[HOTD] Kewajiban BeRpuasa
Ramadhan<http://orido.wordpress.com/2011/07/18/hotd-kewajiban-berpuasa-ramadhan/>
[image: bismillahhiRRahmaniRRahim]
*Hai ORang-ORang yang beRiman, diwajibkan atas kamu beRpuasa sebagaimana
diwajibkan atas ORang-ORang sebelum kamu agaR kamu beRtakwa"
[QS. Al Baqarah (2) ayat 183]*
Allah SWT mewajibkan umat muslim untuk berpuasa di bulan Ramadhan, beRikut
ganjaRan yang akan diteRima bagi ORang yang meninggalkan puasa Ramadhan:
*1haRi tidak cukup diganti dengan 1tahun Penuh*
Sahabat Abi HuRaiRah Ra beRkata, bahwa Rasulullah saw telah beRsabda:
"*BaRangsiapa
beRbuka (tidak puasa) satu haRi saja di bulan Ramadhan tanpa adanya Rukhshah
atau sakit, maka tidak cukup puasa yang ditinggalkan itu diganti dengan
puasa satu tahun penuh.*" (HR. TiRmidzi, Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, dan
Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya. Sedang teks hadis ini menuRut Riwayat
TiRmidzi).
*Penghuni NeRaka, diikat LeheRnya Hingga DaRahnya MengaliR DeRas*
Sahabat Abi Umamah Al-Bahili Ra beRkata: Aku telah mendengaR Rasulullah saw
beRsabda: "Pada suatu ketika aku sedang tiduR, tiba-tiba datang dua ORang
lelaki yang langsung memegang lenganku, lalu menunjukkan kepadaku sebuah
gunung besaR. Dua lelaki itu memeRintahkan kepadaku agaR naik ke atas
gunung, tetapi aku tidak mampu mendakinya. Lalu meReka beRkata: "Kami akan
membeRikan kemudahan kepadamu." Kemudian aku pun naik hingga sampai ke
puncak gunung, dan tiba-tiba mendengaR suaRa yang sangat keRas. Aku
beRtanya: "SuaRa apakah ini?" MeReka menjawab: "Ini adalah suaRa jeRitan
penghuni neRaka." Lalu aku beRjalan lagi, dan tiba- tiba beRtemu
dengan *sekelOmpOk
kaum yang diikat leheRnya hingga daRahnya mengaliR deRas. *Aku pun beRtanya:
"Siapakah meReka?" Jawabnya: *"MeReka adalah ORang-ORang yang beRbuka
sebelum datang waktu beRbuka."* (*HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam
kitab shahihnya*).
*KafiR, Halal DaRahnya.*
Sahabat Ibnu Abbas Ra meneRangkan, bahwa Hamad bin Zaid telah beRkata (hadis
ini telah dimaRfu'kan sampai kepada Nabi saw), bahwa Rasulullah saw telah
beRsabda: "*Islam adalah telanjang. Sedang tiang penyangga beRdiRinya Islam
ada tiga peRkaRa. BaRangsiapa meninggalkan salat saw daRi tiga peRkaRa itu,
maka dia adalah seORang kafiR yang halal daRahnya. Tiga peRkaRa itu adalah
beRsaksi tidak ada Tuhan selain Allah, melaksanakan shalat faRdhu, dan
beRpuasa di bulan Ramadhan.*" (*HR. Abu Ya'la dengan sanad hasan*).
*Links:*
*[PeRingatan bagi ORang yang Sengaja Membatalkan Puasa]
*
http://abangdani.wordpress.com/2010/08/04/peringatan-bagi-orang-yang-sengaja-membatalkan-puasa/
- *Puasa Ramadhan itu wajib* bagi setiap muslim yang baligh (dewasa),
beRakal, dalam keadaan sehat, dan dalam keadaan mukim (tidak melakukan
safaR/peRjalanan jauh).
- Kaum muslimin telah sepakat tentang wajibnya puasa ini dan sudah *ma'lum
minnad dini bidhORuROh *yaitu seseORang *akan kafiR jika mengingkaRi
wajibnya puasa Ramadhan* ini.
- Puasa Ramadhan ini tidak guguR bagi ORang yang telah dibebani syaRi'at
kecuali apabila teRdapat 'udzuR (halangan). Di antaRa *'udzuR sehingga
mendapatkan keRinganan *daRi agama ini untuk tidak beRpuasa adalah *ORang
yang sedang bepeRgian jauh (safaR), sedang sakit, ORang yang sudah beRumuR
lanjut (tua Renta) dan khusus bagi wanita apabila sedang dalam keadaan
haidh, nifas, hamil atau menyusui* (Lihat ShOhih Fiqh Sunnah, II/89,
118-127)
*[Membatalkan Puasa untuk BeRjima']*
http://www.ustsarwat.com/search.php?id=1188980165
- Salah satu tindakan yang sangat tidak disukai adalah *meRusak
kehORmatan bulan Ramadhan dengan caRa membatalkan puasa dengan sengaja*.
Di mana pembatalan itu dilakukan tanpa lataR belakang udzuR yang dibenaRkan
secaRa syaR'i dan seseORang secaRa sadaR dan sengaja membatalkan puasanya.
- Apabila pembatalan puasa itu dilakukan dengan caRa beRjima', *kaffaRatnya
adalah dengan membebaskan budak, atau beRpuasa 2 bulan beRtuRut-tuRut, atau
membeRi makan 60 miskin*.
*[Sengaja Batalkan Puasa?]*
http://www.harianbangsa.com/index.php?option=com_content&view=article&id=3043:sengaja-batalkan-puasa&catid=31:islam-sehari-hari&Itemid=60
- Mengenai *kaffaRah, ketentuannya adalah kehaRusan melaksanakan satu di
antaRa tiga kewajiban beRikut secaRa beRuRutan*: *memeRdekakan budak,
puasa dua bulan dengan tanpa teRputus-putus (kecuali ada udzuR) dan membeRi
makan enam puluh ORang miskin*.
Maksud "beRuRutan" di sini adalah, bahwa *kewajiban kedua tidak bOleh
dilaksanakan jika seseORang masih mampu melaksanakan yang peRtama*.
Begitu juga yang ketiga, ia tidak bOleh dilaksanakan selama masih ada
kemampuan melaksanakan yang kedua.
*Namun menuRut Imam Malik, masing-masing daRi ketiga ketentuan teRsebut
meRupakan alteRnatif secaRa sama*. ARtinya, pembayaR kaffaRah
dipeRbOlehkan memilih salah satu di antaRa tiga kewajiban dengan tanpa
melalui seleksi kebeRuRutan.
- Mengenai kewajiban kaffaRah, apakah ia beRsifat
*mutakaRRiR*(beRulang-ulang) sesuai dengan jumlah pelanggaRan yang
dilakukan, ataukah
cukup sekali saja? MayORitas ulama beRpendapat, ia beRsifat *mutakaRRiR*.
ARtinya, *setiap puasa yang ditinggalkan, dengan beRbagai ketentuan
sebagaimana di atas, mempunyai kemandiRiannya (istiqlal) dalam kewajiban
membayaR kaffaRah.
*SementaRa *menuRut madzhab Hanafiyah, selama ia belum melaksanakan
pembayaRan kaffaRah, maka satu kali saja telah mencukupi semuanya*.
Adapun jika telah membayaR kaffaRah, kemudian ia mengulang kembali
peRbuatannya, maka ia beRkewajiban membayaRnya lagi.
*[Pembatal-pembatal Puasa]*
http://assamarindy.com/?p=234
1. Makan, minum dan beRsetubuh
2. MeROkOk
3. MastuRbasi atau Onani
4. Suntikan atau infus yang mengandung makanan membatalkan puasa, dan
apabila tidak mengandung makanan maka tidak membatalkan puasa.
*[Hukum Tidak BeRpuasa dengan Sengaja di Bulan Ramadhan]*
http://www.voa-islam.com/islamia/tsaqofah/2010/08/26/9579/hukum-tidak-berpuasa-dengan-sengaja-di-bulan-ramadhan/
- Apabila *seORang yang mengaku muslim meninggalkan beRpuasa kaRena
mengingkaRinya maka dia telah kufuR*. Sedangkan ORang yang *tidak
beRpuasa kaRena malas atau lalai (dengan tetap meyakini hukum wajibnya),
maka ia telah melakukan dOsa besaR dan kebinasaan* kaRena tidak
melaksanakan salah satu Rukun Islam dan kewajiban yang penting.
- KOnsekuensi hukum fiqih teRkait tidak beRpuasa, paRa ulama beRbeda
pendapat:
*Pendapat PeRtama: wajib qadla*
Syaikh Ibnu Bazz mengatakan: "Dia wajib beRtaubat kepada Allah, dan itu
meRupakan kejahatan dan pelanggagaRan yang sangat munkaR. TeRmasuk daRi dOsa
besaR, kaRenanya dia haRus *beRtaubat kepada Allah dan mengqadla'nya
(menggantinya pada haRi lain). Dia tidak wajib membayaR kafaRah, kaRena
kafaRah hanya untuk sebab jima'*, yakni jima pada siang Ramadlan. Adapun
sengaja membatalkan puasa dengan makan dan minum dan semisalnya tidak ada
kafaRat, tapi haRus beRtaubat kepada Allah menyesali dan beRtekad tidak akan
mengulangi kembali hal itu. Lalu dia mempeRbanyak istighfaR dengan tetap
melaksanakan qadla (mengganti puasa itu) sebanyak haRi yang dia langgaR.
*Pendapat Kedua: Tidak wajib qadla, dan hanya beRtaubat dengan
sungguh-sungguh
*Tidak cukup dengan qadla walaupun dia beRpuasa setahun penuh. Sebabnya,
kaRena dia sengaja meRusak puasanya tanpa udzuR syaR'i. Maka tidak mencukupi
haRi untuk menggantikan haRi yang dia Rusak teRsebut, kaRena qadla
disyaRiatkan bagi ORang yang memiliki udzuR (beRhalangan).
untuk mendOwnlOad aRtikel lengkap *[HOTD] Kewajiban BeRpuasa Ramadhan* ini,
silahkan klik di bawah ini:
[image: http://orido.files.wordpress.com/2008/12/downloadfile.jpg?w=780]<http://www.ziddu.com/download/15726072/HOTD-KewajibanPuasaRamadhan.doc.html>
***************************
untuk lihat kiriman lengkap Hadith, Doa, screen saver islami, dan lainnya,
silahkan kunjungi http://oRiDo.wordpress.com
semoga bermanfaat..
wassalam
-oRiD™-
perbanyakilmuperbagusamal
--
><><><><><><><><><><><><><><><>><><>><><><>><
perbanyakamalmenujusurga
http://orido.wordpress.com/2006/05/03/hotd-usaha-dan-amal/
><><><><><><><><><><><><><><><>><><>><><><>><
[Non-text portions of this message have been removed]
------------------------------------
====================================================
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/daarut-tauhiid/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
daarut-tauhiid-digest@yahoogroups.com
daarut-tauhiid-fullfeatured@yahoogroups.com
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
daarut-tauhiid-unsubscribe@yahoogroups.com
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/