Selama ini, wakaf selalu diidentikkan dengan tanah dan bangunan. Orang yang berwakaf (muwakif) pun terbatas hanya bagi mereka yang punya uang banyak . Padahal, wakaf sebenarnya bisa dilakukan oleh siapapun. Tidak harus dalam bentuk tanah, bangunan, atau benda-benda berharga lainnya.
Tentang Wakaf Tunai
Baru-baru ini, banyak orang membincangkan istilah yang satu ini, yaitu cash waqaf atau wakaf tunai. Bahkan pernah menjadi 'trending topic di sebagian kalangan umat Islam. Jika melihat objek wakafnya, wakaf tunai ini dapat diterjemahkan sebagai wakaf uang.
Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang dan lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Juga termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham, cek dan lainnya.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa wakaf uang telah dipraktikkan oleh masyarakat yang menganut mazhab Hanafi. Terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum wakaf tunai. Imam al-Bukhari (wafat tahun 256 H) mengungkapkan bahwa Imam az-Zuhri berpendapat dinar dan dirham boleh diwakafkan. Caranya dengan menjadikan dinar dan dirham itu sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf.
Wahbah az-Zuhaili juga mengungkapkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf tunai sebagai pengecualian, atas dasar istihsan bi al-'urfi, yakni karena sudah banyak dilakukan masyarakat. Mazhab Hanafi memang berpendapat bahwa hukum yang ditetapkan berdasarkan 'urf (kebiasaan) mempunyai kekuatan setara dengan hukum yang ditetapkan berdasarkan nash (teks)
Dasar argumentasi mazhab Hanafi adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Masud ra: "Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin, maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum Muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk."
Cara melakukan wakaf tunai (mewakafkan uang), menurut mazhab Hanafi ialah dengan menjadikannya modal usaha dengan cara mudharabah atau mubadhaah. Adapun keuntungannya disedekahkan kepada pihak wakaf.
Ibn Abidin mengemukakan bahwa wakaf tunai yang dikatakan merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakat adalah kebiasaan yang berlaku di wilayah Romawi, sedangkan di negeri lain wakaf tunai bukan merupakan kebiasaan. Karena itu, Ibn Abidin berpandangan bahwa wakaf tunai tidak boleh atau tidak sah.
Yang juga berpandangan bahwa wakaf tunai tidak boleh adalah mazhab Syafii. Menurut al-Bakri, mazhab SyafiI tidak membolehkan wakaf tunai karena dirham dan dinar (baca: uang) akan lenyap ketika dibayarkan, sehingga tidak ada lagi wujudnya.
Perbedaan pendapat ini, bahwa alasan boleh dan tidak bolehnya wakaf tunai berkisar pada wujud uang. Apakah wujud uang itu setelah digunakan atau dibayarkan masih ada seperti semula, terpelihara, dan dapat menghasilkan keuntungan lagi pada waktu yang lama?
Wakaf Tunai di Masa Sekarang
Namun, jika melihat perkembangan sistem perekonomian yang berkembang sekarang, sangat mungkin untuk melaksanakan wakaf tunai. Misalnya uang yang diwakafkan itu dijadikan modal usaha seperti yang dikatakan oleh mazhab Hanafi, atau diinvestasikan dalam wujud saham di perusahaan yang tepercaya, atau didepositokan di perbankan syariah, dan keuntungannya dapat disalurkan sebagai hasil wakaf.
Wakaf tunai yang diinvestasikan dalam wujud saham atau deposito. Wujud atau lebih tepatnya nilai uang tetap terpelihara dan menghasilkan keuntungan dalam jangka waktu lama. Kebolehan wakaf tunai ini telah ditetapkan pada konferensi ke-15, Majma al-Fiqh al-Islami OKI, no: 140, di Mascot, Oman, pada tanggal 14-19 Muharram 1425 H/ 6-11 Maret 2004 M.
Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa kebolehan wakaf tunai pada tanggal 11 Mei 2002. Wakaf tunai juga sudah dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama no.4/2009 dan undang-undang nomor 41 tahun 2004 diatur dalam pasal 28 sampai pasal 31. Jadi, jangan ragu untuk menjadikan wakaf tunai sebagai salah satu pilihan bagi kita untuk berwakaf.
Salah satu lembaga wakaf di Indonesia yang istiqomah bergerak dalam pengembangan asset wakaf adalah Wakaf Daarut Tauhiid. Saat ini asset wakaf yang dikelola wakaf Daarut Tauhiid tidak hanya digunakan sebagai sarana ibadah dan pendidikan akan tetapi juga digunakan sebagi asset wakaf produktif.
Wakaf DT juga membuka kesempatan bagi siapa pun yang hendak berwakaf melalui DT. Sahabat dapat bersilaturahim langsung ke kantor Wakaf DT di Gedung Yayasan lantai 2, Gegerkalong Girang no. 67. Dana wakaf juga dapat ditransfer melalui BNI Syariah 83003 83006 dan Mandiri 13200 9595 9590 an. Yayasan Daarut Tauhiid. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi 085 200 123 123 atau 022 200 6655.
sumber: http://daaruttauhiid.org/artikel/detail/4/145/wakaf-tunai-bolehkah.html
Posted by: kang.iful@gmail.com
Reply via web post | • | Reply to sender | • | Reply to group | • | Start a New Topic | • | Messages in this topic (1) |
Pesantren Daarut Tauhiid - Bandung - Jakarta - Batam
====================================================
Menuju Ahli Dzikir, Ahli Fikir, dan Ahli Ikhtiar
====================================================
website: http://dtjakarta.or.id/
====================================================