

Pages

Rabu, 11 April 2012

Re: [daarut-tauhiid] mohon pencerahan

 

Wa'alaikum salam Wr. Wb.

Sebaiknya untuk penghasilan memang harus dikeluarkan zakat 2.5%, dan bukan infaq ataupun shodaqoh.
Uang 2.5% itu adalah tetapan dari Allah SWT untuk "pembersihan" dari harta kita.
Dan kita ketahui bahwa Zakat itu ada 2 yaitu;
1. Zakat Fitrah ----> yaitu zakat jiwa untuk mensucikan diri kita.
2. Zakat Maal -----> yaitu zakat harta, disini merupakan zakat 2.5% dari harta yang kita miliki yang masuk dalam nisab 1 tahun. Dan sekarang ada yang disebut zakat profesi yang masuk kedalam zakat maal itu tadi. Yang zakat ini dikhususkan untuk membersihkan harta atau pendapatan kita dari hal-hal yang "kotor", karena kita adalah manusia yang tidak dapat membendung "aliran yang kotor" dalam diri ataupun harta kita. Makanya kita wajib mengeluarkan zakat tersebut.

Sedangkan uang tersebut mau diberikan kepada siapa?
Maka kembalikan kepada 8 kelompok yang wajib menerima zakat, dan tentunya bukanlah orangtua kita.
Logikanya..., masak kita memberikan harta "pembersih" atau ma'af harta "kotor" kita kepada orang tua...?
Tentunya kita tidak mau untuk memberikan harta tersebut kepada beliau.

Nah..., yang insya Allah paling afdhol adalah setelah dikeluarkan 2.5%, maka keluarkan juga % % berikutnya kepada siapa saja yang kita kehendaki, baik orang tua kandung, mertua, kerabat dan orang-orang disekeliling kita, dan orang atau lembaga yang berjihat dijalan Allah... dan untuk anak istri kita adalah yang lebih wajib karena merek adalah kewajiban kita.
Maka saudaraku...tidak ada batasan infaq ataupun shodaqoh yang dapat kita keluarkan selagi kita mampu untuk mengeluarkannya.
Semoga saudaraku selalu diberi keluasan rizqi yang barokah, amien.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Al-Faqir
M Fadlan

----- Original Message -----
From: Hendra Firmansyah
To: daarut-tauhiid@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, April 10, 2012 2:55 PM
Subject: [daarut-tauhiid] mohon pencerahan

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
mohon pencerahannya kepada bapak/ibu,

saya mempunyai penghasilan dan saya berencana akan mengeluarkan 2,5% dari penghasilan saya tsb.

Sebaiknya sebagai bentuk apa ? Apa sebagai zakat atau infaq atau sedekah ?

Dan jika saya ingin memberikan uang tsb. sebaiknya kepada siapa ? orang tua atau mertua ?

Sementara orang tua saya hanya ibu dan tinggal dengan kakak, yang kehidupannya dibantu oleh kakak

dan saya juga mempunyai mertua yg msh menerima pensiun ?

wass,
HF

[Non-text portions of this message have been removed]

Email secured by Check Point

[Non-text portions of this message have been removed]

__._,_.___
Recent Activity:
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
       website:  http://dtjakarta.or.id/
====================================================
.

__,_._,___
5 Daarut Tauhiid: Re: [daarut-tauhiid] mohon pencerahan   Wa'alaikum salam Wr. Wb. Sebaiknya untuk penghasilan memang harus dikeluarkan zakat 2.5%, dan buka...
< >